PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Advertisements

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Transcript presentasi:

PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH Disampaikan pada : Sosialisasi Pokok-pokok Pergub TKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

DASAR HUKUM PERGUB No. 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (berlaku mulai bulan Mei 2016) PERGUB No. 217 Tahun 2015 tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah PERGUB No. 247 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERGUB No. 217 Tahun 2015 tentang Jenis Aktivitas TKD

TUJUAN PEMBERIAN TKD Kualitas pelayanan masyarakat MENINGKATKAN : Kualitas pelayanan masyarakat Disiplin PNS dan CPNS Kinerja PNS dan CPNS Keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS Integritas PNS dan CPNS Tertib administrasi keuangan daerah

PNS DAN CPNS YG TDK DIBERIKAN TKD Mengambil Masa Persiapan Pensiun Penerima uang tunggu Pegawai titipan Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti besar Cuti Persalinan ke 3 dan seterusnya sejak menjadi Calon PNS Diberhentikan sementara Tugas Belajar Tersangka, terdakwa dan ditahan Terpidana

PNS DAN CPNS YG TDK DIBERIKAN TKD 11. PNS dan CPNS yg sedang cuti persalinan anak pertama dan kedua sejak menjadi CPNS diberikan TKD 50 % 12. Cuti sakit lebih dari 2 hari s.d 3 bulan diberikan TKD 20 % 13. Diperbantukan di luar Pemerintah Daerah kecuali : BKSP Jabotabekjur, Bazis, LBIQ, LPTQ 14. PNS dan CPNS DPP

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 193/2015 1. Nilai per point RSKD/RSUD : 7.000 Non RSUD : 18.000 RSKD : 12.000 RSUD PS. MINGGU: 18.000 RSUD Lainnya : 9.000 Non RSUD : 18.000 2. Bobot Penilaian Prestasi kerja Jabatan Pimp. Tinggi a. Aktivitas 80% b. Anggaran 20% 2. Jabatan Adm dan Fungsional : a. Aktivitas 75% b. Perilaku 15% c. Anggaran 10% a. KPI 60% b. TL arahan gubernur 10% c. TL aduan 10% d. Anggaran 20% 2. Jabatan Administrasi dan Fungsional : a. Aktivitas 70% b. Perilaku 10% c. Anggaran 20% 3. Pembayaran Pembayaran dengan dua tahap Pembayaran satu tahap yakni paling lambat tanggal 26

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 4. Perhitungan KPI Capaian KPI 1 + Capaian KPI 2 + Capaian KPI 3 3 Capaian komponen KPI Realisasi KPI x 100 Target KPI b. Jika target KPI adalah 0 : Exponen (-50% x realisasi KPI) 5. Perhitungan TL Arahan Bapak Gubernur Jumlah TL arahan Gubernur yang selesai tepat waktu Jumlah TL arahan Gubernur yang seharusnya selesai pada bulan tersebut 6. Perhitungan TL Aduan Masyarakat Jumlah TL Aduan Masyarakat yang selesai tepat waktu Jumlah TL Aduan Masyarakat yang seharusnya selesai pada bulan tersebut

Jumlah Penyerapan satu bulan POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 /2016 7. Serapan Anggaran Jumlah Penyerapan satu bulan SPS bulan tersebut Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) adalah perkiraan yang dihitung sendiri oleh SKPD/UKPD berkaitan dengan target penyerapan anggaran pada bulan tertentu. 8. Alokasi remunerasi bagi RSUD/RSKD Alokasi remunerasi dari pendapatan RSUD/RSKD yang menerapkan PPK-BLUD dan menerapkan remunerasi adalah paling banyak 45% 9. Maksimal TKD dan remunerasi bagi pejabat struktural RSUD/RSKD Jumlah akumulasi TKD dan remunerasi bagi pejabat struktural pada RSUD/RSKD yang menerapkan PPK BLUD dan menerapkan remunerasi adalah paling besar 120% dari besaran TKD sesuai peringkat jabatan dan nilai jabatan per poin Rp. 18.000,- Exp.Dir RSUD : TKD (2775) =24.975.000  49.950.000  59.940.000

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 10 Perhitungan Aktivitas Minimal [Capaian Waktu Efektif, Batas Maksimal Waktu Efektif] Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut   Keterangan : a. Jika Capaian Waktu Efektif lebih kecil dari Batas Maksimal Waktu Efektif maka Nilai Aktivitas Kerja = Capaian Waktu Efektif / Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut  5000/6000 b. Jika Capaian Waktu Efektif lebih besar atau sama dengan Batas Maksimal Waktu Efektif maka Nilai Aktivitas Kerja = Batas Maksimal Waktu Efektif / Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut  6000/6000

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 11 Perhitungan Aktivitas Capaian Waktu Efektif = ∑ ( Waktu Efektif x Volume)   Batas Maksimal Waktu Efektif = (Hari Kerja Efektif x Menit Kerja Efektif) – Pengurang Absensi Jumlah Waktu Efektif Bulan Tersebut = Hari Kerja Efektif x Menit Kerja Efektif Keterangan : 1. Waktu Efektif adalah jangka waktu tiap-tiap Aktivitas Kerja sesuai Peraturan Gubernur tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah. 2. Volume adalah frekuensi pelaksanaan tiap-tiap Aktivitas kerja. 3. Hari Kerja Efektif adalah hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 4. Menit Kerja Efektif dihitung selama 300 menit/hari.

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 12 Serapan Perkiraan Sendiri SPS merupakan target kebutuhan anggaran SKPD/UKPD 2. Setiap SKPD/UKPD yang memiliki DPA wajib menghitung, menginput dan bertanggung jawab terhadap SPS anggaran termasuk apabila dalam perubahan APBD terjadi perubahan DPA maka SKPD wajib menghitung, menginput dan bertanggung jawab terhadap SPS paling lambat 1 minggu setelah penetapan DPA perubahan 3. SKPD/UKPD yang mempunyai DPA wajib menghitung, menginput, dan bertanggung jawab terhadap realisasi anggaran setiap bulan 13 Perilaku Review Perilaku dilakukan oleh atasan langsung terhadap perilaku bawahan dengan menjawab pertanyaan terkait orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 193/2015 14 Hukuman Disiplin (Tidak diberikan TKD) Hukdis tingkat ringan : a. Teguran lisan :3 bulan b. Teguran tertulis :6 bulan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis : 9 bulan 1 bulan 2 bulan 3bulan Hukdis tingkat sedang a. Penundaan kenaikan gaji : 12 bln b. Penundaan kenaikan pangkat : 15 bln c. Penurunan pangkat selama 1 thn : 18 bln 6 bulan 12 bulan 18 bulan Hukdis tingkat berat : a. Penurunan pangkat selama 3 thn : 24 bln b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan : 30 bulan c. Pembebasan dari jabatan :36 bulan 24 bulan 30 bulan 36 bulan

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 15. (Tidak diberikan TKD) Pejabat Pimpinan Tinggi/Administrator, pengawas, pelaksana, fungsional, CPNS yang prestasi kerja efektinya kurang dari 50 persen dalam satu bulan tidak diberikan TKD pada bulan yang bersangkutan 16. Pengurangan TKD Atasan langsung yang tidak melakukan validasi aktivitas kerja selama satu bulan terhadap bawahannya satu orang dan/lebih dilakukan pemotongan TKD sebesar 40%

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 17. Pemutusan TKD untuk sementara waktu PNS yang diberhentikan dari jabatan karena pelanggaran integritas berdasarkan berita acara BAPERJAKAT, tidak diberikan TKD sementara waktu sampai dengan terbitnya keputusan penjatuhan hukuman disiplin atau PNS dinyatakan melanggar integritas berdasarkan LHP Inspektorat 2. Masa waktu pemutusan TKD sementara waktu akan menjadi pengurang pemutusan TKD sesuai dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin 3. Apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran integritas maka pemutusan TKD untuk sementara waktu akan dibayarkan (dipulihkan) sesuai dengan nilai prestasi kerja

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 108 / 2016 Pemutusan TKD untuk sementara waktu 4. Pelanggaran integeritas sebagai berikut : Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang-barang, dokumen atau surat berharga milik daerah secara tidak sah Menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain  -Memberi atau menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan  - Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Perhitungan TKD POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 (Prestasi Kerja x Nilai Jabatan x Nilai Poin) - (Kewajiban + Potongan yang sah) Keterangan : Prestasi kerja bagi PNS yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas, Jabatan Pelaksana , Jabatan Fungsional dan Calon PNS adalah Persentase hasil akumulasi penilaian aktivitas kerja, perilaku kerja dan capaian serapan anggaran SKPD. Prestasi kerja bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Persentase hasil akumulasi penilaian KPI, Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat dan capaian serapan anggaran SKPD. Nilai Jabatan adalah Nilai sesuai peringkat jabatan Nilai Poin adalah Besaran Rupiah yang digunakan sebagai faktor pengali nilai jabatan.

Proses input dan validasi KPI POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Proses input dan validasi KPI 1. Pejabat Pimpinan Tinggi membuat KPI sebanyak tiga komponen 2. KPI mendapat persetujuan Bapak Gubernur 3. Komponen KPI Wakil Kepala SKPD,SEKO, SEKAB sama dengan komponen KPI kepala SKPD yang menjadi atasannya 4. Komponen KPI ASDEP Gubernur sama dengan Komponen KPI Deputi Gubenur 5. Bappeda Mengkoordinasikan penyusunan KPI

Format/contoh KPI Jabatan : Kepala SKPD/UKPD SKPD /UKPD : BPTSP   Sumber Data Cara Menghitung Tahun 2016 KPI  Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agust Sep Okt Nop Des Target Realisasi Capaian

Waktu dan Validator KPI POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Waktu dan Validator KPI 1.Penginputan KPI dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi paling lambat tanggal 5 bulan berikut nya dengan disertakan bukti terkait 2.Validasi capaian KPI dilakukan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya oleh : a. Gubernur terhadap capaian KPI Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Inspektur b. Sekretaris Daerah terhadap capaian KPI Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD c. Deputi Gubernur terhadap capaian KPI Asisten Deputi Gubernur d. Asisten Sekretaris Daerah terhadap capaian KPI kepala SKPD/UKPD

Tindak Lanjut Arahan Gubernur POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Tindak Lanjut Arahan Gubernur 1. Tindak lanjut arahan Gubernur merupakan tindak lanjut atas penugasan lisan dan/atau tulisan yang tercatat di Bappeda 2. Penginputan Tindak lanjut arahangubernur dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi paling lambat tanggal 5 bulan berikut nya dengan disertakan bukti terkait

Validator TL Arahan Gubernur POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Validator TL Arahan Gubernur 3.Validasi capaian tindak lanjut arahan Gubernur dilakukan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya oleh : a. Gubernur terhadap capaian TL yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Inspektur b. Sekretaris Daerah terhadap capaian TL yang ditujukan kepada Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD c. Deputi Gubernur terhadap capaian TL yang ditujukan kepada Asisten Deputi Gubernur d. Asisten Sekretaris Daerah terhadap capaian TL yang ditujukan kepala SKPD/UKPD

TL Pengaduan Masyarakat POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 TL Pengaduan Masyarakat 1.Tindak lanjut aduan masyarakat merupakan tindak lanjut aduan yang tercatat pada Sistem Pengaduan UPT Jakarta Smart City 2.Penginputan Tindak lanjut aduan masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi paling lambat tanggal 5 bulan berikut nya 3.Validasi capaian tindak lanjut arahan Gubernur dilakukan paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya oleh UPT Jakarta Smart City

Input Aktivitas, Perilaku dan Validasi, Absensi, dan Serapan POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 Input Aktivitas, Perilaku dan Validasi, Absensi, dan Serapan 1. Input aktivitas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya 2. validasi aktivitas paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya 3. Review perilaku paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya 4. Absensi paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya 5. Serapan anggaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan khusus bulan Desember dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember

POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 UNTUK DIPERHATIKAN Apabila pegawai tidak melakukan input aktivitas, Perilaku dan Validasi, Absensi, dan Serapan pada tanggal yang telah ditentukan, maka tidak dapat dilakukan penginputan susulan kecuali terjadi kegagalan/gangguan sistem ekinerja

Pengurang/penambah TKD Terhadap kejadian tidak masuk dan terlambat dikurangi waktu efektif dan dilarang menginput aktivitas No Jenis Pengurang Pengurang (menit) Penambah 1. Alpa 600 - 2. izin 300 3. Sakit (1-2 hari) 300/hari 4. Sakit > 2 hari 240/hari 60 /hari 5. Cuti Alasan Penting (1-5 hari) 6. Cuti Alasan Penting >5 hari 7. Cuti Persalinan pertama dan kedua sejak CPNS 150 8. Izin setengah hari 9. Terlambat/cepat pulang Jumlah menit terlambat/cepat pulang

Nilai aktivitas tetap PNS/CPNS yang mendapat penugasan diberikan nilai waktu efektif setiap hari 300 menit dan dilarang meninput aktivitas : 1. Menjadi Petugas haji 2. Mengikuti Diklat 3. Perjalanan dinas sesuai ketentuan 4. Cuti tahunan 5. Cuti alasan penting < 6 hari

Pengurang TKD Guru Ketidakhadiran guru dilakukan pengurangan TKD berikut : No Jenis pengurang Pengurang 1. apla 5 % 2. izin 2.5% 3. Sakit (1-2 hari) 1% 4. Sakit > 2 hari 2% 5. Cuti Alasan Penting > 6hari 6. Terlambat / cepat pulang / izin kurang dari 1 hari (N) N x 2.5% 450 menit 7 Cuti Persalinan pertama dan kedua sejak CPNS 50% secara proporsional

Kewajiban SKPD SKPD wajib melakukan pengendalian kehadiran melalui : Menyediakan perangkat absensi yang berfungsi secara online dan real time Memeriksa dan memastikan pegawai telah melaksanakan presensi setiap hari PNS/CPNS yang tidak hadir dibuktikan dengan surat keterangan yang sah Khusus untuk untuk sakit > 2 hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan apabila surat keterangan tersebut palsu maka dijatuhi hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis Terhadap PNS/CPNS yang ditugaskan ke luar kantor, boleh tidak melakukan presensi namun dibuktikan dengan surat penugasan/disposisi dari Kepala SKPD/UKPD atau atasan langsung

Pembayaran TKD 1. Pembayaran TKD dilakukan satu tahap yakni Paling lambat tanggal 26 pada bulan berikutnya 2. Pembayaran Kekurangan/Kelebihan TKD Hanya dapat dilakukan apabila terjadi kegagalan/gangguan sistem ekinerja dan kesalahan data pegawai atau faktor lain yang tidak dapat dihindari

Akurasi Data POKOK- POKOK PERGUB 108/2016 1. Kepala SKPD/UKPD melalui pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada SKPD/UKPD wajib memeriksa dan melaporkan kepada BKD dan tembusan kepada Diskominfomas apabila dalam penerbitan listing TKD terdapat kesalahan data khusus terhadap PNS/Calon PNS yang menerima TKD dengan status kepegawaian pada bulan perhitungan prestasi kerja sebagai berikut : mengajukan pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun; mengajukan pensiun berdasarkan permintaan sendiri; melaksanakan tugas belajar; menjalani pemutusan TKD akibat pejatuhan hukuman disiplin; dan meninggal dunia 2. SKPD/UKPD menunda pembayaran TKD khusus terhadap PNS/Calon PNS dengan status kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 1 sampai dengan dilakukan perbaikan data oleh BKD dan Diskominfomas berdasarkan usulan SKPD/UKPD.

Peralihan Saksi pemotongan TKD atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pergub No. 108 Tahun 2016 diundangkan berlaku ketentuan Pergub No. 108 Tahun 2016 Jenis Aktivitas TKD tetap mengacu pada Pergub No. 217 tahun 2015 dan Pergub No. 247 Tahun 2015

UNTUK DIPERHATIKAN KINERJA INDIVIDU

SEKIAN