KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Advertisements

Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang
PENGANGGARAN SANITASI
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Disampaikan Oleh : KASUBDIT PERENCANAAN DAN EVALUASI WILAYAH II
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RPJMN Bidang Tata Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Disampaikan oleh : Ir. TAVIP RUBIYANTO, MT Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL URUSAN PEMERINTAHAN (UU NO. 23 TAHUN 2014) pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan Penataan Ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masy sosial. ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) WAJIB (24) NON YAN DASAR (18) KONKUREN PILIHAN (8) 2

ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DAERAH (Perpres 2 Tahun 2015) 3 (TIGA) ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DAERAH 2015 2016 Belum Efektifnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang 2017 RTRW belum dijadikan sebagai acuan pembangunan sektor Belum Efektifnya Kelembagaan Penataan Ruang 2018 2019

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PERENCANAAN TATA RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PEMANFAATAN RUANG RENCANA TATA RUANG MEMASTIKAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN SESUAI DENGAN RTR PERWUJUDAN STRUKTUR DAN POLA RUANG MELALUI PELAKSANAAN PROGRAM TUJUAN KEBIJAKAN TERWUJUDNYA TERTIB RUANG TERWUJUDNYA SKENARIO PENGEMBANGAN WILAYAH 20 TAHUN KEDEPAN STRATEGI STRUKTUR RUANG POLA RUANG INDIKASI PROGRAM UTAMA & PEMBIAYAAN

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG TANTANGAN BAGAIMANA MEMASTIKAN TERIMPLEMENTASIKANNYA DOKUMEN RENCANA TATA RUANG BUKAN HANYA SBG INSTRUMEN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG NAMUN JUGA SBG INSTRUMEN PENGENDALIAN PENGEMBANGAN WILAYAH

- - - - Fakta Kawasan – Area Pengendalian + + + + Area Pengendalian Perijinan Ruang Sdh Ada Ijin PR Tdk Ada Ijin PR Sesuai Ren TARU Tdk Sesuai + + + - - + - - Penggunaan Tanah

Munculnya slum-slum /squatter area BELUM EFEKTIFNYA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Masih banyaknya kasus alih fungsi lahan  luas lahan sawah yang terkonversi utk peruntukan lain tidak kurang dari 65.000 hektar/tahun  Sdh menjadi perhatian KPK Konflik-konflik pemanfaatan ruang  masyarakat vs Pemerintah, antar instansi pemerintah maupun antar kewenangan tingkatan pemerintahan. Munculnya slum-slum /squatter area

BENTUK PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG 1. PELANGGARAN FUNGSI (PF) Pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang sebagai Fungsi Lindung dimanfaatkan menjadi Fungsi Budidaya. Contoh : Hutan lindung (Fungsi Lindung) dimanfaatkan menjadi Permukiman (Fungsi Budidaya). 2. PELANGGARAN PERUNTUKAN (PP) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang. Contoh : Pemanfaatan ruang yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang dimanfaatakan menjadi kegiatan perindustrian. 3. PELANGGARAN TAPAK KAWASAN (TK) Perubahan pemanfaatan ruang dalam suatu kawasan yang tidak sesuai dengan pola pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Contoh : Kawasan Permukiman yang mengalami perubahan menjadi Kawasan Perdagangan.

BENTUK PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG 4. PELANGGARAN ATAS PERATURAN ZONASI (PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN) Pemanfaatan ruang yang mengabaikan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam suatu kawasan. Contoh : Ketinggian suatu bangunan dalam suatu kawasan yang ditetapkan maksimal 3 (tiga) lantai, realisasinya dibangun 5 (lima) lantai.

? RTRW RPJMD RTRW BELUM DIJADIKAN SEBAGAI ACUAN PEMBANGUNAN SEKTOR BELUM DIINTEGRASIKANNYA KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM DALAM DOKUMEN RTRW KEDALAM DOKUMEN RPJMD RTRW ? RPJMD Dengan tidak terintegrasikannya kebijakan, strategi dan program keruangan/kewilayahan dalam RTRW ke dalam dokumen RPJMD  kebijakan, strategi dan program keruangan/kewilayahan tidak dapat dioperasionalkan sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan bagi seluruh sektor di daerah.

RTRW SEBAGAI ACUAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN SEKTOR SPASIAL Memperhatikan RTR KAW STRATEGIS RDTR Mempedomani RPJPD A – SPASIAL RPJMD RKPD RENSTRA SKPD : menjadi pedoman penyusunan : saling mengisi RENJA SKPD

RTRW RPJPD 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN RPJMD RPJMD KESINAMBUNGAN PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG RTRW 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN 20 Tahun RPJPD 5 THN 5 THN 5 THN 5 THN RPJMD RPJMD RPJMD RPJMD

MENINGKATKAN KETERSEDIAAN REGULASI TATA RUANG YANG EFEKTIF DAN HARMONI KEBIJAKAN DAN STRATEGI MENINGKATKAN KETERSEDIAAN REGULASI TATA RUANG YANG EFEKTIF DAN HARMONI PENYUSUNAN RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG MEKANISME PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH DITUJUKAN TERHADAP : MEKANISME PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH DITUJUKAN TERHADAP : penerapan Kebijakan Pemanfaatan Ruang sesuai peraturan daerah tetang Rencana Tata Ruang Daeah pemanfaatan ruang oleh masyarakat Kebijakan Pemanfaatan Ruang yg dimaksudkan disini meliputi : rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan indikasi program utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Indikasi program utama programs pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur dan pola ruang wilayah kota sesuai tujuan penataan ruang wilayah   

MEKANISME PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH PENGENDALIAN PENERAPAN KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG : PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG OLEH MASY MENGINTEGRASIKAN KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG KEDALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PEMBERIAN IZIN PEMBERIAN INSENTIF PEMBERIAN DISINSENTIF PEMBERIAN SANKSI 

PENGENDALIAN KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG Indikasi Program Program TR terlaksana Memastikan Lokasi Memastikan Alok Angg Memastikan Pelaku Koordinasi Bappeda

PTSP SKEMA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN RUANG Pemanfaatan Bidang Tanah PTSP BKPRD Rencana Tata Ruang Perangkat Daerah (Penataan Ruang) Pertimbangan Teknis Aturan Zonasi Mengarahkan Lokasi Izin pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang

Pemanfaatan sesuai Rencana Tata Ruang SKEMA PEMBERIAN INSENTIF Rencana Kegiatan Ident Faktor Pendorong Perangkat Daerah Penataan Ruang Rumusan Bentuk Insentif Insentif Fiskal Insentif Non Fiskal Koordinasii Perangkat Daerah terkait Pemanfaatan sesuai Rencana Tata Ruang

Pemanfaatan sesuai Rencana Tata Ruang SKEMA PEMBERIAN DISINSENTIF Rencana Kegiatan Ident Faktor Penghambat Perangkat Daerah Penataan Ruang Rumusan Bentuk DisIsentif Disinsentif Fiskal Disinsentif Non Fiskal Koordinasii Perangkat Daerah terkait Pemanfaatan sesuai Rencana Tata Ruang

SKEMA PEMBERIAN SANKSI Pemanfaatan sesuai Rencana Tata Ruang Pemantauan Satpol PP Satpol PP Evaluasi Menyimpang Perangkat Daerah Penataan Ruang Srt Peringatn Dikirim 3x Susun Laporn Bahas Laporn Rekomendasi Diabaikan BKPRD – pokja Pengendalian Sanksi Admin Sanks Pidana Penindakan Satpol PP PPNS Pemanfaatan sesuai Rencana Tata Ruang

PENYIMPANGAN PEMANFAATAN RUANG Kriteria Penyimpangan Pemanfaatan Ruang (Provinsi dan Kabupaten/Kota) Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai peruntukannyadi wilayah lintas kabupaten/kota; Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannyadi w Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum

PENYIMPANGAN PEMANFAATAN RUANG Kabupaten/Kota terdapat tambahan jenis yaitu : Melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; Melanggar ketentuan koefisien lantai bangunan yang telah ditentukan; Melanggar ketentuan koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau; Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; Tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang

Sanksi administratif terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang : penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif.

Sekian dan Terima kasih