Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PJ.091/KUP/S/014/
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BANK SYARIAH.
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pedoman Permohonan Pembiayaan
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Online Single Submission
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGISIAN LKPM ONLINE
Online Single Submission (OSS)
SImPel (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri)
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Sistem Informasi Pengajuan Ijin Belajar
Online Single Submission (OSS)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
ONLINE SINGLE SUBMISSION
IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
Perkembangan Pengembangan Sistem OSS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
DI PROVINSI JAWA TENGAH
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL Sebelum OSS Sesudah OSS OSS Pemohon mengajukan secara langsung dengan membawa dokumen kelengkapan, seperti surat permohonan, Akta Pendirian termasuk perubahan, KTP Pemohon, dll kepada Front Office Unit Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penananaman Modal Pemohon mengajukan secara online dengan melengkapi RUPS, LKPM SK Pencabutan berbentuk Hardcopy SK Pencabutan berbentuk Softcopy

Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL Pencabutan Dalam Rangka Likuidasi (mencabut entity) Pencabutan Dalam Rangka Likuidasi dan Non Likuidasi (mencabut izin usaha / proyek) Terdapat penambahan metode pencabutan izin. Contoh pelaku usaha hanya ingin mencabut Izin Usahanya/ salah satu Izin Usahanya.

PENCABUTAN PERIZINAN Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL Permohonan Pelaku Usaha Usulan Instansi/dinas terkait Putusan Pengadilan Pengenaan Sanksi Alasan: Likuidasi Non likuidasi Usulan dari Instansi/dinas terkait atas pengembalian izin oleh pelaku Usaha Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Sanksi kepada Pelaku Usaha atas pengawasan yang dilakukan oleh BKPM maupun K/L/D Pengajuan: Pengajuan Permohonan Pencabutan melalui OSS atas izin sebelum OSS maupun setelah OSS K/L/D mengajukan permohonan melalui sistem OSS Dilakukan oleh Pejabat BKPM melalui sistem OSS atas salinan putusan pengadilan Melalui OSS oleh Pejabat BKPM atau atas BAP K/L/D Syarat: RUPS yang telah di Akta Notariskan SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran (Likuidasi) LKPM periode terakhir yang disetujui Permohonan Pencabutan Perizinan yang diisi oleh K/L/D Salinan putusan pengadilan BAP hasil pengawasan Tindak lanjut: Pengajuan NIB dan Izin Usaha melalui OSS, dan/atau SK Pencabutan Terbit Pengajuan NIB; atau Izin Usaha Baru, atau Akta Likuidasi Pengajuan NIB; atau Izin Usaha Baru; atau Akta Likuidasi

RENCANA BUSINESS PROCESS PENCABUTAN NON LIKUIDASI MELALUI OSS ver 1.1

Tahap Pencabutan Non Likuidasi Melalui OSS MAN MODAL Alur Pencabutan Non Likuidasi Berdasarkan Permohonan Pelaku Usaha Step I Pelaku Usaha memilih Pencabutan Izin Pilih Pencabutan Non Likuidasi Ajukan Permohonan Step II List Perusahaan akan tampil Pilih Perusahaan Pengecekan Izin dan Status LKPM Sistem menarik data dari SPIPISE dan/atau OSS Step III Memasuki form permohonan Pemilihan bidang usaha/izin usaha yang akan diproses Upload dokumen akta RUPS Kirim ke Dalaks Proses Pencabutan Dilakukan secara daring SK Pencabutan Dikirim secara online ke Akun Pemohon/Pelaku Usaha Step VI NIB terbit (bila belum memiliki NIB) SK Pencabutan (untuk 1 IU) Izin Usaha baru dengan disclaimer ( untuk pencabutan sebagian) terbit dengan syarat sudah melengkapi data proyek OSS menotifikasi SPIPISE atas izin/bidang usaha yang dicabut Step V Jika Setuju, maka sistem secara otomatis akan mencopy data izin/bidang usaha yang tidak dicabut ke database NIB. Pelaku usaha melengkapi data NIB Step IV Dalak akan menerima permohonan Dalak melakukan verifikasi permohonan Setuju/Perbaikan

Tahap Pencabutan Non Likuidasi Melalui OSS MAN MODAL Alur Pencabutan Usulan Instansi/Dinas /Putusan Pengadilan/Pengenaan Sanksi Step I Pencabutan Perizinan oleh Pejabat K/L/D Pilih Pencabutan Non Likuidasi dalam rangka Usulan/Putusan Pengadilan/Pengenaan sanksi Ketik nama perusahaan Step II List Perusahaan Pilih Perusahaan Pengecekan Izin dan Status LKPM Sistem menarik data dari SPIPISE dan OSS Step III Memasuki form permohonan Pemilihan bidang usaha/izin usaha yang akan diproses K/L mengisi Form Pencabutan dan mengupload dokumen Pencabutan/BAP/Putusan Pengadilan/SK Pengenaan Sanksi Kirim ke Dalaks Proses Pencabutan Dilakukan secara daring SK Pencabutan Dikirim secara online ke Akun Pemohon/Pelaku Usaha Step VI NIB terbit (bila belum memiliki NIB) SK Pencabutan (untuk 1 IU) Izin Usaha baru dengan disclaimer ( untuk pencabutan sebagian), terbit dengan syarat sudah melengkapi data proyek OSS menotifikasi SPIPISE atas izin/bidang usaha yang dicabut Step V Jika Setuju, maka sistem secara otomatis akan mencopy data izin/bidang usaha yang tidak dicabut ke database NIB. Pelaku usaha melengkapi data NIB Step IV Dalak menerima permohonan Dalak memverifikasi permohonan Setuju/Perbaikan

kita tingkatkan Koordinasi- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mari kita tingkatkan Koordinasi- Integrasi- Standarisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Investment Coordinating Board Jln. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190 - Indonesia t . +62 21 525 2008 f . +62 21 525 4945 e .  info@bkpm.go.id www.bkpm.go.id