Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ? Pengusaha mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran (PETP) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal BC
Apa Itu ETP ? adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional
Ruang kerja petugas Bea dan Cukai Persyaratan Fisik ETP ETP harus memiliki : Tempat penimbunan Tempat pameran Ruang pemeriksaan Ruang kerja petugas Bea dan Cukai
Kelengkapan Permohonan Sebelum Fisik Bangunan Berdiri Surat bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas; Fotokopi Izin Usaha dan izin lainnya dari instansi teknis terkait; Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang; Fotokopi penetapan sebagai PKPdan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir; Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan ETP; Rencana Tata letak bangunan di ETP; Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal BC
Kelengkapan Permohonan Setelah Fisik Bangunan Berdiri Kelengkapan dokumen sama dengan kelengkapan dokumen sebelum fisik bangunan berdiri, disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor yang mengawasi. Persetujuan atau penolakan sebagai PETP diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Dirjen BC.
Fasilitas Yang Diberikan Kemudahan dalam pelayanan dokumen pemasukan dan pengeluaran barang-barang keperluan pameran. Penangguhan/pembebasan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan tertentu dalam batas jumlah tertentu.
Penggolongan Barang Pameran di ETP Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali; Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cuma-cuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin; Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran; Golongan G, barang pameran yang akan dijual.
Bagaimana Mendapatkan Persetujuan Sebagai PETP ? Badan Usaha berbentuk : Perseroan Terbatas (PT) Koperasi Mengajukan permohonan : Sebelum fisik bangunan berdiri Setelah fisik bangunan berdiri
Fasilitas Atas Barang Pameran di ETP penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan A; pembebasan BM, Cukai,serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor untuk : - barang pameran golongan B, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran; - barang pameran golongan C, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran; - barang pameran golongan D dengan batas jumlah: i. untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US$ 5,000.00; ii. untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US $ 25,000.00; - barang pameran golongan E; - barang pameran golongan F.
Pemasukan Barang Pameran Ke ETP Pemasukan barang impor untuk keperluan pameran di ETP dapat dilakukan dari : Tempat Penimbunan Sementara (TPS); Gudang Berikat (GB); Kawasan Berikat (KB); ETP lainnya. Pengeluaran Barang Pameran Dari ETP Pengeluaran barang impor keperluan pameran yang telah selesai dipamerkan dapat dilakukan untuk tujuan : KB ETP lainnya DPIL Re-ekspor
Penyelesaian Atas Barang Pameran A. Terjual B. Tidak Terjual : - Re-ekspor - Dimusnahkan - Dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi BM, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 C. Rusak/Busuk : - Re-ekspor - Dikeluarkan ke DPIL berdasarkan harga penyerahan