Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
ARBITER.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Universitas Esa Unggul
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Federasi Serikat Buruh
PENYUSUNAN KETENTUAN UMUM
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ADR MENURUT UUPLH.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
ARBITRASE.
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
ADR MENURUT UUPLH.
ACARA PEMERIKSAAN.
Terjadinya Jubel,Kontrak Baku dan Hubungan Jubel dengan Impor-Ekspor
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Saham Perseroan Pertemuan XI.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Transcript presentasi:

Bentuk hukum klausula Pertemuan 10

Karena perjanjian arbitrase dapat dibuat sebelum atau sesudah timbul sengketa oleh para pihak, maka bentuk klausula arbitrase tersebut dibedakan atas 2 bentuk klausula arbitrase yaitu : Klausula arbitrase yg berbentuk pactum de compromittendo artinya akta kompromis. Bentuk klausula pactum de compromittendo dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa/perselisihan secara nyata.klausula arbitrase seperti ini dapat dimuat dalam perjanjian pokok atau dalam suatu perjanjian tersendiri. Pengaturan bentuk klausula ini diatur Pasal 27 UU No. 30 tahun 1999.

2. Klausula arbitrase yg berbentuk acta compromise 2. Klausula arbitrase yg berbentuk acta compromise. Akta kompromis dibuat setelah sengketa/perselisihan terjadi sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pokok. Dalam perjanjian pokok, para pihak belum mencantumkan klausula arbitrase, baru setelah sengketa/perselisihan terjadi, para pihak bersengketa untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Pengaturan Klausula tersebut diatur dalam pasal 9 UU No. 30 Tahun 1999.

Adapun persyaratan pembuatan akta kompromis dimaksud sebagai berikut : Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase oleh para pihak dilakukan setelah sengketa terjadi Persetujuan mengenai cara dan pranata penyelesaian sengketa tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis, tidak boleh dengan persetujuan secara lisan Perjanjian tertulis tadi harus ditandatangani oleh para pihak. Jika para pihak tidak dapat

Menandatanganinya, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris. 4. Isi perjanjian tertulis/akta kompromis harus memuat : a. masalah yang dipersengketakan b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter/majelis arbitrase d. tempat arbiter/majelis arbitrase akan mengambil keputusan e. nama lengkap sekretaris f. jangka waktu penyelesaian sengketa

g. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa utk menanggung segala biaya yang diperlukan utk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. JENIS ARBITRASE Arbitrase ad hoc (volunter)---tdk terkoordinasi oleh suatu lembaga, sifatnya insidentil, pembentukannya setelah sengketa terjadi(sengketanya tertentu dan jangka waktu tertentu) Arbitrase institusional---dikoordinasi oleh suatu lembaga, sifatnya permanen/sementara, akibat dari pelaksanaan perjanjian Perbedaan dua jenis arbitrase ini terletak pada terkoordinasi/tdk terkoordinasi.