BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERSATUAN BANGSA BANGSA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Federasi Serikat Buruh
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Pert Hukum internasional.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pendidikan Kewarganegaraan
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL GUSTI FARIDHA XI IS 4 BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

A.HUKUM INTERNASIONAL Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. Oleh karena itu, biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara yang satu dengan negara lainnya.

1. Macam-Macam Hukum Internasional Hukum Internasional dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : Hukum Internasional Umum Hukum Internasional Regional Hukum Internasional Khusus

a. Hukum Internasional Umum adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.

b. Hukum Internasional Regional Hukum Internasional Regional adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya.

c. Hukum Internasional khusus Hukum Internasional khusus hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu.

2. Negara sebagai subjek Hukum Internasional Yang dimaksud subjek hukum internasional adalah pribadi yang ikut serta dalam pergaulan internasional, yang tunduk pada hukum internasional, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi kualifikasi, yaitu: a. Penduduk tetap b. Wilayah tertentu c. Pemerintah d. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

3. Asas Hukum Internasional Asas hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah pembentukan hukum. Asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum.

4. Sumber Hukum Internasional Yang termasuk sumber hukum internasional adalah Keputusan pengadilan dan pendapat sarjana. Keputusan pengadilan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Mahkamah Internasional b. Mahkamah Nasional c. Mahkamah Arbitrase Internasional

B. RATIFIKASI HUKUM Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan penunjukan wakil-wakil yang akan berunding atas nama negara yang mewakilkan. Selanjutnya, perundingan akan dibedakan antara perjanjian bilateral dan multirateral. Setelah konsep atau rencana telah disetujui, dokumen tersebut siap untuk ditandatangani.

C. PELAKSANAAN HUKUM INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI @ Praktik di Indonesia Proses pembentukan undang-undang (UU) pada umumnya berlaku juga bagi rancangan undang-undang (RUU) untuk meratifikasi perjanjian internasional.

D. Sebab-Sebab Sengketa Internasional Sengketa antarbangsa dapat terjadi pada negara manapun. Beberapa penyebabnya antara lain: 1.Perebutan sumber-sumber untuk kehidupan. 2.Perluasan pengaruh politik dan ideologi negara terhadap negara lain. 3.Adanya perbedaan kepentingan atau ketidaksamaan pendapat antarbangsa.

1.Konflik atau sengketa Konflik atau sengketa dibedakan, antara lain sebagai berikut : a. Perang antar negara-negara b. Sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang bersifat perang.

2. Peraturan hukum yang mengatur sengketa Piagam PBB mengatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian bersepakat untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.

3. Traktat dan Sengketa Penentuan asas yang dapat diberlakukan secara umum tentang pengaruh sengketa terhadap traktat yang dibuat oleh negara-negara yang bersengketa sangatlah sulit. Oleh karena itu, dilakukan dengan dua tes, yaitu tes yang bersifat subjektif dan bersifat objektif. Tes subjektif dilakukan terhadap negara-negara yang bersengketa. Sedangkan tes objektif dilakukan untuk melihat atau mengkaji pelaksanaan traktat.

E. Penyelesaian Sengketa Internasional Cara untuk menyelesaikan pertikaian internasional dapat digolongkan dalam dua kategori, yaitu : a. penyelesaian pertikaian secara damai dan b. penyelesaian pertikaian secara kekerasan.

Penyelesaian secara damai melalui pengadilan Penyelesaian pertikaian secara damai melalui pengadilan dapat ditempuh melalui: a. arbitrase internasional dan b. pengadilan internasional.

2. Penyelesaian secara damai melalui jalur di luar pengadilan Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan adalah sebagai berikut : a. negosiasi b. perantara, mediasi, atau jasa yang diberikan oleh pihak ketiga untuk mengadakan penyelesaian. c. Konsiliasi d. Penyelesaian yang diadakan dibawah pimpinan PBB.

3.Penyelesaian perdamaian melalui cara kekerasan Cara penyelesaian melalui kekerasan atau paksaan adalah sebagai berikut : Perang Retorsi Tindakan balas dendam (Reprisals) Blokade Intervensi

F. Prinsip Persamaan Derajat dan Hidup Berdampingan secara Damai Prinsip persamaan derajat memuat beberapa hal, antara lain sebagai berikut : a. Hak menentukan nasib sendiri b. Piagam PBB c. Konferensi Asia Afrika(KAA) d. Pembukaan UUD 1945 e. Penerapan Penerapan prinsip menentukan nasib sendiri ini dapat dilihat dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.

2. Menerapkan Prinsip Hidup Berdampingan secara Damai Piagam PBB Bab IV menentukan bahwa pertikaian antarnegara yang dapat membahayakan keamanan dan perdamaian internasional harus lebih dahulu diselesaikan dengan jalan damai sesuai dengan Artikel 33 dengan cara negosiasi, konsiliasi, dan arbitrasi.

G. Putusan Mahkamah Internasional mengenai Sengketa Internasional Mahkamah Internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum dari PBB. Hal ini karena tugas Mahkamah Internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu perkara. Dengan demikian, negara yang terlibat sengketa dengan negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Internasional.

SELESAI