KATALOG ELEKTRONIK DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
E-KATALOG E-PURCHASING.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENERAPAN E-CATALOGUE
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pengadaan Secara E-Purchasing
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog - LKPP
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
e-Purchasing melalui e-Catalogue
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Sistem Informasi Pendukung SPSE (SIPS)
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
Sistem Informasi Manajemen Pelelangan (SIMPEL)
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
PERHITUNGAN BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA (dalam rangka Penyesuaian/Inpassing ) Direktorat Pengembangan Profesi.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

KATALOG ELEKTRONIK DAERAH

TERMINOLOGI Katalog Elektronik : Sistem informasi elektronik yang membuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia

LEGAL BASIS Peraturan Terkait Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 14 tahun 2015 tentang E-purchasing Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing Surat Edaran Kepala LKPP Nomor : 3 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-purchasing Surat Edaran Kepala LKPP Nomor : 4 tahun 2016 tentang Pengusulan Barang/Jasa untuk Katalog Elektronik

ARAHAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN JOKOWI DALAM KAITAN E-KATALOG Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 DIKTUM KEEMPAT : Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue;

Mengapa E-Catalogue? Kemudahan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Tanpa tender/lelang, berapapun nilai pengadaannya Pengadaan jauh lebih mudah, tinggal klik dan negosiasi dari www.e-katalog.lkpp.go.id dengan jaminan kualitas dan harga terbaik dari penyedia yang kredibel Pengadaan Lebih Efisien Kontrak Katalog dengan Penyedia yang memiliki rantai pasok yang paling pendek (pabrikan/sole agent) Efisiensi waktu dan sumber daya manusia Lebih Transparan Informasi produk seperti gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang dan harga serta penyedia dapat diketahui publik Hasil negosiasi dari pembeli sebelumnya dapat diketahui pembeli berikutnya

Mengapa E-Catalogue? Barang/Jasa yang Dibeli Seseuai Kebutuhan Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi dan layanan yang diberikan) Barang/jasa yang dibeli sesuai besaran anggaran yang tersedia Lebih Akuntabel Menjamin ketenangan dalam melakukan pengadaan Mendukung Program Pemerintah Penggunaan produksi dalam negeri, melalui pencantuman label/tanda “cinta produk dalam negeri” Pemberdayaan UMKM melalui e-katalog lokal/daerah Produk ramah lingkungan

SCREEN CAPTURE E-KATALOG Website : https://e-katalog.lkpp.go.id LEBIH TRANSPARAN SCREEN CAPTURE E-KATALOG Website : https://e-katalog.lkpp.go.id

KRITERIA BARANG/JASA KATALOG ELEKTRONIK barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa K/L/D/I; Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan kebutuhan barang/jasa bersifat berulang E-KATALOG NASIONAL barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian ; E-KATALOG SEKTORAL barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD ; E-KATALOG DAERAH Barang; •Pekerjaan Konstruksi; •Jasa Lainnya; •Jasa Konsultansi; dan/atau •Barang/Jasa yang dimuat dalam online shop. Barang; •Pekerjaan Konstruksi; •Jasa Lainnya; •Jasa Konsultansi; Barang; •Pekerjaan Konstruksi; umum ; dan tertentu (melalui Competitive Catalogue); • Jasa Lainnya; •Jasa Konsultansi;

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KATALOG DAERAH Penyusunan Tim Katalog 1) Sosialisasi ke SKPD 2) Inventarisir dan pengkajian barang/jasa yang akan diusulkan 1) Penyusunan Rencana Kebutuhan oleh SKPD dan 2) Pengusulan SKPD kepada Bupati Cq. Sekda 1) Pengkajian Usulan SKPD 2) Usulan kepada LKPP Cq. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Disetujui LKPP dan disetujui LKPP 3) Proses pemilihan penyedia oleh Pokja Tanda Tangan Kontrak LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KATALOG DAERAH Tayang Katalog Daerah

KATALOG ELEKTRONIK DAERAH adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kelompok Kerja Katalog adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah dalam rangka proses pemilihan Penyedia Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah terdiri dari anggota ULP, dan dapat ditambah dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah, sesuai dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas pekerjaan. Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Daerah meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD; b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.

PENYAMPAIAN USULAN DAN EVALUASI E-KATALOG DAERAH 4 3b KEPALA DAERAH cq. SEKDA KEPALA SKPD 1 2 KEPALA ULP Jenis, volume, spesifikasi teknis; •waktu penggunaan; •rencana anggaran; •referensi harga/HPS; •informasi produksi (DN/LN) •syarat Penyedia 3a Y LAYAK ? T 5 6b 6a Y KEPALA LKPP cq DEPUTI MONEV DAN PSI LAYAK ? T 7 KELOMPOK KERJA

Metode Pemilihan Penyedia yang akan Masuk E-Katalog Lelang/Seleksi Cepat Lelang Tanpa Nego Lelang/Seleksi Dengan Nego Non Lelang Dengan Nego Non Lelang Tanpa Nego Competitive Catalogue Lelang/Seleksi Non Lelang/Non Seleksi

Kriteria Non Lelang/Non Seleksi Metode pemilihan Penyedia non lelang/non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria antara lain: kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; penyedia tunggal; dan/atau barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Katalog bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi. Metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Competitive Catalogue Metode non lelang/non seleksi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalog), dengan ketentuan: penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah; harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan Kepala Daerah; dan data penawaran harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.

PIHAK TANDA TANGAN KONTRAK Kepala LKPP Nasional Menteri Sektoral Kepala Daerah Lokal Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 34 Penayangan Katalog Elektronik Daerah (1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Penyedia maka Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Daerah melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemasukan data spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau b. penayangan data penyedia barang/jasa untuk Competitive Catalogue direkam dalam data base sistem Competitive Catalogue.

BARANG/JASA BISA KATALOG DAERAH KAIN ENDEK PAPAN JABATAN Sapi bali MEJA KERJA DAN KURSI KERJA KAYU JATI CONTOH BAHAN BANGUNAN Sewa Kendaraan ASPAL

TERIMA KASIH