PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong eksport, dan pemerataan pembebanan pajak.
Kelemahan pajak penjualan: Adanya pajak ganda Bermacam-macam tarif (ada 9 tarif) Tidak mendorong eksport Belum dapat mengatasi penyelundupan
Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Menghilangkan pajak berganda Menggunakan tarif tunggal Netral dlm persaingan dalam negeri Netral dlm perdagangan internasional Netral dlm pola konsumsi Dapat mendorong eksport
Pajak Pertambahan Nilai merupakan: Pajak tidak langsung Pajak atas konsumsi dalam negeri
Dasar Hukum: UU yang mengatur PPN dan PPn BM adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009. UU ini sering disebut UU PPN dan PPn BM berlaku sejak 1 April 2010.
Barang Kena Pajak (BKP) BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tdk bergerak, dan brg tdk berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Jenis Barang yang tidak kena PPN Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yg diambil langsung dari sumbernya. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jasa Kena Pajak (JKP) JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pesanan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPn BM 2009.
Jenis Jasa yg tidak dikenakan PPN Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik. Jasa di bidang pelayanan sosial. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. Jasa dibidang perbankkan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Jasa dibidang keagamaan. Jasa dibidang pendidikan. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yg tdk dikenakan pajak tontonan termasuk jasa dibidang kesenian yg tdk bersifat komersial. Jasa dibidang penyiaran yg bukan bersifat iklan. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air. Jasa dibidang tenaga kerja. Jasa dibidang perhotelan. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dlm rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jasa-jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Pengertian Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yg dlm kegiatan usahanya atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha sebagaimana point A, yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yg dikenakan pajak berdasarkan UU PPN & PPn BM 2009, tidak termasuk pengusaha kecil yg batasannya ditetapkan dengan Kep Menkeu, kecuali pengusaha kecil yg memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP Memungut PPN dan PPn BM yang terutang Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak. Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan BKP. Melakukan pencatatan atau pembukuan mengenai kegiatan usahanya. Menyetorkan PPN dan PPn BM yang terutang. Menyampaikan Surat Pemneritahuan Masa PPN
Pengecualian kewajiban PKP: Pengusaha kecil Pengusaha yg semata-mata menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dikenakan PPN
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600 juta.
Beberapa hal yg perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil. Dilarang membuat faktur pajak Tidak wajib memasukkan SPT Masa PPN Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan Wajib lapor utk dikukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto di atas batas yg telah ditentukan.
Penyerahan barang yg termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah: Penyerahan hak atas BKP krn suatu perjanjian. Pengalihan BKP oleh krn suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma atas BKP Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak utk diperjualbelikan, yg masih tersisa pada pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dpt dikreditkan. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang Penyerahan BKP secara konsinyasi.
Penyerahan barang yg tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah: Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahaan BKP antar cabang dlm hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
PPN dikenakan atas: Penyerahan BKP di dlm daerah pabean yg dilakukan oleh PKP. Impor BKP Penyerahan JKP yg dilakukan di dlm daerah pabean oleh PKP. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar daerah pabean di dlm daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP oleh PKP. Kegiatan membangun sendiri yg dilakukan tdk dlm kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yg hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tsb tdk utk diperjualbelikan, sepanjang PPN yg dibayar pada saat perolehannya dpt dikreditkan
Atas penyerahan BKP yg tergolong mewah oleh produsen atau importir BKP yg tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah adalah: Barang tdk termasuk barang kebutuhan pokok. Barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Pada umumnya barang tsb dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Barang tsb dikonsumsi untuk menunjukkan status. Apabila dikonsumsi dpt merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
PPn BM dikenakan atas: Penyerahan BKP yg tergolong mewah yg dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Impor BKP yang tergolong mewah atau siapapun.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN dan PPn BM Harga jual Penggantian Nilai impor Nilai ekspor Nilai lain yg ditetapkan dengan Keputusan Menkeu.
Tarif Tarif PPN 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%. Dengan Peraturan pemerintah dpt diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Tarif PPn BM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, dan 75%. Dengan Peraturan pemerintah dpt diubah serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75%. Tarif PPn BM dikelompokkan menjadi (1) kel berupa kendaraan bermotor (2) kel selain kendaraan bermotor.
Mekanisme pengenan PPN adalah sbb: Pada saat membeli/memperoleh BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh PKP penjual. Bagi pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP penjual tsb merupakan pembayaran pajak di muka dan disebut dengan pajak masukan. Pembeli berhak menerima bukti pemungutan berupa faktur pajak. Pada saat menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada pihak lain, wajib memungut PPN. Bagi penjual, PPN tsb merupakan pajak keluar. Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP penjual wajib membuat faktur pajak. Apabila dalam suatu masa pajak (tahun takwim) jumlah pajak keluar lebih besar daripada jumlah pajak masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara. Apabila dalam suatu masa pajak jumlah pajak keluar lebih kecil daripada jumlah pajak masukan, selisihnya dapat di restitusi (diminta kembali) atau dikonpensasikan ke masa pajak berikutnya. Pelaporan perhitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN.
Cara perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai PPN = Dasar pengenaan pajak x tarif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM = Dasar pengenaan pajak x tarif
Saat terutangnya PPN Penyerahan BKP atau JKP Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP Pembayaran, dlm hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum pemanfatan BKP tdk berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Tempat terutangnya PPN Untuk penyerahan BKP/JKP (tempat tinggal, kedudukan atau kegiatan usaha). Untuk impor, ditempat BKP dimasukkan ke dlm daerah pabean Untuk pemanfaatan BKP tdk berwujud dan atau JKP dari luar daerah pabean, ditempat orang pribadi atau badan tsb terdaftar sebagai WP. Utk kegiatan membangun sendiri oleh PKP yg dilakukan tdk dlm lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan PKP, ditempat bangunan tsb didirikan. Tempat lain yg ditetapkan dengan Kep Dirjen Pajak.
Faktur Pajak Faktur pajak standar Faktur pajak gabungan Faktur pajak sederhana Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak sederhana oleh Dirjen Pajak.
Terima Kasih