PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
DASAR HUKUM PPnBM UU No. 18 Thn 2000 jo UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 5, karakteristik PPnBM. Pasal 8, tarif PPnBM. Pasal 10, cara menghitung PPnBM. UU No. 18 Thn 2000 jo UU No. 42 Tahun 2009 Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM PMK No. 33/PMK.10/2017 Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor PMK No. 35/PMK.10/2017 PMK No. 130/PMK.11/2013
DASAR PERTIMBANGAN Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen penghasilan rendah dengan konsumen penghasilan tinggi. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah. Perlu adanya perlindungan atas produsen kecil / tradisional. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
LATAR BELAKANG PPnBM PPN dengan tarif tunggal berdampak regresif, artinya tidak membedakan tingkat kemampuan konsumen. Konsumen dengan kemampuan rendah dan tinggi dikenakan PPN dgn tarif sama besar. Sehingga utk barang mewah dikenakan pajak tambah yang tidak bersifat regresif, artinya makin tinggi kemampuan konsumen, maka tarifnya makin besar. Konsumsi barang mewah bersifat kontra-produktif sehingga harus dikurangi dengan cara memberikan beban pajak yang besar untuk barang-barang yang tergolong mewah. Melindungi produsen kecil dan tradisional dlm menghadapi persaingan berat pada komoditi impor. Tuntutan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
KARAKTERISTIK PPnBM Merupakan pungutan tambahan disamping PPN. Hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor BKP mewah, pabrikan BKP mewah. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Namun jika eksportir mengekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.
BKP YANG TERGOLONG MEWAH Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (bersifat eksklusif). Pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpeng-hasilan tinggi. Dikonsumsi untuk menunjukkan status. Bila dikonsumsi bisa merusak kesehatan dan moral serta mengganggu ketertiban masyarakat.
OBJEK DAN SUBJEK PPnBM Objek PPnBM meliputi: Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha dari hasil pabrikasi. Impor BKP yang tergolong mewah. Subjek PPnBM meliputi: Pengusaha pabrikan yang melakukan penyerahan BKP mewah. Pengusaha yang melakukan impor BKP mewah.
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan PMK No. 33 Tahun 2017 PPnBM Kendaraan Bermotor: Tarif 10% : Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Tarif 20%: Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tcmpat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tctapi tidak melebihi 6 (enam) orang termasuk penger:mdi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, untuk semua kapasitas isi 3 silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Tarif 30%: Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: - sedan atau station wagon; Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel}, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: - sedan atau station wagon;
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Tarif 40%: Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,, dengan_ kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc: - sedan atau station wagon; Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc: - sedan atau station wagon;
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Tarif 50%: Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. Tarif 60%: Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. 2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai. di gunung, dan kendaraan semacam itu.
PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Tarif 125%: Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api. baik clilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc: sedan atau station wagon;. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) , baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 2500 cc: - sedan atau station wagon; Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. Trailer atau semi- trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
TIDAK DIKENAKAN PPnBM IMPOR Kendaraan CKD. Kendaraan sasis. Kendaraan pengangkutan barang. Motor sampai dengan 250 CC. Mobil untuk mengangkut 16 orang atau. Mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, mobil angkutan umum. Kendaraan protokoler kenegaraan. Kendaraan untuk mengangkut lebih dari 10 orang s.d. 15 orang yang digunakan oleh TNI/Polri. Kendaraan patroli TNI/Polri.
PPnBM SELAIN KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2017 Tarif 20%: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Lebih.
PPnBM SeLAIN KENDARAAN BERMOTOR Tarif 40%: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
PPnBM SeLAIN KENDARAAN BERMOTOR Tarif 50%: a. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lam- piran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: l. Helikopter. 2. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: 1. Senjata artileri 2. Revolver dan pistol 3. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
PPnBM SeLAIN KENDARAAN BERMOTOR Tarif 75%: Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan u mum. Kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
TIDAK DIKENAKAN PPnBM Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 menghapus beberapa barang yang tergolong mewah dengan direvisinya PMK Nomor 130/PMK.011/2013. Adapun beberapa barang mewah yang telah dihapus dan akhirnya tidak dikenai pajak, antara lain : Alat Elektronik : Kulkas, Water Heater, AC, TV, Kamera, Kompor, Dishwasher, Dryer, Microwave; Alat Olahraga : Alat Pancing, Alat Golf, Alat Selam, Alat Surfing; Alat Musik : Piano, Alat Musik Elektrik; Branded Goods : Wewangian, Saddlery, Harness, Tas, Pakaian, Arloji; Peralatan Rumah dan Kantor : Permadani, Kaca, Kristal, Kursi, Kasur, Lampu, Porselen, dan Ubin.
Soal : Pengusaha Kena Pajak “WX” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Hitung PPN dan PPnBM ! Jawab : Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah: Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000,00 PPN = 10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 PPn BM = 20% x Rp 50.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 2. Bpk.Bandi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,00. Hitung : PPN dan PPnBM, serta jumlah yang di bayar Bpk.Bandi ! Jawab : Jumlah pembayaran Rp 200.000.000,00 PPN 10% X Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000,00 PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 = Rp 40.000.000,00 + Jumlah yang harus dibayar Rp 260.000.000,00
Soal : 3. PT. Berta Cahya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000,00 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut di jual lagi seharga Rp 750.000.000,00 di dalam negeri. Hitunglah : - PPN dan PPN BM - Jumlah yang dibayar PT Berta Cahya - Jumlah Yang dibayar pembeli Jawab : Harga Pabrik Rp. 500.000.000,00 PPN 10% x Rp 500.000.000,00 = Rp 50.000.000,00 PPnBM 20% x Rp 500.000.000,00 = Rp 100.000.000,00 + Jumlah yang dibayar PT Berta Cahya = Rp 650.000.000,00 - PPN 10% X Rp 750.000.000 = Rp 75.000.000,00 Harga Jual Rp. 750.000,000,00 + Jumlah yang dibayar pembeli = Rp. 825.000.000,00
Soal : 4. Bpk Barmono seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 400.000.000,00. Hitung : - PPN dan PPnBM -Jumlah yang harus dibayar Jawab : Jumlah Pembayaran Rp 400.000.000,00 PPN 10% X Rp 400.000.000,00 = Rp 40.000.000,00 PPN BM 30% X Rp 400.000.000,00 = Rp 120.000.000,00 + Jumlah yang harus dibayar Rp 560.000.000,00