PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
PERANCANGAN PERATURAN DESA
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Universitas Padjadjaran
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Oleh: AGUSTINA DAYALELUNI, SH, MH
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
Materi muatan ilmu perundang-undangan
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
S E L A M A T D A T A N G.
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH JANUARI SIHOTANG, S.H., LL.M. 2013

KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JUDUL PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENUTUP PENJELASAN ( JIKA DIPERLUKAN) LAMPIRAN ( JIKA DIPERLUKAN )

JUDUL PERATURAN PER UU AN Memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama peraturan. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital , diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

CONTOH JUDUL PERATURAN PERATURAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN NOMOR ……. TAHUN 2009 TENTANG KURIKULUM FAKULTAS HUKUM

CONTOH JUDUL PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PEMBUKAAN 1. Frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 2. Jabatan pembentuk Perundang- undangan. DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. KonsideranS

MERUMUSKAN KONSIDERAN MENIMBANG UNSUR FILOSOFIS BERISI LANDASAN KEWENANGAN UNIVERSITAS/FAKULTAS H DALAM MENYUSUN PERATURAN (MASALAH SOSIAL YANG INGIN DISELESAIKAN DENGAN PERATURAN) UNSUR SOSIOLOGIS BERISI FAKTA YANG INGIN DIATUR (PENYEBAB UTAMA MASALAH SOSIAL) UNSUR YURIDIS MEMUAT PERNYATAAN TENTANG PENTINGNYA PENGATURAN (SOLUSI ATAS PERMASALAHAN)

PENDAPAT LAIN 1. Landasan filosofis. Adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan. 2. Landasan Yuridis: Adalah dasar kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. 3. Landasan Politis: Adalah garis kebijakan politik yang menjadi landasan dalam membentuk peraturan lebih lanjut (lebih bawah)

Landasan Filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila; 2.Landasan Sosiologis adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, sehingga mempunyai daya mengikat secara efektif (living law); 3.Landasan Yuridis adalah yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan;

Landasan ekonomis : yaitu bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan bukan justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 5. Landasan Politis (adalah suatu perdoman) agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejala di tengah-tengan masyarakat.

Contoh 1: a. bahwa guna menjamin ketertiban dalam pe- nyelenggaraan usaha dibidang jasa kon – struksi yang sesuai UU No.18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kon- struksi dipandang perlu mengatur pembe- rian izin usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai- mana dimaksud dalam huruf a perlu mene – tapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sa- latiga tentang Izin Usaha jasa Konstruksi;

Contoh 2: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewe- nangan pemerintah sebagai pelaksana oto- nomi daerah khususnya dalam upaya me- ningkatkan pengembangan kepariwisataan yang memiliki aspek sosial, ekonomi dan budaya diperlukan peranan Pemerintah, ba- dan usaha dan masyarakat dalam pengelo- laan kepariwisataan yang meliputi pembina- an, pengaturan, pengawasan dan pengen- dalian kegiatan usaha kepariwisataan melalui pemberian izin usaha kepariwisataan;

Contoh 3: a. bahwa dalam rangka pemberian ke- pastian hukum untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pe- layanan kesehatan, dipandang perlu mengatur perizinan di bidang kese- hatan; b. bahwa perizinan di bidang kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa perdasarkan pertimbangan…

CONTOH 4: a. bahwa otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk menata aparaturnya secara menyeluruh termasuk menata perangkat desa; b. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi sangat diperlukan perangkat desa yang handal yang mampu menerapkan tugas dan melayani masyarakat desa; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada huruf a dan b dipandang perlu untuk diatur tentang tata cara pengangkatan dan pember- hentian perangkat desa

KONSIDERAN MENGINGAT (DASAR HUKUM) PASAL 7 (1) UU NO.10/004 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan a. UUD 1945 b. UU / Perpu c. PP d. PerPres e. Perda Pasal 7 (4) Peraturan lain diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi. Kekuatan Hukum Peraturan sesuai dengan hierarkinya.

UNTUK LINGKUNGAN UNAIR TATA URUTAN SESUAI DENGAN PP NO.30 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UNAIR SEBAGAI BHMN UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas PP.30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Unair Sebagai BHMN Peraturan Mendiknas (bila ada) Peraturan MWA Peraturan Rektor Peraturan Unsur Pelaksana Univ dan Peraturan Unsur Penunjang Univ.

DIKTUM MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA TENTANG KURIKULUM

BATANG TUBUH BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II Dst : MATERI POKOK YANG DIATUR BAB N : SANKSI (ADM; PIDANA) BAB N+1 : KETENTUAN PERALIHAN (JIKA DIPERLUKAN) BAB TERAKHIR : KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN UMUM Isi : Batasan pengertian; Singkatan atau akronim yang digunakan Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya Dalam Peraturan Dekan ini yang dimaksud dengan: 1. Kurikulum adalah ………………… . 2. Satuan Kredit Semester adalah………..

Ketua, Wakil Ketua , dan Hakim STRUKTUR BUKU KETIGA PERIKATAN BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kelima Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua , dan Hakim

Pasal 22 (1) (2) a. ……. ; b. ……. ; dan, atau, dan/atau c. ………: 1. ……… Pasal 22 (1) (2) a. ……..; b. ……..; dan, atau, dan/atau c. ………: 1. ………. 2. ………. Dan, atau, dan/atau 3. ……: a) ………; b) ……….; c) ………..: 1) …………; 2) ………….; dan, atau, dan/atau 3) …………..

TERIMA KASIH