Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Pajak Penghasilan Pasal 22
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
Kementerian Keuangan RI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Saat dan tempat pajak terutang
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pajak Penghasilan Pasal 22
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Wewenang Pemeriksaan :
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ? Pengusaha mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran (PETP) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal BC

Apa Itu ETP ? adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional

Ruang kerja petugas Bea dan Cukai Persyaratan Fisik ETP ETP harus memiliki : Tempat penimbunan Tempat pameran Ruang pemeriksaan Ruang kerja petugas Bea dan Cukai

Kelengkapan Permohonan Sebelum Fisik Bangunan Berdiri Surat bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas; Fotokopi Izin Usaha dan izin lainnya dari instansi teknis terkait; Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang; Fotokopi penetapan sebagai PKPdan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir; Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan ETP; Rencana Tata letak bangunan di ETP; Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal BC

Kelengkapan Permohonan Setelah Fisik Bangunan Berdiri Kelengkapan dokumen sama dengan kelengkapan dokumen sebelum fisik bangunan berdiri, disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor yang mengawasi. Persetujuan atau penolakan sebagai PETP diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Dirjen BC.

Fasilitas Yang Diberikan Kemudahan dalam pelayanan dokumen pemasukan dan pengeluaran barang-barang keperluan pameran. Penangguhan/pembebasan BM, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan tertentu dalam batas jumlah tertentu.

Penggolongan Barang Pameran di ETP Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali; Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cuma-cuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi, atau percobaan mesin-mesin; Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan penutupan pameran; Golongan G, barang pameran yang akan dijual.

Bagaimana Mendapatkan Persetujuan Sebagai PETP ? Badan Usaha berbentuk : Perseroan Terbatas (PT) Koperasi Mengajukan permohonan : Sebelum fisik bangunan berdiri Setelah fisik bangunan berdiri

Fasilitas Atas Barang Pameran di ETP penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan A; pembebasan BM, Cukai,serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor untuk : - barang pameran golongan B, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran; - barang pameran golongan C, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1,000.00 untuk setiap Peserta pameran; - barang pameran golongan D dengan batas jumlah: i. untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US$ 5,000.00; ii. untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US $ 25,000.00; - barang pameran golongan E; - barang pameran golongan F.

Pemasukan Barang Pameran Ke ETP Pemasukan barang impor untuk keperluan pameran di ETP dapat dilakukan dari : Tempat Penimbunan Sementara (TPS); Gudang Berikat (GB); Kawasan Berikat (KB); ETP lainnya. Pengeluaran Barang Pameran Dari ETP Pengeluaran barang impor keperluan pameran yang telah selesai dipamerkan dapat dilakukan untuk tujuan : KB ETP lainnya DPIL Re-ekspor

Penyelesaian Atas Barang Pameran A. Terjual B. Tidak Terjual : - Re-ekspor - Dimusnahkan - Dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi BM, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 C. Rusak/Busuk : - Re-ekspor - Dikeluarkan ke DPIL berdasarkan harga penyerahan