PPN
POKOK PEMBAHASAN Definisi Subjek PPN : PKP Objek PPN : BKP/JKP Tarif Pajak Saat Pemungutan
- BADAN PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG ATAU JASA DI DALAM DAERAH PABEAN PENGERTIAN UMUM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG ATAU JASA DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH - ORANG PRIBADI - BADAN
FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN CIRI KHAS PPN PENGENAAN PPN DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM FAKTUR SETIAP TERJADINYA PENYERAHAN BKP / JKP, WAJIB DIBUATKAN FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN BAGI PENJUAL MERUPAKAN BUKTI PAJAK KELUARAN BAGI PEMBELI MERUPAKAN BUKTI PAJAK MASUKAN
SETIAP BARANG KECUALI… BARANG KENA PAJAK JASA KENA PAJAK SETIAP BARANG KECUALI… SETIAP JASA KECUALI… KELOMPOK BARANG YG TIDAK DIKENAKAN PPN PENYERAHAN BARANG YG TIDAK DIPUNGUT PPN YG DIBEBASKAN PPN KELOMPOK JASA YG TIDAK DIKENAKAN PPN
KPP Pratama Jambi
KPP Pratama Jambi
KPP Pratama Jambi
KPP Pratama Jambi
DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA PENGUSAHA Ps. 1 angka 14 ORANG PRIBADI BADAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; - MEMANFAATKAN BARANG TIDAK BERWUJUD / JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP Ps. 1 angka 15 PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL, KECUALI PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
TARIF PPN & PPn BM TARIF PPN 10 % DENGAN PP ATAS EKSPOR BKP 0% (Ps. 7) TARIF PPN DAPAT DIUBAH ATAS EKSPOR BKP 0% SERENDAH-2 NYA 5 % SETINGGI-2 NYA 15 %
SAAT TERUTANGNYA PAJAK Ps. 11 ayat (1), (2), (4) TERJADI PADA SAAT : PENYERAHAN BKP/JKP SAAT PEMBAYARAN APABILA PEMBAYARAN DITERIMA SEBELUM PENYERAHAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PM DIKREDITKAN DG PK UNTUK MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 (2) PK > PM PK < PM PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SELISIH DIBAYAR OLEH PKP Ps. 9 (3) SELISIH DAPAT DIMINTA KEMBALI ATAU DIKOMPENSASI KE MASA PAJAK BERIKUTNYA Ps. 9 (4) DALAM HAL BELUM ADA PK DALAM SUATU MASA PAJAK, PAJAK MASUKAN TETAP DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (2a)
PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TETAPI BELUM DIKREDITKAN DG PK PADA MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 ayat (9) DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA SEPANJANG PM TSB. BELUM DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU BELUM DIKAPITALISASIKAN DGN HARGA PEROLEHAN BKP/JKP YBS. & BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN PALING LAMBAT 3 (TIGA) BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK APABILA JANGKA WAKTU TSB. DILAMPAUI PENGKREDITAN PM DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMBETULAN SPT MASA PPN YBS
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR (Mulai 1 Januari 2007) 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar
KODE FAKTUR PAJAK STANDAR Kode Transaksi : 01-kepada Selain Pemungut PPN 02-kepada Pemungut Bendaharawan 03-kepada Pemungut PPN lainnya 04-yg mnggnkn DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05-yg PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06-penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN 07-yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08-yg dibbskan dr pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09-pnyrhn Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 – Normal 1 - Penggantian
Penandatanganan KETENTUAN PENTING PKP memberitahukan Pejabat yg ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani PKP memberitahukan bila ada perubahan PKP OP yg tidak memiliki struktur org yg FP-nya ditandatangani oleh Kuasa wajib memberitahukan + surat kuasa. Pejabat yg ditunjuk termasuk Pejabat di Cabang yg menandatangani FP yg diterbitkan secara online
FAKTURKTRANSAKSI ANTAR SWASTA 0 1 0 . 0 0 0 – 0 9 . 0 0 0 0 0 0 0 1
TRANSAKSI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DG SWASTA 0 2 0 . 0 0 0 – 0 9 . 0 0 0 0 0 0 0 1
SEKIAN TERIMA KASIH