PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Perancangan Peraturan Negara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Renja Perubahan
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Sistematika Penulisan
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
PROPOSAL KEGIATAN DONOR DARAH
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
PENULISAN LAPORAN Susunan penulisan laporan hasil penelitian :
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
smarticle/fhui/ilper/2011
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kode Unit Kerja dan Penggunaannya
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
smarticle/fhui/ilper/2014
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
S E L A M A T D A T A N G.
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
smarticle/fhui/ilper/2015
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Transcript presentasi:

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November 2011 SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Ruang Lingkup Pencabutan Pilihan untuk merancang perat. per-uu-an pencabutan dilakukan jika drafter menilai bahwa suatu perat. per-uu-an secara keseluruhan memerlukan pencabutan. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 Bentuk2 Pencabutan Bentuk2 pencabutan yang bisa dilakukan atas suatu perat. per-uu-an meliputi: pencabutan tanpa penggantian; dan pencabutan dengan penggantian. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

Pencabutan Tanpa Penggantian Pencabutan tanpa penggantian adalah pernyataan ketidak-berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut tanpa menggantinya dengan perat. per-uu-an yang baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan tanpa penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai tidak diperlukannya lagi pengaturan atas materi yang diatur dalam perat. per- uu-an yang dicabut tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Format Perat. Per-uu-an Pencabutan Tanpa Penggantian Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang dicabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 faktual dilakukannya pencabutan tanpa penggantian atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentuk- an perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Berbeda dengan perubahan, perat. per-uu-an yang dicabut tidak bisa dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Selanjutnya, sama dengan format standar perat. per- uu-an, terdapat diktum ‘memutuskan-menetapkan’ dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an pencabutan tanpa penggantian hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka arab, yaitu: Pasal 1 yang memuat ketentuan mengenai pencabutan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Pasal 2 yang memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an pencabutan tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Bagian Penutup Sama dengan format standar perat. per-uu-an, dalam Bagian Penutup perat. per-uu-an pencabutan terdapat rumusan perintah pengundangan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, dan penyebutan Lembaran Negara atau Berita Negara. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

Pencabutan dengan Penggantian Pencabutan dengan penggantian adalah pernyataan ketidak-berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut dan mengganti-nya dengan perat. per-uu-an baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan dengan penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai diperlukannya pengaturan yang baru atas materi yang telah diatur oleh perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Format Perat. Per-uu-an Pencabutan Dengan Penggantian Format perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian sama dengan format standard perat. per- uu-an, yaitu terdiri dari Bagian Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, dan jika diperlukan dapat ditambahkan Bagian Penjelasan dan Lampiran. Pembedanya, dalam perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian terdapat ketentuan mengenai pencabutan atas perat. per-uu-an yang lama. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Dua cara Pencabutan Dengan Penggantian Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Bagian Pembukaan Pencabutan ini, selain mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an juga menjadikan seluruh perat. pelaksanaan perat. per-uu-an tersebut ikut tercabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Ketentuan Penutup Pencabutan ini, walaupun mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an, namun tidak menjadikan perat.2 pelaksanaannya ikut tercabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 Arahan UU 12/2011 Lampiran UU 12/2011 memberikan pedoman mengenai pencabutan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 9, dan Bab II Huruf C Nomor 221-229. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011

terima kasih. semoga bermanfaat! S0NY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI - Depok16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile: 08151889788 Email: smarticle@yahoo.com smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011