ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP Cirebon, 11 Desember 2018 PERIZINAN BERUSAHA MELALUI ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
DIFINISI SISTEM OSS Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.
e- % OSS 16 PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Kebijakan Pemerintah: 16 PAKET KEBIJAKAN EKONOMI 16 Paket Kebijakan Ekonomi diluncurkan sejak 2015 untuk meningkatkan daya saing dan perekonomian domestik Sistem UMR yang lebih terprediksi Insentif pajak untuk industri padat karya Pengurangan waktu Dwelling time Daftar negatif investasi yang lebih terbuka Kebijakan kemudahan entry visa Percepatan pengembangan infrastruktur dan pembangkit listrik PKE I-XV tidak maksimal karena masih terhambat perizinan berusaha. Teridentifikasi >500 elemen data pemohon perizinan dalam layanan publik di Indonesia Ditengah perlambatan ekonomi global, pelemahan harga komoditas, dan kondisi geopolitik yang belum kondusif pada periode 2014-2017, pemerintah merespon dengan berbagai kebijakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan khususnya menarik investasi dengan memperbaiki iklim usaha agar pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi. Tarif listrik yang lebih rendah untuk industri Insentif untuk industri transportasi Layanan perizinan 3 jam di BKPM Insentif pajak untuk properti e- commerce EODB OSS Logistik % Dokumen elektronik melalui INSW dan Penurunan biaya logistik Ease of Doing Business Improvement Perumahan terjangkau untuk rakyat Percepatan Pelaksanaan Berusaha Percepatan perizinan tanah Insentif untuk pengembangan e- commerce
Kebijakan Pemerintah: PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA 5. PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (SISTEM OSS) 1 . PEMBENTUKAN SATGAS K/L/P 2. PENERAPAN SISTEM KOMITMEN PERIZINAN 3. PENERAPAN DATA SHARING UNTUK PERIZINAN 4. REFORMASI REGULASI DI PUSAT DAN DAERAH
100% IT Based Sistem OSS PRINSIP DASAR PELAKSANAN SISTEM OSS Implementasi OSS: PRINSIP DASAR PELAKSANAN SISTEM OSS PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) OSS TERSTANDARISASI TERINTEGRASI KEMUDAHAN AKSES ! KEPERCAYAAN KPD PELAKU USAHA UNTUK MEMENUHI STANDAR TERPENUHINYA ASPEK K3L PENGAWASAN OLEH PROFESI BERSERTIFIKAT New REGIME New FASHION 100% IT Based
: PROSES LAMA PERIZINAN BERUSAHA Pelaku usaha harus menuju banyak lembaga Pemerintah Satu Lembaga Pemerintah harus melayani banyak pelaku usaha Loket PTSP DPU PolPP Bank Kemendag BKPM KLH Kemenperin Pajak Asosiasi Kecamatan Kelurahan Bea Cukai ESDM Kehutanan “Rumit, Lama, Tidak Pasti, dan Boros”
Tujuan Yang Ingin Dicapai PENGUASA & BIROKRAT PELAYAN MASYARAKAT Perizinan tersebar dan tidak terkoordinir Perizinan hanya melalui satu PTSP Jenis perizinan tidak standard Jenis perizinan standard Memerlukan rekomendasi dari K/L Menghilangkan rekomendasi dari K/L Tidak terintegrasi secara elektronik Terintegrasi secara elektronik Tidak ada SATGAS Pengawalan proses perizinan oleh SATGAS
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS - Proses Bisnis 8 01 PENDAFTARAN Login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran berusaha INPUT 03 KOMITMEN KEPATUHAN Menyetujui untuk pemenuhan Izin Lokasi, Standar Lingkungan, Bangunan, dan SLF 06 Menyetujui untuk pemenuhan Sertifikat BPJS, Standar/ Sertifikasi dan menyelesaikan izin Lainnya 05 KOMITMEN KEPATUHAN Akta Pengesahan Perusahaan (data AHU) 1 Jam 02 LEGALISASI PENDAFTARAN Penerbitan NIB, BPJS Perusahaan (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), RPTKA, dan Izin Lokasi* 04 IZIN USAHA Penerbitan Izin Usaha, Izin Lokasi**, Izin Lingkungan, dan Izin Bangunan 06 IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL Penerbitan Izin Komersial/Sertifikasi tertentu serta Notifikasi OUTPUT Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018. *Izin Lokasi otomatis diterbitkan OSS bagi lokasi usaha yang telah memiliki RDTR (dan peta digital), dalam kawasan, dan kondisi tertentu ** Izin Lokasi dikeluarkan OSS setelah investor/pelaku usaha membuat komitmen kepatuhan bagi tempat kegiatan berusaha di RDTR yang tidak memiliki peta digital dan yang di luar RDTR/kawasan ekonomi.
JENIS PERIZINAN POKOK Semua perizinan berusaha/investasi dibagi dalam 4 kategori, yaitu: Pendaftaran dan Perizinan Dasar, yaitu kegiatan mendaftarkan investasi/berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar yang berupa tanda pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan; serta pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing. NIB berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan kesesuaian dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi/SLF) Perizinan Usaha, yaitu perizinan yang menyangkut kegiatan usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti: izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa pariwisata, dsb. Perizinan Komersial, yaitu perizinan yang diperlukan dalam rangka memasarkan, mendistribusikan, mengekspor barang/jasa yang dihasilkan, dan/atau mengimpor bahan baku/komponen/barang jadi.
PENDAFTARAN BERUSAHA Investor/pelaku usaha mengurus pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, yayasan, atau Koperasi di notaris (sekaligus mendapatkan NPWP). Setelah mendapatkan pengesahan akta pendirian, investor/pelaku usaha melakukan registrasi melalui Sistem OSS di www.oss.go.id dengan menggunakan NIK atau Paspor untuk mendapatkan user id. Setelah berhasil login ke Sistem OSS, investor/pelaku usaha memilih nomor akta, kemudian melengkapi data investasi/berusaha untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar. Komponen data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar, yaitu data: Perusahaan (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online) Pemegang Saham (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online) Nilai Investasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Investor/pelaku usaha mendapatkan NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas secara otomatis setelah semua data diatas dilengkapi dengan benar. Investor/pelaku usaha otomatis mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan berusaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, investor/pelaku usaha dapat melakukan kegiatan berusaha mulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan produksi barang atau jasa serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang disebut dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
PERIZINAN LINGKUNGAN DAN PEMENUHAN STANDAR BANGUNAN Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar: Bagi investor/pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN, dan KPBPB, tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR, wajib mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS. Melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu: Perizinan Lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penilaian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL); Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan SLF. Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor). Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
PERIZINAN BERUSAHA Untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), investor/pelaku usaha wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dsb. yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP). Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, investor/pelaku usaha wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu. Investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar yang ditetapkan dalam Izin Usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan, misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara). Pengawasan terhadap kepatuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor). Investor/pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
PERIZINAN KOMERSIAL Untuk melaksanakan kegiatan komersial (pemasaran, distribusi, ekspor barang jasa yang dihasilkan, dan/atau impor bahan baku/komponen/barang jadi), investor/pelaku usaha wajib memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan/atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, investor/pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan. Pengawasan kepatuhan pemenuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor). Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF FISKAL Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemberian fasilitas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s.d. 20 tahun dan diberikan kepada Investor/Pelaku Usaha dengan besaran nilai investasi di atas Rp 500 Milyar serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri pionir. Jangka waktu Tax Holiday ditentukan berdasarkan nilai investasi, yaitu: i) Rp500 miliar s.d. kurang dari Rp1 triliun (5 tahun); ii) Rp 1 triliun s.d. kurang dari Rp 5 triliun (7 tahun); iii) Rp 5 triliun s.d. kurang dari Rp 15 triliun (10 tahun); iv) Rp 15 triliun s.d. kurang dari Rp 30 triliun (15 tahun); dan (v) Rp 30 triliun atau lebih (20 tahun). Pemberian fasilitas insentif Tax Allowance berupa: i) pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%; ii) penyusutan dan amortisasi dipercepat; iii) pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty yang berlaku; dan iv) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain: nilai Investasi yang tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal. Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.
Bagaimana Cara Menggunakan Sistem OSS Pendaftaran, Melalui https://oss.go.id Harus Sama dengan data pada fisik KTP-el
Data Elemen yang dibutuhkan di Pendaftaran 16 Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS (Pasal 21 – 30): Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar bagi pelaku usaha non-perseorangan? Nama penanggung jawab Bidang usaha Negara asal bagi PMA Lokasi penanaman modal Besaran rencana penanaman modal Rencana penggunaan tenaga kerja Nomor kontak badan usaha Rencana permintaan fasilitas fiscal NPWP Badan NIK penanggung jawab perusahaan
Bagaimana Cara Menggunakan Sistem OSS Aktivasi Registrasi Melalui e-Mail (Cek Juga Pada Folder SPAM)
TERDAFTAR Pendaftar Mendapat Konfirmasi User Password melalui e-mail (Cek juga SPAM Folder)
Masukkan Data Akta / Lengkapi bila sudah terdapat data dari AHU Lengkapi Data Usaha seperti Yang Tertera pada Akta Perusahaan (Nomor NIK yang terdaftar harus menjadi pengurus perusahaan)
Tracking dan Monitoring dalam OSS Setiap Pemegang NIB dapat melakukan tracking dan monitoring Ijin dan checklistnya dalam portal OSS
HASIL NIB (Dihasilkan Sistem OSS Otomatis) 21 Back
22 PRODUK PERIZINAN LAINNYA JUGA DIKELUARKAN SETELAH NIB, Ijin Usaha, RPTKA, BPJS 22 Back
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS : Tahap Penerbitan Izin Usaha (1) 23 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen (Pasal 31-38): IMB tidak dipersyaratkan sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan: Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin Lokasi; Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau IMB. Kegiatan berusaha di KEK: Izin Lokasi diberikan langsung tanpa komitmen. Izin Lingkungan Tidak dipersyaratkan, hanya menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. TERBIT
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS : Tahap Penerbitan Izin Usaha (2) 24 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: pengadaan tanah; Amdal; dan/atau perubahan luas lahan; rencana teknis bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi. TERBIT
HASIL Checklist Komitmen Prasarana (Merupakan Janji Pengurusan Ijin) 25 Back
HASIL Ijin Usaha (Otomatis dari hasil pemetaan KBLI Usaha) 26 Back
27 HASIL Checklist Komitmen Komersial (Untuk Kebutuhan Operasional) Back
Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (7) : Tahap Penerbitan Penerbitan Izin Komersial atau Operasional 28 Penerbitan Izin Komersial atau Operasional (Pasal 39-41): Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk: standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *Mekanisme pemenuhan komitmen : Lampiran
Bisnis Proses Izin Komersial – Pelaku Usaha Baru dan Pelaku Usaha Eksisting Proses dilakukan di OSS NIB (Pelaku Usaha Baru) Memproses Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional (berdasarkan komitmen*) Komitmen adalah daftar izin dan non-izin di dalam Lampiran yang dikategorikan sebagai Izin komersial/operasional Jika komitmen berupa standar dan/atau pendaftaran tanpa perlu evaluasi/persyaratan khusus, OSS menerbitkan komitmen. Jika komitmen membutuhkan evaluasi atau persyaratan tertentu, komitmen diproses di K/L/P Komitmen diterbitkan K/L/P K/L/P menotifikasi ke sistem OSS (Pelaku Usaha Lama) Memproses Izin Usaha (tanpa komitmen) Proses dilakukan di OSS Proses dilakukan di K/L/P * Komitmen Pemenuhan Persyaratan Izin Komersial/Operasional dapat berupa : Izin, Sertifikat, Lisensi, Pendaftaran, Standar, Persetujuan, dan lainnya sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran PP 24/2018 kategori Izin Komersial/Operasional
Bagaimana Bila Dalam proses ijin komersial / lanjutan prosesnya lama / terganggu Sistem OSS menyiapkan fitur Pelayanan gangguan yang terhubung ke system pengawasan layanan (OSSKOM) yang dapat melakukan eskalasi keluhan, dari: Satgas Kabupaten/Kota Satgas Propinsi Satgas Leading Sector (K/L) Satgas Nasional
Kesimpulan: IMPLEMENTASI PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA OSS KEMENTERIAN /LEMBAGA Validasi, integrasi penerbitan standard, pendaftaran produk dll PERMOHONAN DPMPTSP NIB, IU, IK/O Pelayanan dalam rangka pemenuhan komitmen izin usaha/operasional Pelaku usaha BKPM Pengawalan proses perizinan berusaha oleh SATGAS
Setelah memperoleh NIB Perseorangan Non Perseorangan Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui OSS NOMOR INDUK BERUSAHA K/L NIB dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan Setelah memperoleh NIB Pendaftar dapat melakukan pendaftaran atas ijin-ijin yang lain yang ada di K/L dan Pemda pada OSS sesuai daftar ijin yang tercantum dalam lampiran PP No 24 Tahun 2018. Bila belum ada NPWP, maka mendaftar dulu di OSS/DJP Penyelarasan dengan Pasal 5 Perpres 54 Tahun 2018
My First Template