BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL GUSTI FARIDHA XI IS 4 BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. Oleh karena itu, biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara yang satu dengan negara lainnya.
1. Macam-Macam Hukum Internasional Hukum Internasional dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : Hukum Internasional Umum Hukum Internasional Regional Hukum Internasional Khusus
a. Hukum Internasional Umum adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.
b. Hukum Internasional Regional Hukum Internasional Regional adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya.
c. Hukum Internasional khusus Hukum Internasional khusus hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu.
2. Negara sebagai subjek Hukum Internasional Yang dimaksud subjek hukum internasional adalah pribadi yang ikut serta dalam pergaulan internasional, yang tunduk pada hukum internasional, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi kualifikasi, yaitu: a. Penduduk tetap b. Wilayah tertentu c. Pemerintah d. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
3. Asas Hukum Internasional Asas hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah pembentukan hukum. Asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum.
4. Sumber Hukum Internasional Yang termasuk sumber hukum internasional adalah Keputusan pengadilan dan pendapat sarjana. Keputusan pengadilan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Mahkamah Internasional b. Mahkamah Nasional c. Mahkamah Arbitrase Internasional
B. RATIFIKASI HUKUM Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan penunjukan wakil-wakil yang akan berunding atas nama negara yang mewakilkan. Selanjutnya, perundingan akan dibedakan antara perjanjian bilateral dan multirateral. Setelah konsep atau rencana telah disetujui, dokumen tersebut siap untuk ditandatangani.
C. PELAKSANAAN HUKUM INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI @ Praktik di Indonesia Proses pembentukan undang-undang (UU) pada umumnya berlaku juga bagi rancangan undang-undang (RUU) untuk meratifikasi perjanjian internasional.
D. Sebab-Sebab Sengketa Internasional Sengketa antarbangsa dapat terjadi pada negara manapun. Beberapa penyebabnya antara lain: 1.Perebutan sumber-sumber untuk kehidupan. 2.Perluasan pengaruh politik dan ideologi negara terhadap negara lain. 3.Adanya perbedaan kepentingan atau ketidaksamaan pendapat antarbangsa.
1.Konflik atau sengketa Konflik atau sengketa dibedakan, antara lain sebagai berikut : a. Perang antar negara-negara b. Sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang bersifat perang.
2. Peraturan hukum yang mengatur sengketa Piagam PBB mengatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian bersepakat untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
3. Traktat dan Sengketa Penentuan asas yang dapat diberlakukan secara umum tentang pengaruh sengketa terhadap traktat yang dibuat oleh negara-negara yang bersengketa sangatlah sulit. Oleh karena itu, dilakukan dengan dua tes, yaitu tes yang bersifat subjektif dan bersifat objektif. Tes subjektif dilakukan terhadap negara-negara yang bersengketa. Sedangkan tes objektif dilakukan untuk melihat atau mengkaji pelaksanaan traktat.
E. Penyelesaian Sengketa Internasional Cara untuk menyelesaikan pertikaian internasional dapat digolongkan dalam dua kategori, yaitu : a. penyelesaian pertikaian secara damai dan b. penyelesaian pertikaian secara kekerasan.
Penyelesaian secara damai melalui pengadilan Penyelesaian pertikaian secara damai melalui pengadilan dapat ditempuh melalui: a. arbitrase internasional dan b. pengadilan internasional.
2. Penyelesaian secara damai melalui jalur di luar pengadilan Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan adalah sebagai berikut : a. negosiasi b. perantara, mediasi, atau jasa yang diberikan oleh pihak ketiga untuk mengadakan penyelesaian. c. Konsiliasi d. Penyelesaian yang diadakan dibawah pimpinan PBB.
3.Penyelesaian perdamaian melalui cara kekerasan Cara penyelesaian melalui kekerasan atau paksaan adalah sebagai berikut : Perang Retorsi Tindakan balas dendam (Reprisals) Blokade Intervensi
F. Prinsip Persamaan Derajat dan Hidup Berdampingan secara Damai Prinsip persamaan derajat memuat beberapa hal, antara lain sebagai berikut : a. Hak menentukan nasib sendiri b. Piagam PBB c. Konferensi Asia Afrika(KAA) d. Pembukaan UUD 1945 e. Penerapan Penerapan prinsip menentukan nasib sendiri ini dapat dilihat dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Menerapkan Prinsip Hidup Berdampingan secara Damai Piagam PBB Bab IV menentukan bahwa pertikaian antarnegara yang dapat membahayakan keamanan dan perdamaian internasional harus lebih dahulu diselesaikan dengan jalan damai sesuai dengan Artikel 33 dengan cara negosiasi, konsiliasi, dan arbitrasi.
G. Putusan Mahkamah Internasional mengenai Sengketa Internasional Mahkamah Internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum dari PBB. Hal ini karena tugas Mahkamah Internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu perkara. Dengan demikian, negara yang terlibat sengketa dengan negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Internasional.
SELESAI