PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
POKOK BAHASAN PENGANTAR KEPABEANAN Konsep Kepabeanan Konsep Tarif dan Nilai Pabean Konsep Fasilitas Kepabeanan Konsep Pengawasan Konsep Pidana & Penyidikan Konsep Pembukuan Konsep Keberatan & Banding
KONSEP KEPABEANAN KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar ZEE LANDAS KONTINEN PENGAWASAN PENGAWASAN DAERAH PABEAN PUNGUT BEA KELUAR PUNGUT BEA MASUK
FUNGSI DJBC Menghimpun Penerimaan Negara (Revenue Collection) (sesuai UU No.10 th 1995 jo. UU No.17 th 2006) FUNGSI UTAMA (INSPECTOR) Menghimpun Penerimaan Negara (Revenue Collection) Melindungi Masyarakat (Community Protection) Memfasilitasi Perdagangan (Trade Facilitation) Mendukung Industri Dalam Negeri (Industrial Assistance) FUNGSI TAMBAHAN (FASILITATOR)
VISI & MISI DJBC TERBARU Kementerian Keuangan RI (SESUAI KEP-105/BC/2014) Visi: Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia Misi: Kami memfasilitasi perdagangan dan industri; Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal; dan Kami optimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
FUNGSI UTAMA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Kementerian Keuangan RI Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran; Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal; Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi; Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat; Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional. 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DAERAH PABEAN * * ZEE * * Landas Kontinen Wilayah RI DARAT Wilayah RI PERAIRAN * 200 MIL * RUANG UDARA ZEE * * 350 MIL Landas Kontinen adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
ZEE R.I. PERAIRAN INDONESIA ZEE & LANDAS KONTINEN SLIDE 1 DTSD/PRODIP PHKC LETAK ZEE B.SEMEDI,SH
* * ZEE * * Landas Kontinen Wilayah RI Hak eksplorasi/eksploitasi ekonomis Bangun pulau-pulau buatan Riset ilmiah Hak-hak lain DAERAH DI LUAR LAUT TERITORIAL INDONESIA MELIPUTI DASAR LAUT, TANAH DI BWHNYA, & AIR DI ATASNYA DG BATAS TERLUAR MAX 200 ML DIUKUR DARI GARIS PANGKAL LAUT WILAYAH INDONESIA DARAT Wilayah RI PERAIRAN * 200 MIL RUANG UDARA * ZEE * * 350 MIL Landas Kontinen DAERAH DI LUAR LAUT TERITORIAL INDONESIA MELIPUTI DASAR LAUT & TANAH DI BAWAHNYA YG MERUPAKAN KELANJUTAN ALAMIAH DARI DARATAN SAMPAI BATAS TERLUAR KONTINEN MAX 350 ML DIUKUR DARI GARIS PANGKAL LAUT WIL INDONESIA Prinsipnya sama dengan hak-hak pada ZEE
KANTOR PABEAN DAERAH PABEAN ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN BC adalah kantor di lingkungan DJBC sebagai tempat untuk pemenuhan kewajiban pabean
KAWASAN PABEAN PELABUHAN LAUT BANDAR UDARA PENGAWASAN TEMPAT LAIN kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DAERAH PABEAN untuk lalu-lintas barang, sepenuhnya berada dibawah DJBC untuk pengawasan barang impor dan ekspor KAWASAN PABEAN Pos Pengawasan DAERAH PABEAN KAWASAN BERIKAT KAWASAN BEBAS export processing zone, penangguhan bea masuk export processing zone, pembebasan bea masuk
SAAT IMPOR ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk
KEWAJIBAN PABEAN semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan Menyerahkan pemberitahuan pabean Melunasi pungutan negara Pemb Pabean Pengangkutan Pungutan Impor : BM BMT (BMAD, BMI, BMTP, BMP) Cukai Pemb Pabean Impor Pemb Pabean Ekspor Pungutan Ekspor (BK) Pemb Pabean Barang ttt
DIMILIKI / DIKUASAI OLEH ORANG YG DOMISILI DI INDONESIA IMPOR DIPAKAI DAERAH PABEAN BARANG IMPOR dpt dikeluarkan untuk dipakai DIMILIKI / DIKUASAI OLEH ORANG YG DOMISILI DI INDONESIA Setelah diserahkan: Pemberitahuan pabean + bayar BM Pemberitahuan Pabean + Jaminan Dokumen Pelengkap Pabean + Jaminan
IMPOR SEMENTARA Pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun Tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan Identitas barang jelas Dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan Terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
JAMINAN untuk menjamin dibayarnya pungutan pabean sebagai akibat adanya pemberian fasilitas / kemudahan JENIS JAMINAN JAMINAN TUNAI JAMINAN BANK JAMINAN PERUSAHAAN ASURANSI JAMINAN LAINNYA
pengangkutan Impor Ekspor PEMBERITAHUAN PABEAN pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan pengangkutan Impor Ekspor
Saat mendarat di landasan bandar udara PEMBERITAHUAN RKSP LUAR DERAH PABEAN Akan datang dari sarana pengangkutnya PENGANGKUT Barang Impor Barang Ekspor Barang asal DP ke tempat lain dalam DP melalui luar DP DALAM DERAH PABEAN yg mengangkut WAJIB Saat lego jangkar Memberitahukan RKSP kedatangan sarana pegangkut sebelum kecuali Saat mendarat di landasan bandar udara Kantor Pabean tujuan SP darat
PEMBERITAHUAN MANIFES LUAR DERAH PABEAN Akan datang dari sarana pengangkutnya PENGANGKUT Barang Impor Barang Ekspor Barang asal DP ke tempat lain dalam DP melalui luar DP DALAM DERAH PABEAN yg mengangkut WAJIB Menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebelum Pembongkaran DALAM HAL TIDAK SEGERA DIBONGKAR MAKS 24 JAM UNTUK SARKUT LAUT JANGKA WAKTU : MAKS 8 JAM UNTUK SARKUT UDARA PD SAAT KEDATANGAN, UNTUK SARKUT DARAT
SAAT EKSPOR LUAR DAERAH PABEAN DAERAH PABEAN KAWASAN PABEAN ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN KAWASAN PABEAN Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
Pemberitahuan Pabean PEMBERITAHUAN EKSPOR Kecuali atas barang: Akan diekspor WAJIB DIBERITAHUKAN Pemberitahuan Pabean Barang Kecuali atas barang: Pribadi penumpang Awak sarana pengangkut Pelintas batas Barang kiriman (sampai jumlah tertentu)
“sepenuhnya dalam pengawasan aparat pabean” TEMPAT PENIMBUNAN TPS TPP TPB “sepenuhnya dalam pengawasan aparat pabean”
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Tempat Penimbunan Berikat T P S Pembongkaran Impor untuk dipakai KAWASAN PABEAN Impor sementara Tempat Penimbunan Berikat TPS lainnya 30 hari Diangkut lanjut Diekspor kembali
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT barang impor DIIMPOR UNTUK DIPAKAI, DIKELUARKAN KE TPB LAINNYA, ATAU DIEKSPORT KEMBALI DENGAN TUJUAN DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN SEBELUM DIEKSPORT ATAU DI IMPORT UNTUK DIPAKAI T P B DIPAMERKAN barang asal daerah pabean DIJUAL, KEPADA ORANG DAN/ATAU ORANG TERTENTU DILELANG SEBELUM DIEKSPORT ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KEDALAM DAERAH PABEAN MENIMBUN ASAL TLDDP GUNA DI LELANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KE TLDDP “dengan mendapat penangguhan bea masuk”
T P P TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN Di setiap kantor pabean disediakan TPP yang dikelola oleh aparat Pabean T P P untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara
KONSEP TARIF Definisi Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar Klasifikasi Barang Pembebanan BM / BK TARIF
KONSEP TARIF Klasifikasi Barang Pengelompokan barang utk penetapan tarif BM & BK
besaran tarif untuk menghitung pungutan yang harus dibayar KONSEP TARIF Pembebanan besaran tarif untuk menghitung pungutan yang harus dibayar Tarif Spesifik Tarif Advalorum
SETINGGI-TINGGINYA 40% DARI NILAI PABEAN KONSEP TARIF TARIF BEA MASUK SETINGGI-TINGGINYA 40% DARI NILAI PABEAN PENGECUALIAN BARANG IMPOR HASIL PERTANIAN TERTENTU BARANG IMPOR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR EKSKLUSIF SKEDUL XXI (GATT) BARANG IMPOR YANG TERMASUK DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL BARANG BAWAAN PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BARANG, BARANG KIRIMAN POS ATAU JASA TITIPAN BTBMI