PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pemungut PPN dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 27 UU PPN 1984 : “Pemunggut Pajak Pertambahan Nilai : Bendahara Pemerintah, Badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memunggut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan atau instansi pemerintah tersebut. “
Dari definisi dapat diketahui unsur-unsur : Bendahara pemerintah, badan atau instansi pemerintah. Penunjukkan oleh Menteri Keuangan Kewajiban memunggut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang Objek pemungutnya adalah penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP Yang melakukan penyerahan PKP
Secara umum berdasarkan ketentuan Pemunggut PPN melakukan pemunggutan pajak sepanjang dua syarat . Yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah PKP atau Yang diserahkan adalah BKP ayau JKP
Perkembangan Penunjukkan Pemungut PPN : Tahap I : berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tanggal 13 Februari 1986, Kantor Perbendaharaan Negara ditunjukk sebagai Pemunggut Pajak. Tahap II : berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tanggal 13 Desember 1988, penunjukan Pemungut Pajak diperluas sehingga meliputi : Kantor Perbendaharaan Negara Bendaharawan Pemerintah Pertamina Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan lainnya. Badan Usaha Milik Negara dan Milik Daerah Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah
Tahap III : Sejak 2004 dikelompokan menjadi : Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 : menunjuk Bendahara Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemungut PPN. Berdasarkan Peraturan menteri Keuangan Nomor 73/ PMK .03/2010 : Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagai Pemungut PPN ditunjuk sebagai Pemungut PPN sejak 1 Februari 2005 Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sebagai Pemunggut PPN sejak 1 April 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/ PMK .03/2012 tanggal 6 Juni 2012 menunjuk BUMN sebagai Pemungut PPN sejak 1 Juli 2012
Kesimpulan Pemungut PPN Kelompok 1 : Bendahara Pemerintah Kelompok 2 : Non Bendahara Pemerintah atau dua badan , yaitu : Kontraktor Perjanjian Kerja Sama pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Panas Bumi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
Pemungut PPN Bendahara Pemerintah Bendahara Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah, yaitu Pejabat yang mengeluarkan dana yang berasal dari APBN atau APBD atau Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Setiap pembayaran yang menjdi beban APBN / APBD yang jumlahnya lebih dari Rp. 1.000.000,- wajib dipunggut PPN. Apabila tidak ada rincian yang memisahkan antara Harga jual atau Penggantian dengan PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang, maka dalam harga yang tercantum dalam surat perjanjian dianggap sudah termasuk PPN atau Apabila tidak ada pernyataan bahwa dalam harga yang tercantum dalam surat perjanjian sudah termasuk PPN, maka secara implisit dianggap sudah termasuk PPN
Mekanisme Pemunggutan oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN Tanggal pembuatan Faktur Pajak diisi tidak sama dengan tanggal penagihan, maka PKP Rekanan yang bersangkutan akan di kenai sanksi administrasi berupa denda 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak. Pelaporan pajak yang telah dipungut dan disetor Bendahara Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atau PPn BM wajib menyampaikan laporan kepada kpp tempat Bendahara Pemerintah terdaftar dengan menggunakan Formulir “ Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemunggut PPN Formulir 1107 PUT yang dibuat rangkap 2 (dua) paling lambat 20 hari setalah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan , yang masing-masing diperuntukan sebagai berikut : Lembar ke 1 , dilampiri Faktur pajak lembar ke 3 untuk KPP Lembar ke 2 , untuk arsip Bendaharawan Pemerintah
Kewajiban PKP Rekanan Pengaihan 25/6/2013 Pembayaran 30/7/2013 Penyerahan Komputer 2/5/2013 FP/6/2013 Kode Transaksi 02 Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2013
Kewajiban Pemungut PPN Bendahara Pemerintah Pengaihan 25/6/2013 Pembayaran 20/7/2013 Penyetoran 27/7/2013 Pelaporan 20/7/2013 Pajak disetor menggunakan SSP an PKP Rekanan Dilakukan Pemungut Pajak SPT Masa PPN 1107PUT Diterima FP 25/6/2013 Rangkap 3 diisi lengkap dilampiri SSP rangkap 5 yang diisi identitas dan jumlah pajak
Kode transaksi adalah sebagai berikut (PER - 159/PJ./2006) : Keterangan 01 Digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. 02 Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah. 03 Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.
Kode Keterangan 04 Digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. 05 Digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan DeemedPajak Masukan. 06 Digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 05, antara lain : 07 Digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM- nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain : 08 Digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003. c. Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang- undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. 09. Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.