KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA RAKORNAS “KESIAPAN PELAKSAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 BIDANG KEHUMASAN DAN HUKUM”
PENEKANAN KEPADA SELURUH JAJARAN KEHUMASAN DAN HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Rakornas ini diharapkan dapat menjadi wahana bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, khususnya jajaran Kehumasan dan Hukum di daerah serta seluruh pemangku kepentingan Pemilu untuk suksesnya Pemilu Serentak 2019. FAKTOR PENTING 1 Pelaksanaan koordinasi 2 Integrasi dan sinkronisasi Maksimalkan sosialisasi kepada masyarakat pemilih terkait dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan media dan metode yang benar untuk menjadi pemilih cerdas. 3 Mengutamakan kepentingan umum 4 Memperhatikan hierarki serta kode etik birokrasi Peran Kehumasan dan Hukum harus mampu menetralisir dan merespon cepat ketika ada pemberitaan yang bermuatan ujaran kebencian, fitnah, Hoax, berita bohong serta politisasi SARA untuk menghadirkan suasana kondusif dan masyarakat tidak terbawa arus informasi yang ada pada Pemilu Serentak 2019. Serta mengidentifikasi isu-isu aktual yang berkenaan dengan persoalan hukum yang dapat menggangu pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 5 Mengembangkan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder 6 Menyampaikan laporan secara tertulis PENEKANAN KEPADA SELURUH JAJARAN KEHUMASAN DAN HUKUM Bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh UU ASN Bersikap proaktif mencermati kondisi dan dinamika diwilayahnya Menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan Dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS
PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi Diperlukan upaya mengawal kualitas Pemilu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
GRAND DESIGN PEMILU SERENTAK Stabilitas dan Efektifitas Pemerintahan KEMENTERIAN DALAM NEGERI GRAND DESIGN PEMILU SERENTAK Stabilitas dan Efektifitas Pemerintahan PRESIDEN DPR checks and balances SISTEM PRESIDENSIIL DPR yang fungsional dan proporsional Presiden dengan legitimasi yang kuat dan dukungan yang memadai dari partai di DPR PEMILU PENYELENGGARA PEMILU MASYARAKAT PARTAI POLITIK Mandiri dan berintegritas Kelembagaan kuat Dukungan sekretariat kuat Peningkatan partisipasi masyarakat Masyarakat sadar politik Kualitas pilihan politik masyarakat Kelembagaan partai yang kuat Kaderisasi baik Rekruitmen baik
INDIKATOR KUALITAS PEMILU Penyelenggara Pemilu yang Adil Tingginya Partisipasi Pemilih; Cerdas dalam Menggunakan Hak Pilihnya Demokratisasi Internal Partai Terpilihnya Wakil Rakyat yang Bertanggungjawab Terpilihnya Pemimpin yang mendorong Pemerintahan yang Bersih 100% INDIKATOR KUALITAS PEMILU Kita Lawan Racun Demokrasi Kampanye Fitnah Politisasi Sara Ujaran Kebencian Politik Uang Mari Adu Program/Konsep/Gagasan
KERAWANAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 KATEGORI BERDASARKAN DIMENSI DAN SUBDIMENSINYA 01 PROVINSI DENGAN INDEKS KERAWANAN PEMILU TERTINGGI ADALAH Konteks Sosial Politik. Subdimensinya: Keamanan, Otoritas Penyelenggara pemilu, Penyelenggara Negara, dan Realisasi kuasa di tingkat lokal 02 Papua Barat dengan skor IKP: 52.83 DI Yogyakarta dengan skor IKP: 52.14 Sumatera Barat dengan skor IKP: 51.21 Penyelenggaraan yang bebas dan adil. Subdimensinya: Hak pilih, Kampanye, Pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu 03 Kontestasi. Subdimensinya: Hak politik terkait gender, Representasi minoritas dan Proses pencalonan PROVINSI DENGAN INDEKS KERAWANAN PEMILU TERENDAH ADALAH 04 Pastisipasi. Subdimensinya: Partisipasi pemilih, Partisipasi partai, Partisipasi kandidat dan Partisipasi publik Bangka Belitung dengan skor IKP: 44.18 DKI Jakarta dengan skor IKP: 44.79 Bali dengan skor IKP: 46.71
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Tanggal penting pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 PKPU No. 7 TAHUN 2017 / PKPU No. 5 TAHUN 2018 TENTANG TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 3 OKT 2017 – 15 FEB 2018 PENGAJUAN CAPRES DAN CAWAPRES 4 - 10 AGUSTUS 2018 PENETAPAN DPS 17 MEI 2018 PENETAPAN DPT 8 - 10 SEPT 2018 KAMPANYE 23 SEPT 2018 – 13 APR 2019 PENETAPAN PARPOL 17 FEB 2018 PENGAJUAN BAKAL CALEG 4 – 17 Juli 2018 PENGUMUMAN DCS LEGISLATIF 12 - 14 AGT 2018 PENETAPAN CAPRES DAN DCT LEGISLATIF 20 - 23 SEPT 2018 MASA TENANG 14 – 16 APRIL 2019 PENYELESAIAN HASIL SENGKETA PILPRES 23 MEI – 9 JUNI 2019 REKAPITULASI HASIL PEMILU 18 APRIL – 22 MEI 2019 PENGAMBILAN SUMPAH CALON TERPILIH AGUSTUS - OKTOBER 2019 SUMPAH JANJI PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 20 OKTOBER 2019 PEMUNGUTAN SUARA 17 APRIL 2019 PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH JULI 2019 PENYELESAIAN HASIL SENGKETA PILEG 3 HARI SEJAK PENETAPAN DAN MENYESUAIKAN PUTUSAN MK
PENGUATAN KERJASAMA ANTAR STAKEHOLDER DALAM PEMILU 2019 BERSAMA BAWASLU DAN PIHAK TERKAIT MEMETAKAN DAN MENGELOLA POTENSI KONFLIK, PELANGGARAN DAN KERAWANAN DLM PENYELENGGARAAN PILKADA DGN HARAPAN SEGALA BENTUK POTENSI KERAWANAN DAPAT DIANTISIPASI, DIMINIMALISASI DAN DICEGAH. MEMETAKAN DAN MENGELOLA POTENSI KONFLIK MELAKUKAN KAJIAN DAN ANALISIS UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PUBLIK DAN STAKEHOLDERS AKAN INFORMASI YANG AKURAT DAN VALID LAKUKAN KAJIAN DAN ANALISIS MELAKUKAN KOORDINASI DGN PIHAK POLRI DAN TNI DENGAN BERPEDOMAN KEPADA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KETENTRAMAN DAN KEAMANAN YANG DIKELUARKAN OLEH KAPOLRI DAN MENDAGRI LAKUKAN KOORDINASI MEMANTAPKAN KOORDINASI HORIZONTAL DAN VERTICAL PADA ASPEK-ASPEK YANG DAPAT MENGGANGGU PELAKSANAAN PEMILU 2019 MANTAPKAN KOORDINASI
TANTANGAN DEMOKRASI MELALUI POLITIK IDENTITAS, UJARAN KEBENCIAN, DAN KAMPANYE HITAM MENGHADAPI PEMILU 2019 01 Politik identitas berpusat pada politisasi identitas bersama atau perasaan “kekitaan” yang menjadi basis utama perekat kolektivitas kelompok 02 Isu-isu perbedaan identitas baik secara suku, ras, etnisitas, agama dan isu-isu serupa lainnya 03 Pelaksanaan pileg dan pilpres yang akan dilaksanakan secara serentak merupakan pertama kalinya sepanjang sejarah pelaksanaan pemilihan di indonesia di tahun 2019 04 Propaganda politik dan kampanye hitam akan digunakan sebagai alat meraih kekuasaan 05 Meningkatnya suhu politik 06 Beberapa kelompok menjadikan pesta demokrasi sebagai lahan untuk meraup keuntungan
KESIAPAN KEMENDAGRI DALAM MENGHADAPI PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 Menyiapkan tim kewaspadaan dini pemda, tim terpadu PKS dan FKDM di seluruh indonesia untuk melaporkan perkembangan situasi wilayah Mengintensifkan pemantauan orang asing dan lembaga asing pemantau pemilu melalui clearing house Kemenlu dan Kemenhukham Memetakan titik daerah-daerah yang rawan konflik berbasis setiap tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres Memberdayakan ormas sebagai penjuru pendidikan politik dalam rangka sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pemilu Koordinasi dalam tahapan penetapan dan perbaikan DPT bersama dengan Ditjen Dukcapil dan Penyelenggara
PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu (Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 terdapat pada pasal 201,306,341,440 UU No. 7 Tahun 2017 Peran Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Kampanye terdapat pada pasal 306 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 Diperlukan persamaan dan pemahaman persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian tujuan Pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis Peran Linmas Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 terdapat pada pasal 351 Ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 Bentuk Bantuan dan Fasilitasi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi; Pelaksanaan pendidikan politik; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Percetakan dan Distribusi Logistik terdapat pada pasal 341 dan 345 UU No. 7 Tahun 2017 Netralitas ASN/PNS terdapat pada pasal 9 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c UU No. 5 Tahun 2014
Langkah antisipasi permasalahan pemilu Penekanan dalam Rangka Sukses Pemilu Pendidikan politik bagi pemilih, diprioritaskan untuk segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marjinal dan penyandang disabilitas Samakan persepsi antara KPU, KPU prov, KPU kab/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemerintah dan pemerintah daerah dalam koordinasi pelaksanaan pemilu Partisipasi masyarakat dalam pemilu Ciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu Melakukan monitoring untuk semua tahapan pemilu Berikan dukungan kelancaran Pemilu Koordinasi antar lembaga pemerintahan Ciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu Koordinasi dan konsolidasi ketertiban dan keamanan antar instansii terkait
SKEMA TIM PEMANTAUAN PERKEMBANGAN POLITIK Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tingkat Pusat Ketua: Dirjen Polpum Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tingkat Provinsi Ketua: Kaban Kesbangpol Prov Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tingkat Kab/Kota Ketua: Kaban/Kakan Kesbangpol Kab/Kota Penyelenggara Pemilu: KPU Bawaslu DKPP Kementerian/Lembaga: Kemenko Polhukam Kemenpan RB Kemenkominfo BIN, Polri, TNI dll KPU Provinsi Bawaslu Provinsi Instansi terkait: BINDA, Polda, Kodam Forum Kemitraan Masyarakat KPU Kab/Kota Bawaslu Kab/Kota Polres, Kodim LAPANGAN Monev Pelaporan Monev (Monitoring dan Evaluasi): Kegiatan pemantauan dan evaluasi ke satu tingkat di bawahnya dalam rangka memperoleh data lapangan terkait pelaksanaan Pemilu untuk dianalisis. Metode pengumpulan data dapat dilakukan melalui turun ke lapangan langsung atau pelaporan secara berjenjang. Pelaporan: Kegiatan penyampaian informasi dan data di setiap tahapan Pemilu atau yang sifatnya mendesak secara berjenjang kepada tingkat di atasnya. Pelaporan dilakukan via surat, fax, email, dan grup whatsapp (grup kesbangpol prov untuk tingkat pusat dan grup kesbangpol kab/kota di wilayah provinsi). Koordinasi: Kegiatan komunikasi dengan instansi lain yang sejajar dalam upaya membantu kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
DUKUNGAN KEMENDAGRI UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 Melakukan pemantauan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu jalannya setiap tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 Menghimpun, mengolah data, informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan situasi politik di daerah pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum membentuk Tim Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi perkembangan situasi Politik di Daerah Melaporkan hasil pemantauan kepada Menteri Dalam Negeri Menganalisis data lapangan terkait pelaksanaan Pemilu Laporan dari tingkat Kabupaten/Kota direkapitulasi untuk kemudian dilaporkan ke Kemendagri dan menjadi early warning system untuk dijadikan bahan pembuatan kebijakan di tataran yang lebih tinggi yakni rapat tingkat Menteri dan Rapat Terbatas dengan Presiden ataupun DPR RI
DUKUNGAN KEMENDAGRI UNTUK DATA PENDUKUNG DALAM RANGKA PEMILU SERENTAKTAHUN 2019 Berperan dalam desk pemungutan suara dan/atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih Menyiapkan DP4 Melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan Ditjen Dukcapil memberikan hak akses 200.000 per hari/user ID Tidak mudah menerbitkan NIK baru karena akan berpotensi menjadi NIK ganda Menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam dan Pemilih Pemula Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Memfasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka melakukan pengecekan terhadap (NIK) KTP-El
DUKUNGAN KEMENDAGRI UNTUK KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN DALM RANGKA PEMILU SERENTAK 2019 Perseteruan antar para tim sukses kontestan; Netralitas Penyelenggara Pemilihan; Pelanggaran Netralitas ASN/PNS; Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Money Politics, baik berupa pembagian uang, sembako, dan barang lainnya; Kualitas pendidikan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya yang rendah sehingga tingkat permisif terhadap money politics masih tinggi; Pelanggaran Kode etik oleh penyelenggara yang dapat menghambat tahapan; Kurangadanya soliditas dari penyelenggara (baik antar Komisioner maupun antar Komisioner dan Sekretariat); Masalah Logistik Terkait Dgn 4T (Tepat Waktu; Tepat Kuantiti; Tepat Spesifikasi; Tepat Sasaran). CATATAN POTENSI PERMASALAHAN Pemungutan dan Penghitungan suara; Politik uang; Intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara; Manipulasi penghitungan suara; Pemalsuan dan/atau penyalahgunaan Form Berita Acara; Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih: Perbedaan data antara saksi calegataupuncapresdengan KPU; Potensi manipulasi data hasil Pemilihan; Protes calon yang kalah akan semakin meningkat. TITIK KRUSIAL
TERIMA KASIH | 18