Online Single Submission (OSS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

Studi Kelayakan Bisnis
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Tata cara Penanaman Modal
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
REGISTRASI KEPABEANAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bali Nusa Dua Convention Center,
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by: Cempaka Paramita,
General Affair (Izin Usaha)
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Online Single Submission
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
PENGENALAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA (SABU), SERTA HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN AKTANYA Disampaikan.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
ONLINE SINGLE SUBMISSION
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Online Single Submission
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
Perkembangan Pengembangan Sistem OSS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
SINKRONISASI OSS DENGAN PPK ONLINE
DI PROVINSI JAWA TENGAH
Perubahan alamat Perusahaan
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Online Single Submission (OSS) UPT PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DPMPTSP PROV. JATIM Drs. AGUS SOSIANTORO MMA SURABAYA, 26 OKTOBER 2018

  Sistem OSS 100% IT Based New FASHION New REGIME Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Pelaksanan Sistem OSS OSS TERSTANDARISASI TERINTEGRASI KEMUDAHAN AKSES ! KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR TERPENUHINYA ASPEK K3L   PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT New REGIME New FASHION 100% IT Based

PERAN NOTARIS Peran Notaris meningkat : Perubahan pembuatan akta PMA  perusahaan asing harus dibuatkan akta terlebih dahulu dan mendapat pengesahan Menkumham sebelum pengajuan perizinan PTSP tidak bisa cek tentang akta Notaris pada saat awal Notaris perlu melihat/cek rencana investasi dengan modal yang disetor khususnya Debt Equity Ratio (DER) Perlu Ketelitian dan pemahaman tentang DNI terutama di pasal 3 tentang maksud dan tujuan

PERMASALAHAN AKTA Maksud dan Tujuan dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang ada di perekaman data akta OSS Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada dalam akta/database Kemenkumhan tidak sesuai dengan yang diajukan atau di database Kemenkumham menggunakan kode KBLI 2015 dna tidak menggunakan KBLI 2017 Investasi yang dilakukan puluhan milyar tapi merupakan perusahaan perorangan ,CV atau firma . PMA dengan kepemilihan saham 2 orang peserta masing-masing 50% Jabatan rangkap seorang komisaris merangkap jabatan sebagai Direktur Kepemilikan saham asing melalui pasar modal ditulis dalam akta perusahaan

Implementasi OSS: BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS IZIN USAHA IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL PENDAFTARAN Komitmen Izin Usaha Komitmen izin komersial/operasional Keterangan: Komitmen Izin Usaha adalah komitmen atas 3 prasarana dasar Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB/SLF serta izin lain yang terkait dengan kegiatan usahanya , dengan ketentuan pengecualian untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KI, KPBPB dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Komitmen izin komersial/operasioanal adalah standard,sertifikat, pendaftaran produk dan izin lain yang terkait dengan kegiatan komersial/operasional

TDP API Tanda Daftar Perusahaan Angka Pengenal Impor (APIP/APIU) Implementasi OSS: BISNIS PROSES PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS TDP Tanda Daftar Perusahaan API Angka Pengenal Impor (APIP/APIU) akses kepabeanan dahulu nomor induk kepabeanan PENDAFTARAN NIB : Nomor Induk Berusaha

Proses & Mekanisme Kerja Sistem OSS Pemrosesan Pendaftaran, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Usaha, Penerbitan Izin Usaha, Checklist Compliance/Komitmen atas Izin Komersial, Notifikasi atas semua Izin. OSS K/L SiCANTIK (kominfo) SPIPISE (BKPM) DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investasi/Urusan Urusan Pelaku Usaha Pengawasan & Pengendalian Investasi Pemrosesan Izin Komersial di PTSP Daerah/KL Delegasi Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) AHU - NPWP Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak. ADMINDUK – NIK Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK. INSW Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation. Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS

Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha 8 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang- undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.

Pemohon Perizinan Berusaha 9 Siapa Pemohon Perizinan Berusaha (Pasal 6): Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Persekutuan Perdata

Penerbit Perizinan Berusaha 10 Siapa Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 18 & 19): Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.

PELAKSANAAN PERIZINAN 11 PELAKSANAAN PERIZINAN Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.

Pelaksanaan Perizinan melalui OSS : Tahap Pendaftaran 12 Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat.

Pelaksanaan Perizinan melalui OSS : Tahap Penerbitan Izin Usaha 13 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen (Pasal 31-38): Izin Lingkungan  Tidak dipersyaratkan, hanya menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. IMB  tidak dipersyaratkan sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan: Izin Lokasi; Izin Lokasi Perairan; Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin Lingkungan; dan/atau Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan IMB. Kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Izin Lokasi  diberikan langsung tanpa komitmen. TERBIT

ON LINE SINGLE SYSTEM SATELIT SERVER KEMENTERIAN /LEMBAGA : -pencatatan data tetapi tidak ada validasi : NIK ,NPWP, kewajiban pembayaran pajak dan akte perusahaan -Persetujuan legalitas izin dgn tanda tangan elektronik PEMOHON : -up load semua dokumen -Mengisi formulir isian ,koreksi dan cetak sendiri

ON LINE INTEGRATED SYSTEM DIRJEN PAJAK SATELIT oss AHU ONLINE - Data cross cek ke kementerian/lembaga terkait dan kemudian dicatat - Jika data valid proses berlanjut dan jika tidak valid akan tertolak - Persetujuan pencatatan diberi kode QR code DIRJEN BEA CUKAI Pemohon : Mengisi daftar isian OSS ttg NIK , NPWP , Akte perusahan dll melalui laman OSS Tidak melampirkan dokumen Mencetak sendiri izin yang disetujui DUKCAPIL KEMENTERIAN/ LEMBAGA LAINNYA

Terima Kasih