KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI NOMOR : 935/SDM.07.Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL KPU RI JAKARTA, Maret 2018
PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUKIN BAB.II PENGHITUNGAN TUKIN PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUKIN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Besaran Tunjangan Kinerja 1 TKH = 40 % & TPK = 60 % TKH = 60 % & TPK = 40 % Keterlambatan (TL) 2 Keterlambatan (TL) 2 TL 1 = 1 s.d. 30 m 0 % TL 1 = 1 s.d. 30 m 1 % TL 2 = 31 s.d. 60 m 1 % Mengganti waktu 1 x lipat waktu keterlambatan 0 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 % Toleransi TL 2 = 31 s.d. 90 m 1,25 % Toleransi TL 3 = 61 s.d. 90 m 1,25 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 % Mengganti waktu 2 x lipat waktu keterlambatan 0 %
No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 BAB.II LANJUTAN PENGHITUNGAN TUKIN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Pulang Sebelum Waktunya (PSW) 3 Pulang Sebelum Waktunya (PSW) 3 PSW 1 = 1 s.d. 30 m 0,5 % PSW 1 = 1 s.d. 30 m 1 % Toleransi PSW 2 = 31 s.d. 60 m 1,25 % Toleransi PSW 2 = 31 s.d. 90 m 1,25 % PSW 3 = diatas 61 m 2,5 % PSW 3 = diatas 90 m 2,5 % Tidak Hadir krn Izin Cuti 4 Tidak Hadir krn Izin Cuti 4 Cuti Ibadah yg ke I 0 % Cuti Ibadah dibuktikan dng surat cuti alasan penting. Bila menggunakan cuti besar maka sesuai potong an cuti besar 2,5 % Cuti Ibadah ke II & seterusnya 5 %
No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 BAB.III PENCATATAN KEHADIRAN BUKU KENDALI DAN PELAPORAN KEHADIRAN No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Buku Kendali : Periode pencatatan antara tgl. 1 s.d. Akhir bln berjalan; Bukti konfirmasi ketidakhadiran dilakukan paling lambat tgl. 4 bln berikutnya. Buku Kendali : Periode pencatatan antara tgl. 21 bln sebelumnya s.d. tgl. 20 bln berjalan (pencatatan tgl. 1 s.d. tgl. 20 bln berjalan dihitung sbg perhitungan 1 bln); Bukti konfirmasi ketidakhadiran dilakukan paling lambat tgl. 22 bln berikutnya. Pelaporan Kehadiran : Pengelola buku kendali mengirimkan buku kendali yg telah ditandatangani oleh Pimpinan pd tgl. 5 setiap bulan; Apabila tgl penyerahan buku kendali jatuh pd hr libur, mk dimajukan sebelum pd tgl. 5; Laporan disampaikan kepada unit kerja yg menangani pembayaran tukin paling lambat tgl. 10 bln berikutnya. Pelaporan Kehadiran : Pengelola buku kendali mengirimkan buku kendali yg telah ditandatangani oleh Pimpinan pd tgl. 23 setiap bln (berdasarkan catatan tgl. 1 s.d. 20); Apabila tgl penyerahan buku kendali jatuh pd hr libur, mk dimajukan sebelum pd tgl. 25; Laporan disampaikan kepada unit kerja yg menangani pembayaran tukin paling lambat tgl. 5 bln berikutnya.
No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 BAB.III LANJUTAN MEKANISME KLAIM No. : 53/Kpts/Setjen/Th. 2016 No. : 935/SDM.07-Kpts/SJ/XII/2017 Perpres No. 157 Th. 2015 Perpres No. 126 Th. 2017 Mekanisme Klaim : Pengajuan klaim paling lambat disampaikan ke pengelola buku kendali tgl. 4 bln berikutnya; Pegawai dpt mengajukan klaim kekurangan pembayaran tukin, yg disebabkan krn kekeliruan pencatatan daftar hadir; Pengajuan klaim kekurangan pembayaran tukin paling lama 2 (dua) bln sebelumnya. Mekanisme Klaim : Pengajuan klaim paling lambat disampaikan ke pengelola buku kendali tgl. 25 bln berjalan; Pengajuan klaim tdk berlaku sejak diterimanya pengajuan data perhitungan tukin oleh unit kerja yg menangani pengajuan pembayaran tukin.
PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 1 1 % 0 % JAM KERJA HARI SENIN - KAMIS Pkl. 07.30 – 16.00 WIB JAM KERJA HARI JUM’AT Pkl. 07.30 – 16.30 WIB PNS yg tercatat KEHADIRAN terlambat (TL) 30 menit dan pada waktu PULANG tercatat sebagai berikut : Tidak mengganti waktu keterlambatan, pemotongan tukinnya sebesar Mengganti waktu keterlambatan, pemotongan tukinnya sebesar 1 % 0 %
PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 2 1,25 % 2,5 % PNS yg tercatat KEHADIRAN tepat waktu dan PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) tercatat sebagai berikut : Pulang cepat 45 menit sebelum waktunya, pemotongan tukinnya sebesar Pulang cepat 65 menit sebelum waktunya, pemotongan tukinnya sebesar 1,25 % 2,5 %
5% PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN TUKIN ILUSTRASI 3 PNS yang tercatat keterlambatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW), sebagai berikut : Hadir terlambat lebih dari 90 menit, dan Pulang cepat waktunya lebih dari 60 menit Pemotongan tukin sebesar PNS yang tercatat keterlambatan (TL) dan Pulang Sebelum Waktu (PSW), sebagai berikut : 5%
T E R I M A K A S I H