KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
TERMINOLOGI Katalog Elektronik : Sistem informasi elektronik yang membuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia
LEGAL BASIS Peraturan Terkait Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 14 tahun 2015 tentang E-purchasing Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing Surat Edaran Kepala LKPP Nomor : 3 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-purchasing Surat Edaran Kepala LKPP Nomor : 4 tahun 2016 tentang Pengusulan Barang/Jasa untuk Katalog Elektronik
ARAHAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN JOKOWI DALAM KAITAN E-KATALOG Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 DIKTUM KEEMPAT : Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue;
Mengapa E-Catalogue? Kemudahan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Tanpa tender/lelang, berapapun nilai pengadaannya Pengadaan jauh lebih mudah, tinggal klik dan negosiasi dari www.e-katalog.lkpp.go.id dengan jaminan kualitas dan harga terbaik dari penyedia yang kredibel Pengadaan Lebih Efisien Kontrak Katalog dengan Penyedia yang memiliki rantai pasok yang paling pendek (pabrikan/sole agent) Efisiensi waktu dan sumber daya manusia Lebih Transparan Informasi produk seperti gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang dan harga serta penyedia dapat diketahui publik Hasil negosiasi dari pembeli sebelumnya dapat diketahui pembeli berikutnya
Mengapa E-Catalogue? Barang/Jasa yang Dibeli Seseuai Kebutuhan Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi dan layanan yang diberikan) Barang/jasa yang dibeli sesuai besaran anggaran yang tersedia Lebih Akuntabel Menjamin ketenangan dalam melakukan pengadaan Mendukung Program Pemerintah Penggunaan produksi dalam negeri, melalui pencantuman label/tanda “cinta produk dalam negeri” Pemberdayaan UMKM melalui e-katalog lokal/daerah Produk ramah lingkungan
SCREEN CAPTURE E-KATALOG Website : https://e-katalog.lkpp.go.id LEBIH TRANSPARAN SCREEN CAPTURE E-KATALOG Website : https://e-katalog.lkpp.go.id
KRITERIA BARANG/JASA KATALOG ELEKTRONIK barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa K/L/D/I; Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan kebutuhan barang/jasa bersifat berulang E-KATALOG NASIONAL barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian ; E-KATALOG SEKTORAL barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD ; E-KATALOG DAERAH Barang; •Pekerjaan Konstruksi; •Jasa Lainnya; •Jasa Konsultansi; dan/atau •Barang/Jasa yang dimuat dalam online shop. Barang; •Pekerjaan Konstruksi; •Jasa Lainnya; •Jasa Konsultansi; Barang; •Pekerjaan Konstruksi; umum ; dan tertentu (melalui Competitive Catalogue); • Jasa Lainnya; •Jasa Konsultansi;
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KATALOG DAERAH Penyusunan Tim Katalog 1) Sosialisasi ke SKPD 2) Inventarisir dan pengkajian barang/jasa yang akan diusulkan 1) Penyusunan Rencana Kebutuhan oleh SKPD dan 2) Pengusulan SKPD kepada Bupati Cq. Sekda 1) Pengkajian Usulan SKPD 2) Usulan kepada LKPP Cq. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Disetujui LKPP dan disetujui LKPP 3) Proses pemilihan penyedia oleh Pokja Tanda Tangan Kontrak LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KATALOG DAERAH Tayang Katalog Daerah
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kelompok Kerja Katalog adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah dalam rangka proses pemilihan Penyedia Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah terdiri dari anggota ULP, dan dapat ditambah dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah, sesuai dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas pekerjaan. Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Daerah meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD; b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG DAERAH 4 3b KEPALA DAERAH cq. SEKDA KEPALA SKPD 1 2 KEPALA ULP Jenis, volume, spesifikasi teknis; •waktu penggunaan; •rencana anggaran; •referensi harga/HPS; •informasi produksi (DN/LN) •syarat Penyedia 3a Y LAYAK ? T 5 6b 6a Y KEPALA LKPP cq DEPUTI MONEV DAN PSI LAYAK ? T 7 KELOMPOK KERJA
Metode Pemilihan Penyedia yang akan Masuk E-Katalog Lelang/Seleksi Cepat Lelang Tanpa Nego Lelang/Seleksi Dengan Nego Non Lelang Dengan Nego Non Lelang Tanpa Nego Competitive Catalogue Lelang/Seleksi Non Lelang/Non Seleksi
Kriteria Non Lelang/Non Seleksi Metode pemilihan Penyedia non lelang/non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria antara lain: kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; penyedia tunggal; dan/atau barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Katalog bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi. Metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Competitive Catalogue Metode non lelang/non seleksi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalog), dengan ketentuan: penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah; harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan Kepala Daerah; dan data penawaran harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.
PIHAK TANDA TANGAN KONTRAK Kepala LKPP Nasional Menteri Sektoral Kepala Daerah Lokal Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 34 Penayangan Katalog Elektronik Daerah (1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Penyedia maka Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Daerah melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemasukan data spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau b. penayangan data penyedia barang/jasa untuk Competitive Catalogue direkam dalam data base sistem Competitive Catalogue.
BARANG/JASA BISA KATALOG DAERAH KAIN ENDEK PAPAN JABATAN Sapi bali MEJA KERJA DAN KURSI KERJA KAYU JATI CONTOH BAHAN BANGUNAN Sewa Kendaraan ASPAL
TERIMA KASIH