PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November 2011 SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Ruang Lingkup Pencabutan Pilihan untuk merancang perat. per-uu-an pencabutan dilakukan jika drafter menilai bahwa suatu perat. per-uu-an secara keseluruhan memerlukan pencabutan. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 Bentuk2 Pencabutan Bentuk2 pencabutan yang bisa dilakukan atas suatu perat. per-uu-an meliputi: pencabutan tanpa penggantian; dan pencabutan dengan penggantian. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
Pencabutan Tanpa Penggantian Pencabutan tanpa penggantian adalah pernyataan ketidak-berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut tanpa menggantinya dengan perat. per-uu-an yang baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan tanpa penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai tidak diperlukannya lagi pengaturan atas materi yang diatur dalam perat. per- uu-an yang dicabut tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Format Perat. Per-uu-an Pencabutan Tanpa Penggantian Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang dicabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 faktual dilakukannya pencabutan tanpa penggantian atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentuk- an perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Berbeda dengan perubahan, perat. per-uu-an yang dicabut tidak bisa dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Selanjutnya, sama dengan format standar perat. per- uu-an, terdapat diktum ‘memutuskan-menetapkan’ dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an pencabutan tanpa penggantian hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka arab, yaitu: Pasal 1 yang memuat ketentuan mengenai pencabutan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Pasal 2 yang memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an pencabutan tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Bagian Penutup Sama dengan format standar perat. per-uu-an, dalam Bagian Penutup perat. per-uu-an pencabutan terdapat rumusan perintah pengundangan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, dan penyebutan Lembaran Negara atau Berita Negara. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
Pencabutan dengan Penggantian Pencabutan dengan penggantian adalah pernyataan ketidak-berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut dan mengganti-nya dengan perat. per-uu-an baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan dengan penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai diperlukannya pengaturan yang baru atas materi yang telah diatur oleh perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Format Perat. Per-uu-an Pencabutan Dengan Penggantian Format perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian sama dengan format standard perat. per- uu-an, yaitu terdiri dari Bagian Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, dan jika diperlukan dapat ditambahkan Bagian Penjelasan dan Lampiran. Pembedanya, dalam perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian terdapat ketentuan mengenai pencabutan atas perat. per-uu-an yang lama. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Dua cara Pencabutan Dengan Penggantian Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Bagian Pembukaan Pencabutan ini, selain mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an juga menjadikan seluruh perat. pelaksanaan perat. per-uu-an tersebut ikut tercabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 … Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Ketentuan Penutup Pencabutan ini, walaupun mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an, namun tidak menjadikan perat.2 pelaksanaannya ikut tercabut. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011 Arahan UU 12/2011 Lampiran UU 12/2011 memberikan pedoman mengenai pencabutan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 9, dan Bab II Huruf C Nomor 221-229. smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011
terima kasih. semoga bermanfaat! S0NY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI - Depok16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile: 08151889788 Email: smarticle@yahoo.com smarticle-fhui/ldt/kemkeu/2011