Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit
Advertisements

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Hukum Perjanjian/kontrak
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
Prosedur Beracara Arbitrase
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Surat Kuasa.
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PROFESI NOTARIS Materi Kuliah Tanggung Jawab Profesi Disampaikan oleh:
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
TEKNIK PEMBUATAN AKTA- AKTA SYARIAH (TPA2S)
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
EKSEKUSI.
Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERDATA.
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Universitas Esa Unggul
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyusunan surat perjanjian M-9
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
Transcript presentasi:

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

I. Bentuk-Bentuk Kontrak Bisnis: 1. Perjanjian lisan : Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila memnuhi pasal 1320 KUHPerdata sah dan mempunyai akibat hukum. Kelemahannya adalah apabila timbul sengketa dari para pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis. 2.Perjanjian tertulis (Akta): a. Akta di bawah tangan; b. Akta Outentik.

Akta Di Bawah Tangan: A. Akta dibawah tangan biasa Dalam akta atau perjanjian seperti ini masing-masing pihak mempunyai keleluasaan menentukan isi perjanjian. B. Akta dibawah tangan yang standar (perjanjian standar/baku, standaard contract/ take it or leave it contract). Dalam akta atau perjanjian ini, perjanjian telah dibakukan (distandarisasi) oleh salah satu pihak, biasanya oleh mereka yang mempunyai kedudukan lebih unggul (ekonomi, sosial, psikologis dll). Ada salah satu pihak dalam hal ini tidak mempunyai kebebasan menentukan isi perjanjian.

Akta Outentik: Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata: Akata Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Akta outentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal itu berarti bahwa setiap orang harus menganggap apa yang tercantum dalam akta sebagai sesuatu yang benar, kecuali para pihak membuktikan sebaliknya.

Akta Outentik (…Ljt.): Psl 1870 BW Suatu akta outentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang- orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Notaris: Pasal 1 ayat 1 UUJN Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta outentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Kewenangan Notaris (Pasal 15). 1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kewenangan Notaris: Notaris berwenang pula : Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya; Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau Membuat akta risalah lelang. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

II. Proses Pembuatan Kontak Otentik: Pra Kontraktual Negosiasi MOU Checking & pemenuhan kelengkapan dokumen Appraisal Contract Pengikatan Jaminan Otorisasi/Legalisasi Waarmerking, dll. Kontraktual Kesepakatan para pihak dan serah terima (ijab dan kabul) Pelaksanaan Hak & Kewajiban Pengawasan Kontrak Berakhirnya Kontrak Roya (Utk Pengikatan dengan Hak Tanggungan) Penyerahan Jaminan Postkontraktual Perpanjangan Kredit Penurunan/penambahan plafond Kredit Penukaran Jaminan Peminjaman Jaminan Persiapan Eksekusi

III. Hal-hal pokok yang seharusnya dimuat dalam pembuatan Perjanjian Outentik: Judul; Kalimat Pembuka; Identitas Para Pihak (Komparisi); Premise/Recital; Isi; Penutup.

IV. Struktur Akta: (1) Kepala / Awal Akta (2) Komparisi (3)    Kapasitas Penghadap (4)    Premise (5)    Isi / Badan Akta (6)    Akhir Akta

V. JENIS AKTA: A. Relaas Akta / Akta Berita Acara Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir, notaris dan saksi-saksi. Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

JENIS AKTA: B. Partai Akta / Akta Para Pihak. Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan dan data yang diberikan oleh penghadap. Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

VI. LEGALISASI: Adalah Penanda tanganan dokumen di bawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

VII. WAARMERKING: Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak. Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya. Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

IX. Renvooi. Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak. Macam-macam renvoi Tambahan Coretan Coretan dengan penggantiannya

X. Saksi dalam Akta Saksi instrumentair/saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Syarat Sahnya Perjanjian PERJANJIAN KREDIT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata Sepakat Dapat Dibatalkan (Voidable) Syarat Sahnya Perjanjian Cakap Hal tertentu Batal Demi Hukum (Null & void) Causa Halal

Asas-asas dalam Pembuatan Kontrak Otentik: Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: “Semua Perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Asas Kebebasan Berkontrak; Asas Konsensualisme; Asas Pacta Suntservanda; Asas Itikad Baik (Berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata: Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik).