HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PENGADILAN PAJAK.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Surat Kuasa.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
SKMHT Notariil ?.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENGAJUAN GUGATAN.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
LANGKAH PEMBUATAN DAN PENELAAHAN KONTRAK
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Prosedur Pencatatan Pernikahan
Penyitaan.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Materi 10.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PUTUSAN.
3. Kaki Akta/Akhir Akta/Penutup Akta
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
PROPOSAL PENELITIAN.
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
PENGAJUAN GUGATAN.
Identifikasi Permasalahan
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
LANGKAH PEMBUATAN DAN PENELAAHAN KONTRAK Dhoni Yusra.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
ANATOMI KONTRAK To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own.
Penyusunan surat perjanjian M-9
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA BAB VI IMPLEMENTASI KONTRAK (MERANCANG KONTRAK) A. PERAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PERANCANG KONTRAK. B. MEMBANGUN STRUKTUR KONTRAK. C. ANATOMI KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA PERAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PERANCANG KONTRAK : 1. MEMBERIKAN RASA AMAN ATAU PERLINDUNGAN KEPADA PIHAK YANG MENGGUNAKAN JASA PENGACARA/ ADVOKAT (LAWYERS), 2. MEMBERIKAN ASPEK KESEIMBANGAN KEPADA PARA PIHAK. MESKIPUN DALAM HAL INI PENGACARA/ADVOKAT (LAWYERS) BERTINDAK UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN PIHAK YANG MEMBUTUHKAN PENGACARA/ADVOKAT (LAWYERS) HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 3. MEMPERHATIKAN BERBAGAI ATURAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KEINGINAN ATAU PERMASALAHAN OLEH PIHAK YANG BERSANGKUTAN YANG AKAN DITUANGKAN KE DALAM PERJANJIAN ATAU KONTRAK. 4. MEMBERIKAN DAN MENJELASKAN MANFAAT, MAKSUD DAN TUJUAN ATAS PERJANJIAN ATAU KONTRAK UNTUK MEREKA YANG MEMBUTUHKANNYA HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 5. MEMBERIKAN PENJELASAN MENGENAI ASPEK-ASPEK NONHUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SUBSTANSI PERJANJIAN ATAU KONTRAK. 6. MEMBERIKAN PENJELASAN BAHWA PERJANJIAN ATAU KONTRAK YANG DIBUAT EXECUTABLE HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA PERANCANG KONTRAK YANG BAIK MEMPUNYAI 3 (TIGA) MISI BESAR YANG YANG HARUS DICAPAI DALAM PERANCANGAN KONTRAK (MISI CONTRACT DRAFTER) HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 1. SECARA MAKSIMAL MENGAKOMODASI PERINDUNGAN HAKNYA/ORANG YANG DIWAKILINYA DALAM KONTRAK HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 2. MENGHINDARI/ MEMINIMALISASI POTENSI MASALAH (ANTARA LAIN DARI PENGGUNAAN TEKNOLOGI) HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 3. MEMINIMALISASI RISIKO BIAYA DALAM HAL KONFLIK TIDAK DAPAT DIHINDARKAN. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA DASAR UNTUK MEMBANGUN STRUKTUR KONTRAK YAITU BERASAL DARI KETERANGAN ATAU PENJELASAN PARA PIHAK (KLIEN) ATAU HASIL WAWANCARA (TANYA JAWAB) DENGAN PARA (PIHAK) DAN BUKTI-BUKTI YANG DIBERIKAN/YANG ADA HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA BEBERAPA HAL YANG DAPAT DIJADIKAN BAHAN UNTUK MEMBANGUN STRUKTUR KONTRAK, ANTARA LAIN : 1. LATAR BELAKANG YANG AKAN DIPERJANJIKAN. 2. IDENTFIKASI PARA PIHAK (SUBJEK HUKUM). 3. IDENTIFIKASI OBJ EK YANG AKAN DIPERJANJ IKAN. 4. MEMBUAT KERANGKA KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 5. MERUMUSKAN SUBSTANSI KONTRAK. KEDUDUKAN PARA PIHAK : a. JANGKA WAKTU (MASA BERLAKUNYA) KONTRAK. b. BATASAN-BATASAN (YANG BOLEH ATAU TIDAK DIPERBOLEHKAN) MENURUT ATURAN HUKUM. c. HAL-HAL YANG DIBATASI DALAM PELAKSANAANNYA. d. PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN PENGADILAN. e. KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA. f. KAITANNYA DENGAN KONTRAK YANG LAIN. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA ANATOMI KONTRAK (SECARA UMUM) TERDIRI DARI : A. PEMBUKAAN/AWAL (OPENING), B. KOMPARISI (PARTIES), C. PREMIS (RECITALS), D. ISI (CONTENTS). E. PENUTUP (CLOSING). HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 1. PEMBUKAAN/AWAL (OPENING) : a. JUDUL b. HARI, TANGGAL, BULAN, TAHUN, TEMPAT KONTRAK DITANDATANGANI. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 2. KOMPARISI a. IDENTITAS PARA PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN/KONTRAK. b. KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM MELAKUKAN TINDAKAN. c. DASAR KEDUDUKAN TERSEBUT. d. CAKAP (RECHTSBEKWAAMHEID) DAN BERWENANG (RECHTSBEVOEGHEID) UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM (RECTHSHANDELINGEN) YANG AKAN DISEBUTKAN/DICANTUMKAN DALAM KONTRAK/PERJANJIAN. e. PARA PIHAK MEMILIKI HAK UNTUK MELAKUKAN SUATU TINDAKAN YANG AKAN DICANTUMKAN DALAM KONTRAK/PERJANJIAN. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA BENTUK KOMPARISI : 1. UNTUK DIRI SENDIRI. 2. SELAKU KUASA. 2. DALAM JABATAN/KEDUDUKAN (BADAN USAHA/SOSIAL/PEMERINTAHAN/ BADAN KEAGAMAAN/BADAN LAIN). 3. MENJALANKAN KEKUASAAN SEBAGAI ORANG TUA. 3. SEBAGAI WALI. 4. SEBAGAI PENGAMPU. 5. PENDEWASAAN. 6. PERWAKILAN SUKARELA. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA UNTUK TINDAKAN HUKUM TERSEBUT DI ATAS HARUS JUGA DIPERHATIKAN : 1. JIKA BERKAITAN DENGAN HARTA BERSAMA/GONO-GINI YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN, MAKA SUAMI-ISTERI HARUS SALING MEMBERIKAN PERSETUJUAN. 2. JIKA BERKAITAN DENGAN TUGAS/KEWENANGAN DIREKTUR/KEPALA, MAKA PERLU DIPERHATIKAN, ADA /TIDAK ADAN IZIN/PERSETUJUAN DARI INSTANSI/PIHAK LAINNYA. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 3. PREMIS (RECITALS), -PRAEMISSE/PRAEMITTO (BAHASA LATIN) SEBAGAI PENDAHULUAN/DITAFSIRKAN SEBAGAI KETERANGAN ATAU PERNYATAAN AWAL DARI SEBUAH KONTRAK ATAU JUGA MERUPAKAN ALASAN ATAU LATAR BELAKANG KONTRAK DIBUAT. -KEDUDUKAN PREMIS PADA KONTRAK BERSIFAT FAKULTATIF, ARTINYA TIDAK SELALU ADA DALAM SETIAP KONTRAK HARUS ADA PREMIS, PADA UMUNYA PADA KONTRAK YANG RUMIT PREMIS INI SELALU ADA. -BAHWA YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA BAGIAN PREMIS ATAU RECITALS INI HARUSLAH DALAM BENTUK STATEMENT OF FACTS ATAU DALAM BENTUK PENYAJIAN FAKTA-FAKTA, BUKAN DALAM BENTUK OPINI ATAU HASIL ANALISIS PERISTIWA, ATAU JUGA BUKAN BERISI SESUATU HAL YANG AKAN TERJADI ATAU SESUATU HAL YANG DIPERKIRAKAN AKAN TERJADI, TAPI HARUS SESUATU FAKTA YANG TELAH ADA SAAT SEKARANG DAN TERUKUR YANG DIMILIKI OLEH PARA PIHAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 4. ISI (CONTENTS). MERUPAKAN FORMULASI KEINGINAN PARA PIHAK YANG MEMBUAT KONTRAK YANG DIURAIKAN DALAM KATA DAN KALIMAT ATAU BAHASA HUKUM YANG DAPAT DIMENGERTI OLEH PARA PIHAK SENDIRI ATAU PIHAK LAIN YANG SUATU KETIKA MEMBACA KONTRAK TERSEBUT. DAN MEREKA YANG DIMINTA BANTUANNYA UNTUK MEMBUATKAN KONTRAK WAJIB MEMBERIKAN BINGKAI HUKUMNYA, ARTINYA MENBERIKAN PENJELASAN TERLEBIH MENURUT TENTANG PERBUATAN HUKUM YANG AKAN DITUANGKAN KE DALAM KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA ADA 4 (EMPAT) HAL YANG TERCANTUM DALAM BAGIAN ISI : 1. KLAUSULA DEFINISI (DEFINITION). 2. KLAUSULA TRANSAKSI (OPERATIVE LANGUAGE). 3. KLAUSULA SPESIFIK. 4. KLAUSULA KETENTUAN UMUM. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 5. PENUTUP (CLOSING). ADA 2 (DUA) HAL PADA BAGIAN PENUTUP, YAITU : -SUBBAGIAN KATA PENUTUP, KATA PENUTUP BIASANYA MENERANGKAN BAHWA PERJANJIAN TERSEBUT DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PIHAK-PIHAK YANG MEWAKILI KAPASITAS UNTUK ITU, ATAU PARA PIHAK MENYATAKAN ULANG BAHWA MEREKA AKAN TERIKAT DENGAN ISI KONTRAK. -SUBBAGIAN RUANG PENEMPATAN TANDATANGAN ADALAH TEMPAT PARA PIHAK MENANDATANGANI KONTRAK DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KONTRAK, NAMA JELAS ORANG DAN JABATAN YANG MENANDATANGNI KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA

HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA SEMOGA SUKSES HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA