FASILITAS CUKAI www.bppk.depkeu.go.id/webbc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Sosialisasi Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol Direktorat Cukai, DJBC.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Wewenang Pemeriksaan :
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
PELUNASAN DAN PENAGIHAN BKC
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

FASILITAS CUKAI www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Jenis Fasilitas Cukai Tidak Dipungut Cukai Pembebasan Cukai Psl 8 ayat (1) dan (2) UU No.39 /2007 Adanya pengecualian dari kewajiban pemungutan cukai terhadap obyek/ subyek cukai tertentu Alasan pengecualian : penghindaran cukai berganda, penerapan azas domisili, perlakuan khusus thd produksi BKC tradisionil Pembebasan Cukai Psl 9 ayat (1) dan (2) UU No.39/2007 Pada prinsipnya obyek cukai merupakan BKC yang seharusnya dipungut cukai, namun karena kepentingan yang lebih luas subyek dapat dikecualikan dari pemenuhan pembayaran cukai Alasan pembebasan: kelaziman tata pergaulan internasional, pengembangan iptek dan pengembangan industri . www.bppk.depkeu.go.id/webbc

TIDAK DIPUNGUT CUKAI www.bppk.depkeu.go.id/webbc

DASAR HUKUM Tidak Dipungut Cukai Pasal 8 UU No.39 Th. 2007 PMK 237/PMK.04/2009 PMK 163/PMK.04/2014 PER-35/BC/2014 SE-19/BC/2012 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Tidak Dipungut Cukai a. Tidak dicampur/ditambah tembakau Luar Negeri ; 1. BKC berupa Tembakau Iris dari daun tembakau Dalam Negeri yang : a. Tidak dicampur/ditambah tembakau Luar Negeri ; b. Pada kemasan tidak terdapat cap, merek atau etiket. MMEA yang diperoleh dengan cara peragian atau penyulingan, apabila : a. Dibuat oleh WNI ; b. Dibuat dengan cara dan alat yang sederhana ; c. Produksi tidak melebihi 25 liter per hari ; d. Tidak dikemas untuk penjualan eceran. BKC ex Impor yang diangkut terus/lanjut (BC 1.2) BKC yang diekspor (CK-5 dan PEB BC 3.0) BKC yang dimasukkan ke Pabrik atau Tempat penyimpanan (CK-5) Etil Alkohol, Tembakau Iris dan Bir yang digunakan sebagai bahan baku untuk barang hasil akhir yang merupakan BKC (PBCK-1 dan CK-5) BKC dalam Pabrik/Tempat Penyimpanan yang belum dilunasi cukainya musnah atau rusak sebelum dikeluarkan (BACK-1) BKC ex impor yang musnah atau rusak sebelum diberikan persetujuan impor (BACK-1) www.bppk.depkeu.go.id/webbc www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Tidak Dipungut Cukai TIS Tradisional MMEA Tradisional 1 2 Dibuat Dari Daun Tembakau Dalam Negeri ; Tanpa Campuran Tembakau Luar Negeri atau Bahan Lain, Spt : Saos, Aroma, Air Gula ; Tanpa Kemasan Unt uk Penjualan Eceran atau Kemasannya Tradisional (Tanpa Cap, Etiket, Merk Dagang atau Tanda/Ciri Khusus Lainnya) ; Pembuatan, Pengeluaran, atau Penjualan nya dalam Jumlah Berapapun Tidak Wajib Diberitahukan dan Tidak Wajib Dokumen Pelindung Jika Kreteria tdk Dipenuhi, maka terhadap BKC harus Dilekati Pita Cukai Yg Diwajibkan / Dipungut Cukainya. 1 MMEA Tradisional 2 Dibuat oleh Rakyat Indonesia ; Pembuatannya Secara Sederhana dengan Alat Yg Lazim Digunakan ; Produksinya Tdk Lebih dari 25 Ltr Per Hari ; Tdk Dikemas Untuk Penjualan Eceran ; Pembuatan, Pengeluaran atau Penjualannya Tdk Wajib Diberitahukan Kepada KPPBC dan Tidak Wajib Dokumen Pelindung ; www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Pengemas TIS Tradisional “Cabenge” www.bppk.depkeu.go.id/webbc

SE-19/BC/2012 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Diangkut Terus/Lanjut Tidak Dipungut Cukai Diangkut Terus/Lanjut 3 4 Diekspor Dimasukan ke Pabrik BKC atau TP. Penyimpanan 5 CK-5, PEB CK-5 Outward manifest Dikecualikan dari pungutan cukai berdasarkan azas Domisili Subyek dan Obyek atas BKC yg diekspor atau diangkut terus/lanjut bukan lagi subyek/obyek yg berdomisili di Indonesia Kewajiban pelunasan Cukai timbul pada saat akan dikeluarkan dari Pabrik/Tp. Penyimpanan Selama masih berada di dalam Pabrik, BKC sudah terutang cukai namun kewajiban pelunasan cukai timbul pada saat dikeluarkan www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Alasan : untuk menghindari pengenaan cukai berganda Tidak Dipungut Cukai BKC yg Digunakan sebagai Bahan Baku/penolong untuk memproduksi BKC lainnya BKC yg musnah/rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik/ Tp. Penyimpanan / sebelum diberikan persetujuan impor 6 CONTOH : EA  MMEA; Tis  Hasil Tembakau Bir  Shandy ; EA  Hasil Tembakau 7 PBCK-1 harus memberitahukan Kepala Kantor BC disertai alasan kerusakan/kemusnahan Dilakukan Pemeriksaan Fisik (BACK-1) BACK-1 digunakan sebagai dokumen penutupan Buku Rekening/Pembukuan ybs BKC yg rusak dimusnahkan dengan pengawasan petugas BC Alasan : untuk menghindari pengenaan cukai berganda www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Mekanisme Pemberitahuan Rencana Impor BKC (Rencana Setiap Shipment) LUAR DAERAH PABEAN KPPBC Pelabuhan Pemasukan EA EA EA EA / TIS PABRIK EA PABRIK MMEA PABRIK HT TP Rencana Impor SETELAH MEMILIKI NPPBKC IMPORTIR, MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN RENCANA IMPOR BKC KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI PELABUHAN PEMASUKAN BKC, SEBELUM MENGAJUKAN PIB.

Mekanisme Pemberitahuan Rencana Kebutuhan EA Tempat Penyimpanan (Rencana 1 Tahun Takwim) Rencana Pemasukan EA ke TP Dengan Pertimbangan Equal Treatment, agar Pemasukan dari Pabrik juga dibuat Rencana Kebutuhan dan Pelaporan. PABRIK EA TP TP LAINNYA Tidak Diatur Pasal 6 ayat (2) Rencana Kebutuhan EA, Rencana Kebutuhan EA, Laporan Rekap Perbulan, Maksimal Tgl 10 bulan berikutnya Laporan Rekap Perbulan, Maksimal Tgl 10 bulan berikutnya KPPBC yang Mengawasi TP PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN (TP) MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEBUTUHAN EA KEPADA KPPBC YANG MENGAWASINYA, SEBELUM MEMASUKAN EA KE TP.

Mekanisme PBCK-1 (Rencana 1 Tahun Takwim) PEMASOK BKC PRODUSEN BKC PBKC-1 + Lamp. KPPBC Produsen BKC + Surat Penolakan N Y PBCK-1 TTD KK TEMBUSAN KEPUTUSAN : Produsen BKC (Asli); Pemasok BKC; KPPBC Produsen dan Pemasok; Kanwil DJBC Produsen dan Pemasok KANWIL DJBC Kantor Pusat DJBC-Direktorat Cukai

www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Hal-Hal Lain Terkait Keputusan Tdk Dipungut Cukai Sisa saldo diperhitungkan dengan BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk periode Keputusan Tidak Dipungut Cukai berikutnya; Sisa Saldo bahan baku/penolong yang belum mendapatkan Keputusan dan/atau tidak diajukan kembali dilakukan pencacahan sesuai ketentuan pencacahan untuk selanjutnya dilakukan penyegelan. Pengusaha Pabrik, TP atau Importir BKC yang mengeluarkan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai melebihi jumlah kuota tidak dipungut cukai yang telah diberikan, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Cukai; Keputusan Pemberian fasilitas tidak dipungut cukai tidak berlaku dalam hal NPPBKC dicabut.

Sistem Pelaporan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai Buku Persedian BKC sebagai bahan baku atau penolong BKC lainnya PBCK-1  Pemberitahuan Rencana Produksi BKC yg menggunakan BKC lainnya sebagai bahan baku/bahan penolong Laporan Penggunaan / Persediaan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-1); Laporan Penjualan / Penyerahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-2) www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh PBCK-1 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

www.bppk.depkeu.go.id/webbc

www.bppk.depkeu.go.id/webbc

www.bppk.depkeu.go.id/webbc

www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI www.bppk.depkeu.go.id/webbc

DASAR HUKUM Pasal 8 dan 9 UU No.39 Th. 2007 PMK 159/PMK.04/2009 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI ATAS : 1. Etil Alkohol dari pabrik / tempat penyimpanan / impor yang digunakan sebagai bahan baku / penolong pembuatan barang hasil akhir Non BKC Etil Alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan sosial Etil Alkohol yang dirusak jadi spiritus bakar 4. MMEA dan Hasil Tembakau untuk perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing yang betugas pada Perwakilan Diplomatik dan Badan internasional di indonesia 5. MMEA dan Hasil Tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari LN 6. BKC Dalam negeri / Ex impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (KB, GB, ETP, TBB) 7. MMEA dan Hasil Tembakau Dalam negeri / Ex impor yang dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang langsung berangkat ke LN (CK-20) www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Etil Alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir non BKC 1 Subyek Pembebasan : Pengusaha Pabrik, Tpt. Penyimpanan, dan Importir Etil Alkohol Pejabat yang memberikan Fasilitas : Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai a.n. Menteri Keuangan BHA : Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan BKC (Contoh: Obat-obatan, Kosmetika, Parfum, Pembersih Lantai, dll ) Sebelum digunakan sebagai bahan baku/penolong, EA wajib dicampur dengan Bahan Pencampur khusus (lihat P-13/BC/2007) sehingga tidak baik untuk diminum, kecuali untuk produk-produk tertentu yang tidak boleh dicampur (produk farmasi) Produksi Terpadu : Suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik Etil Alkohol, mulai dari Pembuatan EA sebagai bahan Baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan BKC www.bppk.depkeu.go.id/webbc www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Persyaratan Perizinan Bagi Pengusaha Pabrik BHA Surat Permohonan (PMCK-1/2) + Surat Pemesanan bermeterei, dilampiri Dengan : Kopi Perizinan Industri dan Rekomendasi Produsen BHA, yg dilegalisasi (Izin Usaha Industri + Rekomendasi DEPKES/ BPPOM) Kopi NPWP Produsen BHA Kopi Akta Pendirian Usaha Produsen BHA Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Pabrik BHA Rencana Kebutuhan EA utk satu tahun takwim ( Jenis dan Jumlah BHA per-bulan + Banyaknya EA per Unit yang Dibutuhkan) Uraian Alur Proses Produksi BHA + Contoh Produk BHA www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Produksi BHA Proses Terpadu SKEP. Pembebasan Pengusaha BHA terpadu DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Ya PMCK-1 Dan lampirannya Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Penerbitan SKEP Pembasan NPP SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Pengusaha BHA : Lack-3 Produsen BKC : LACK-9 5 Hari di KPBC + 5 Hari di KPDJBC MAKS. 14 HARI KERJA www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PENGUSAHA/IMPORTIR EA Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Produksi BHA SKEP. Pembebasan Pengusaha BHA PENGUSAHA/IMPORTIR EA DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Ya PMCK-1/ PMCK-2 Dan lampirannya Surat Pemesanan bermeterei Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Penerbitan SKEP Pembasan NPP SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Pengusaha BHA : Lack-3/Lack-4 Produsen BKC : LACK-9 5 Hari di KPBC + 5 Hari di KPDJBC MAKS. 14 HARI KERJA www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PMCK-1 Contoh PMCK-1 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-3 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-4 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-9 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Terhadap Etil Alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan 2 Subyek Pembebasan : Pengusaha Pabrik, Tpt. Penyimpanan, Tpt. Penyimpanan khusus Pencampuran dan Importir Etil Alkohol Subyek Pengguna EA : Badan/Lembaga resmi Pemerintah (contoh : LIPI, BATAN, Lembaga pendidikan Negeri, dll) Kadar EA yg dibebaskan minimal 85% Pejabat yang memberikan Fasilitas : Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Cukai a.n. Menteri Keuangan Dokumen Pelindung pengeluaran PMBKC (CK-5) Dokumen Pelaporan : - Produsen BKC , menyampaikan LACK-9 (Plg telat tgl 10) - Badan/Lembaga, menyampaikan LACK-5 (Plg telat tgl. 10) www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Persyaratan Perizinan Permohonan (PMCK-3) + Surat pemesanan EA bermeterei, dilampiri dengan : Rekomendasi Kepala badan/lembaga atau instansi Pemerintah yang lingkup tugasnya membawahi Badan/lembaga pengguna etil alkohol Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Penimbunan EA di Badan/Lembaga Rencana Kebutuhan EA utk satu tahun takwim www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PENGUSAHA/IMPORTIR EA Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Penelitian dan Pengembangan IPTEK SKEP. Pembebasan Kepala Lembaga IPTEK PENGUSAHA/IMPORTIR EA DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Kadar EA ≥ 85% Ya PMCK-3 Dan lampirannya Surat Pemesanan bermeterei Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Maksimal 2 Hari Penerbitan SKEP Pembasan SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Subyek Pengguna : Lack-5 Produsen BKC : LACK-9 MAKS. 5 HARI + MAKS. 5 HARI TOTAL : MAKS. 14 HARI www.bppk.depkeu.go.id/webbc www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh PMCK-3 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-5 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Terhadap MMEA untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik 3a Permohonan Diajukan Kepada MenKeu C.Q. DJBC berdasarkan Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Menggunakan Form PP8/1957) . Secara operasional, kewenangan pemberian pembebasan dilaksanakan oleh Kepala Kantor BC BKC Yg Diberikan Pembebasan Cukai Dapat Diperoleh dari Toko Bebas Bea atau di Impor Langsung; Jenis BKC yang dapat dibebaskan adalah MMEA dan Hasil Tembakau, Jumlah Yang dapat dibebaskan Berdasarkan Azas Timbal Balik www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh Form PP8/1957 PERMOHONAN PP 8 TH.1957 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Terhadap BKC untuk keperluan Tenaga Ahli bangsa asing yg bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia 3b 1. Pembebasan Cukai Atas BKC sebagaimana Butir 1 diatas, Hanya Dapat Diperoleh Di Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) sesuai ketentuan Kepabeanan; Untuk Memperoleh Pembebasan Cukai Ybs Mengajukan Permohonan Kepada Menteri Keuangan C.Q. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI BERDASARKAN REKOMENDASI DARI SEKRETARIAT NEGARA (Menggunakan Form PP19/1955); Secara operasional, kewenangan pemberian pembebasan dilaksanakan oleh Kepala Kantor BC 3. Jenis dan Jumlah maksimal BKC yang Diberikan Pembebasan Cukai, : MMEA, 10 (Sepuluh) Liter Per Orang Dewasa Per Bulan ; dan Hasil Tembakau : Sigaret 300 Batang ; Cerutu 100 Batang dan Tembakau Iris/Hasil Tembakau lainnya 500 Gram per Orang Dewasa Per Bulan. Dalam hal lebih dari satu jenis, setara dengan perbandingan jumlah. www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh Form PP19/1955 FORM PERMOHONAN PP.19 TH. 1955 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Pembebasan BKC yg dibawa Oleh Penumpang : 4 Terhadap HT & MMEA yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas atau Kiriman dari Luar Negeri Pembebasan BKC yg dibawa Oleh Penumpang : Untuk MMEA : maksimal 1 (satu) Liter per Orang Dewasa; dan Hasil Tembakau : Sigaret 200 batang ; Cerutu 25 batang; TIS 100 gram untuk setiap Orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis HT, batas pembebasan setara dengan perbandingan JUMLAH setiap jenis HT Pembebasan BKC yg dibawa Oleh Awak Sarana Pengangkut : Untuk MMEA : maksimal 350 (tiga ratus lima puluh) Mili Liter per Orang Dewasa; dan Hasil Tembakau : Sigaret 40 batang ; Cerutu 10 batang; TIS 40 gram untuk setiap Orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis HT, batas pembebasan setara dengan perbandingan JUMLAH setiap jenis HT www.bppk.depkeu.go.id/webbc

....lanjutan Pembebasan BKC terhadap Barang Kiriman dari Luar Negeri: Untuk MMEA : maksimal 350 ml Liter untuk setiap alamat penerima kiriman; dan Hasil Tembakau : maksimal Sigaret 40 batang atau Cerutu 10 batang atau TIS 40 gram untuk setiap alamat penerima kirimanb atau dalam hal lebih dari satu jenis HT, batas pembebasan setara dengan perbandingan JUMLAH setiap jenis HT Ketentuan Pembebasan BKC untuk Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut secara spesifik diatur dalam ketentuan Kepabeanan (PMK 188/2010) dan Batasan Pembebasannya sedikit berbeda dengan ketentuan Pembebasan Cukai (PMK 109/2010). Dalam hal ini, aturan yang digunakan mengacu kepada aturan yg lebih spesifik (ketentuan Kepabeanan). Khusus batasan Pembebasan BKC terhadap Barang Kiriman ex. Luar Negeri diatur dalam PMK 109/2010. Apabila Jumlah BKC Yg dibawa atau Dikirim dari Luar Negeri Melebihi Jumlah Yg Ditetapkan, maka atas Kelebihannya Harus Dimusnahkan Oleh Kantor BC ; 3. Khusus Untuk Awak Sarana Pengangkut Harus Datang Bersama Sarana Pengangkutnya www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Terhadap Etil Alkohol yang digunakan untuk PEMBEBASAN CUKAI Terhadap Etil Alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial 5 Subyek Pembebasan : Pengusaha Pabrik, Tpt. Penyimpanan, Tpt. Penyimpanan khusus Pencampuran dan Importir Etil Alkohol Subyek Pengguna EA : Rumah sakit Kadar Etil Alkohol yang dibebaskan minimal kadar 85% Pejabat yang memberikan Fasilitas : Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Cukai a.n. Menteri Keuangan Dokumen Pelindung pengeluaran : CK-5 Dokumen Pelaporan : - Produsen BKC , menyampaikan LACK-5 (Plg telat tgl 10) - Badan/Lembaga, menyampaikan LACK-9 (Plg telat tgl. 10) www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PENGUSAHA/IMPORTIR EA Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Tujuan Sosial SKEP. Pembebasan Kepala Rumah Sakit PENGUSAHA/IMPORTIR EA DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Kadar EA ≥ 85% Ya PMCK-3 Dan lampirannya Surat Pemesanan bermeterei Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Maksimal 2 Hari Penerbitan SKEP Pembasan SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Subyek Pengguna : Lack-6 Produsen BKC : LACK-9 MAKS. 5 HARI + MAKS. 5 HARI TOTAL : MAKS. 10 HARI www.bppk.depkeu.go.id/webbc www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-6 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Terhadap Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat 6 TPB antara lain meliputi : Kawasan Berikat (KB), Pergudangan Berikat (GB), Entrepot Tujuan Pameran (ETPE), Toko Bebas Bea, dsb; Pembebasan Cukai terhadap BKC yang dimasukkan ke dalam TPB hanya diberikan apabila BKC tersebut kemudian diekspor; BKC yang telah memperoleh pembebasan cukai di TPB apabila dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC yang kemudian dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap barang hasil akhir yang merupakan BKC tersebut dipungut cukainya; Pemberian pembebasan atas BKC yang dimasukkan ke dalam Toko Bebas Bea hanya berlaku terhadap Pembeli yang berhak berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai dan pada kemasannya wajib dicantumkan kata-kata “INDONESIA DUTY AND EXCISE NOT PAID” www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Terhadap EA yang dirusak menjadi SPIRITUS BAKAR, Sehingga tidak baik untuk diminum 7 Perusakan Hanya diizinkan Kepada Pengusaha Pabrik Permohonan Perusakkan diajukan kepada Dirjend BC melalui Kepala Kantor BC dgn menggunakan formulir PMCK-4 Proses Perusakan dibawah pengawasan Petugas BC dan dibuatkan Berita Acara (BACK-6) EA yg telah dirusak harus Dikeluarkan Paling Lambat 3 Hr Setelah Perusakan (di Pabrik) atau 1 Hari setelah Perusakan (di Tp.Penyimpanan) Pelaporan : Pengusaha Wajib Membuat Laporan kepada Dir. Cukai setiap bulannya dengan LACK-7 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Cara Perusakan Etil Alkohol dilakukan dengan cara Mencampur EA dengan Bahan Perusak, Perbandingan : 80 Liter EA dengan kadar 50% dicampur dengan 1,4 Liter bahan Perusak Bahan Perusak, diperoleh dari Pencampuran Bahan-Bahan dengan perbandingan : 400 Liter Metanol tidak berwarna dicampur dengan 96 gram bahan warna biru kering (Methylene Blue) atau bahan warna violet (Methylene Violet). 400 Liter hasil Pencampuran tersebut dicampur kembali dengan 160 Liter Kerosene (minyak tanah) sehingga menjadi 560 Liter bahan perusak www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh : Sebanyak 100 liter Etil Alkohol kadar 90% akan didenaturasi menjadi spiritus bakar, tentukan : Berapa jumlah Bahan Perusak yg dibutuhkan Berapa jumlah Spritus Bakar yang dihasilkan ? Berapa jumlah Methanol yang dibutuhkan ? Berapa jumlah Kerosene yang dibutuhkan ? Berapa jumlah Bahan Pewarna yang dibutuhkan? www.bppk.depkeu.go.id/webbc

JAWAB 400 Jumlah Bahan Pencampur 90% x 100 Liter = 180 Liter (Alk. Kdr 50%) 50% 180 x 1,4 Liter = 3,15 Liter 80 b. Jumlah Spiritus Bakar 100 Liter + 3,15 Liter = 103,15 Liter c/d. Jumlah Methanol dan Kerosene 400 x 3,15 Liter = 2,25 Liter (Methanol) 560 160 x 3,15 Liter = 0,9 Liter (Kerosene) e. Jumlah Bahan Pewarna : 96 gram x 2,25 = 0,54 Gram 400 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh PMCK-4 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh BACK-6 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh BCK-11 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-7 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

PEMBEBASAN CUKAI Terhadap MMEA yang dikonsumsi oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean 7 Pembebasan cukai diberikan hanya terhadap MMEA yg dijual di TBB yg berlokasi di terminal keberangkatan bandara atau pelabuhan laut, yang dibeli oleh penumpang transit keluar negeri; Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yg ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan dgn mengajukan permohonan kepada ment. keu c.q. djbc, melalui kepala kantor pelayanan dan kepala kantor wilayah bea dan cukai dengan menggunakan formulir PMCK-5 serta melampirkan rincian tentang jumlah dan rencana penggunaan bkc per bulan selama satu tahun takwin Setiap bulannya, pengusaha jasa boga dan produsen BKC wajib melaporkan fasilitas yang diterima, menggunakan : dokumen LACK-8 (bagi Pengusaha Jasa Boga) Dokumen LACK-9 (bagi Produsen BKC) www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh PMCK-5 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Contoh LACK-8 www.bppk.depkeu.go.id/webbc

Thank You ! www.bppk.depkeu.go.id/webbc