KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Sosialisasi Presensi Digital
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
Process Modeling (Latihan Kasus Penggajian) Pertemuan 21 – 22
Pert 06 Database Design Kasus Sistem Informasi Penggajian
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
Matakuliah : D0584/Analisis Sistem Informasi
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
Surat Pemberitahuan (SPT)
Matakuliah : TKI-315/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Matakuliah : T0194/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEMANTAUAN KEHADIRAN PEGAWAI
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI NOMOR : 935/SDM.07.Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL KPU RI JAKARTA, Maret 2018

PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUKIN BAB.II PENGHITUNGAN TUKIN PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUKIN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Besaran Tunjangan Kinerja 1 TKH = 40 % & TPK = 60 % TKH = 60 % & TPK = 40 % Keterlambatan (TL) 2 Keterlambatan (TL) 2 TL 1 = 1 s.d. 30 m 0 % TL 1 = 1 s.d. 30 m 1 % TL 2 = 31 s.d. 60 m 1 % Mengganti waktu 1 x lipat waktu keterlambatan 0 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 % Toleransi TL 2 = 31 s.d. 90 m 1,25 % Toleransi TL 3 = 61 s.d. 90 m 1,25 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 %

No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 BAB.II LANJUTAN PENGHITUNGAN TUKIN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Pulang Sebelum Waktunya (PSW) 3 Pulang Sebelum Waktunya (PSW) 3 PSW 1 = 1 s.d. 30 m 0,5 % PSW 1 = 1 s.d. 30 m 1 % Toleransi PSW 2 = 31 s.d. 60 m 1,25 % Toleransi PSW 2 = 31 s.d. 90 m 1,25 % PSW 3 = diatas 61 m 2,5 % PSW 3 = diatas 90 m 2,5 % Tidak Hadir krn Izin Cuti 4 Tidak Hadir krn Izin Cuti 4 Cuti Ibadah yg ke I 0 % Cuti Ibadah dibuktikan dng surat cuti alasan penting. Bila menggunakan cuti besar maka sesuai potong an cuti besar 2,5 % Cuti Ibadah ke II & seterusnya 5 %

No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 BAB.III PENCATATAN KEHADIRAN BUKU KENDALI DAN PELAPORAN KEHADIRAN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Buku Kendali : Periode pencatatan antara tgl. 1 s.d. Akhir bln berjalan; Bukti konfirmasi ketidakhadiran dilakukan paling lambat tgl. 4 bln berikutnya. Buku Kendali : Periode pencatatan antara tgl. 21 bln sebelumnya s.d. tgl. 20 bln berjalan (pencatatan tgl. 1 s.d. tgl. 20 bln berjalan dihitung sbg perhitungan 1 bln); Bukti konfirmasi ketidakhadiran dilakukan paling lambat tgl. 22 bln berikutnya. Pelaporan Kehadiran : Pengelola buku kendali mengirimkan buku kendali yg telah ditandatangani oleh Pimpinan pd tgl. 5 setiap bulan; Apabila tgl penyerahan buku kendali jatuh pd hr libur, mk dimajukan sebelum pd tgl. 5; Laporan disampaikan kepada unit kerja yg menangani pembayaran tukin paling lambat tgl. 10 bln berikutnya. Pelaporan Kehadiran : Pengelola buku kendali mengirimkan buku kendali yg telah ditandatangani oleh Pimpinan pd tgl. 23 setiap bln (berdasarkan catatan tgl. 1 s.d. 20); Apabila tgl penyerahan buku kendali jatuh pd hr libur, mk dimajukan sebelum pd tgl. 25; Laporan disampaikan kepada unit kerja yg menangani pembayaran tukin paling lambat tgl. 5 bln berikutnya.

No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 BAB.III LANJUTAN MEKANISME KLAIM No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Mekanisme Klaim : Pengajuan klaim paling lambat disampaikan ke pengelola buku kendali tgl. 4 bln berikutnya; Pegawai dpt mengajukan klaim kekurangan pembayaran tukin, yg disebabkan krn kekeliruan pencatatan daftar hadir; Pengajuan klaim kekurangan pembayaran tukin paling lama 2 (dua) bln sebelumnya. Mekanisme Klaim : Pengajuan klaim paling lambat disampaikan ke pengelola buku kendali tgl. 25 bln berjalan; Pengajuan klaim tdk berlaku sejak diterimanya pengajuan data perhitungan tukin oleh unit kerja yg menangani pengajuan pembayaran tukin.

PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 1 1 % 0 % JAM KERJA HARI SENIN - KAMIS Pkl. 07.30 – 16.00 WIB JAM KERJA HARI JUM’AT Pkl. 07.30 – 16.30 WIB PNS yg tercatat KEHADIRAN terlambat (TL) 30 menit dan pada waktu PULANG tercatat sebagai berikut : Tidak mengganti waktu keterlambatan, pemotongan tukinnya sebesar Mengganti waktu keterlambatan, pemotongan tukinnya sebesar 1 % 0 %

PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 2 1,25 % 2,5 % PNS yg tercatat KEHADIRAN tepat waktu dan PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) tercatat sebagai berikut : Pulang cepat 45 menit sebelum waktunya, pemotongan tukinnya sebesar Pulang cepat 65 menit sebelum waktunya, pemotongan tukinnya sebesar 1,25 % 2,5 %

5% PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 3 PNS yang tercatat keterlambatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW), sebagai berikut : Hadir terlambat lebih dari 90 menit, dan Pulang cepat waktunya lebih dari 60 menit Pemotongan tukin sebesar PNS yang tercatat keterlambatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW), sebagai berikut : 5%

T E R I M A K A S I H