PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP
Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih Pengertian Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (pasal 1313 KUHP) Perbuatan Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih Mengikatkan dirinya
Asas-Asas Perjanjian Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur Asas kebebasan berkontrak Asas pacta sunt servanda (mengikatnya suatu perjanjian) Asas konsensualisme (tercapainya kata sepakat) Asas obligatoir
Syarat Sahnya Perjanjian Adanya kata sepakat di antara para pihak Adanya kecakapan tertentu Adanya suatu hal tertentu Adanya suatu sebab yang halal
Bentuk Perjanjian Perjanjian tertulis Perjanjian tak tertulis
Akibat Perjanjian Perjanjian mengikat para pihak Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
Wanprestasi dan Akibatnya Prestasi adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya seperti yang telah disanggupi kedua belah pihak Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat Wanprestasi Ganti Rugi Saja Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi Pembantalan kontrak dengan ganti rugi
Penyusunan Penjanjian Pra Kontrak Negosiasi MoU Studi Kelayakan Negosiasi lanjutan Kontrak Penulisan naskah awal Perbaikan naska Penulisan naskah Penandatangan Pasca Kontrak Pelaksanaan Penapsiran Penyelesaian sengketa
Anatomi Perjanjian Judul Kepala Komparasi Sebab/Dasar Syarat-syarat Penutup Tanda tangan
Hapusnya Perjanjian Karena pembayaran Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Karena pembaharuan utang Karena perjumpaan utang atau kompensasi Karena pencampuran utang Karena pembebasan utang Karena musnahnya barang yang terutang Karena kebatalan atau pembatalan
TERIMA KASIH