Source of Law Menurut Utrecht Sumber Hukum dalam arti formal atau formele zin (source of law in formal sense) adalah tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana kaidah hukum diambil. Sumber hukum dalam arti materiil atau in materiele zin (source of law in material sense) adalah tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis. Sumber hukum yang menentukan isi hukum, melihat dari faktor-faktor yang membentuk hukum misalnya faktor sosiologis, faktor filosofis, faktor historis.
Sumber Hukum Tata Negara MATERIIL FORMIL SOSIOLOGIS TERTULIS HISTORIS TIDAK TERTULIS FILOSOFIS
Pengertian Sumber Hukum (Source of Law) Pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 SH adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan per-UU-an; SH terdiri dari SH tertulis dan SH tidak tertulis; SH dasar nasional adalah : a. Pancasila b. Batang Tubuh UUD 1945.
8 PERIODISASI SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
UUD 1945 Proklamasi (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Perppu PP
KONSTITUSI RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) 1. Konsitusi RIS 1949 2. UU Federal 3. UU Darurat 4. PP
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) UUDS 1950 UU UU Darurat PP
UUD 1945 Dekrit Presiden (5 Juli 1959 – 1966) Perppu PP
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 (1966 - 2000) UUD 1945 TAP MPR UU/Perppu PP Keppres Peraturan Pelaksanaan Lainnya Dipertahankan melalui Lampiran TAP MPR NO. IV/MPR/1973
TAP MPR NO. III/MPR/2000 (2000 - 2004) UUD 1945 TAP MPR UU Perppu PP Keppres Perda
UU NO. 10 TH. 2004 (2004 - 2011) UUD 1945 UU/Perppu PP Perpres Perda Perda Provinsi Perda Kabupaten/Kota Peraturan Desa
UU NO. 12 TH. 2011 (2011 - Sekarang) UUD 1945 Tap MPR UU/Perppu PP Perpres Perda Provinsi Perda Kabupaten/Kota
TATA URUT REGELING (Jimly Asshiddiqy, 2010 : 279) Peraturan Dasar, meliputi UUD, Perubahan UUD, dan Piagam Dasar. UU, Perppu, dan Yurisprudensi. PP dan Perpres Permen dan Pejabat setingkat Menteri. Perda Provinsi. Peraturan Gubernur Perda Kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota Peraturan Desa (Self Governing Community’s Law)
ALGEMENE VERORDENINGEN (Peraturan Umum) Hindia Belanda Wet Dibuat oleh Mahkota Belanda bersama Parlemen Belanda (Staten-Generale). Algemene Maatregelen van bestuur Di buat oleh Mahkota Belanda Sendiri. Ordonansi Dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama Dewan Rakyat Hindia Belanda (Volks-Raad). Regerings – verodening Dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Sendiri.
Stufenbau Theorie Hans Kelsen GENERAL NORM (Mengikat Umum) GN UUD TATA HUKUM UU REGULASI INDIVIDUAL NORM (Mengikat Individu) KETETAPAN
Theorie von Stufenufbau der Rechtsordnung dari Hans Nawasky Norma fundamen Negara SFN Aturan Dasar Grundgesetzes Formele Gesetzes UU Formal Peraturan teknis dan otonom Autonome Satzungen/ Verordnungen
LAW MAKING PRINCIPLES Asas Legalitas atau Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege Asas lex superior derogat legi inferiori Asas lex posteriori derogat legi priori Asas lex specialis derogat legi generalis