HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA BAB VI IMPLEMENTASI KONTRAK (MERANCANG KONTRAK) A. PERAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PERANCANG KONTRAK. B. MEMBANGUN STRUKTUR KONTRAK. C. ANATOMI KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA PERAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PERANCANG KONTRAK : 1. MEMBERIKAN RASA AMAN ATAU PERLINDUNGAN KEPADA PIHAK YANG MENGGUNAKAN JASA PENGACARA/ ADVOKAT (LAWYERS), 2. MEMBERIKAN ASPEK KESEIMBANGAN KEPADA PARA PIHAK. MESKIPUN DALAM HAL INI PENGACARA/ADVOKAT (LAWYERS) BERTINDAK UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN PIHAK YANG MEMBUTUHKAN PENGACARA/ADVOKAT (LAWYERS) HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 3. MEMPERHATIKAN BERBAGAI ATURAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KEINGINAN ATAU PERMASALAHAN OLEH PIHAK YANG BERSANGKUTAN YANG AKAN DITUANGKAN KE DALAM PERJANJIAN ATAU KONTRAK. 4. MEMBERIKAN DAN MENJELASKAN MANFAAT, MAKSUD DAN TUJUAN ATAS PERJANJIAN ATAU KONTRAK UNTUK MEREKA YANG MEMBUTUHKANNYA HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 5. MEMBERIKAN PENJELASAN MENGENAI ASPEK-ASPEK NONHUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SUBSTANSI PERJANJIAN ATAU KONTRAK. 6. MEMBERIKAN PENJELASAN BAHWA PERJANJIAN ATAU KONTRAK YANG DIBUAT EXECUTABLE HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA PERANCANG KONTRAK YANG BAIK MEMPUNYAI 3 (TIGA) MISI BESAR YANG YANG HARUS DICAPAI DALAM PERANCANGAN KONTRAK (MISI CONTRACT DRAFTER) HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 1. SECARA MAKSIMAL MENGAKOMODASI PERINDUNGAN HAKNYA/ORANG YANG DIWAKILINYA DALAM KONTRAK HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 2. MENGHINDARI/ MEMINIMALISASI POTENSI MASALAH (ANTARA LAIN DARI PENGGUNAAN TEKNOLOGI) HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 3. MEMINIMALISASI RISIKO BIAYA DALAM HAL KONFLIK TIDAK DAPAT DIHINDARKAN. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA DASAR UNTUK MEMBANGUN STRUKTUR KONTRAK YAITU BERASAL DARI KETERANGAN ATAU PENJELASAN PARA PIHAK (KLIEN) ATAU HASIL WAWANCARA (TANYA JAWAB) DENGAN PARA (PIHAK) DAN BUKTI-BUKTI YANG DIBERIKAN/YANG ADA HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA BEBERAPA HAL YANG DAPAT DIJADIKAN BAHAN UNTUK MEMBANGUN STRUKTUR KONTRAK, ANTARA LAIN : 1. LATAR BELAKANG YANG AKAN DIPERJANJIKAN. 2. IDENTFIKASI PARA PIHAK (SUBJEK HUKUM). 3. IDENTIFIKASI OBJ EK YANG AKAN DIPERJANJ IKAN. 4. MEMBUAT KERANGKA KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 5. MERUMUSKAN SUBSTANSI KONTRAK. KEDUDUKAN PARA PIHAK : a. JANGKA WAKTU (MASA BERLAKUNYA) KONTRAK. b. BATASAN-BATASAN (YANG BOLEH ATAU TIDAK DIPERBOLEHKAN) MENURUT ATURAN HUKUM. c. HAL-HAL YANG DIBATASI DALAM PELAKSANAANNYA. d. PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN PENGADILAN. e. KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA. f. KAITANNYA DENGAN KONTRAK YANG LAIN. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA ANATOMI KONTRAK (SECARA UMUM) TERDIRI DARI : A. PEMBUKAAN/AWAL (OPENING), B. KOMPARISI (PARTIES), C. PREMIS (RECITALS), D. ISI (CONTENTS). E. PENUTUP (CLOSING). HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 1. PEMBUKAAN/AWAL (OPENING) : a. JUDUL b. HARI, TANGGAL, BULAN, TAHUN, TEMPAT KONTRAK DITANDATANGANI. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 2. KOMPARISI a. IDENTITAS PARA PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN/KONTRAK. b. KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM MELAKUKAN TINDAKAN. c. DASAR KEDUDUKAN TERSEBUT. d. CAKAP (RECHTSBEKWAAMHEID) DAN BERWENANG (RECHTSBEVOEGHEID) UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM (RECTHSHANDELINGEN) YANG AKAN DISEBUTKAN/DICANTUMKAN DALAM KONTRAK/PERJANJIAN. e. PARA PIHAK MEMILIKI HAK UNTUK MELAKUKAN SUATU TINDAKAN YANG AKAN DICANTUMKAN DALAM KONTRAK/PERJANJIAN. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA BENTUK KOMPARISI : 1. UNTUK DIRI SENDIRI. 2. SELAKU KUASA. 2. DALAM JABATAN/KEDUDUKAN (BADAN USAHA/SOSIAL/PEMERINTAHAN/ BADAN KEAGAMAAN/BADAN LAIN). 3. MENJALANKAN KEKUASAAN SEBAGAI ORANG TUA. 3. SEBAGAI WALI. 4. SEBAGAI PENGAMPU. 5. PENDEWASAAN. 6. PERWAKILAN SUKARELA. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA UNTUK TINDAKAN HUKUM TERSEBUT DI ATAS HARUS JUGA DIPERHATIKAN : 1. JIKA BERKAITAN DENGAN HARTA BERSAMA/GONO-GINI YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN, MAKA SUAMI-ISTERI HARUS SALING MEMBERIKAN PERSETUJUAN. 2. JIKA BERKAITAN DENGAN TUGAS/KEWENANGAN DIREKTUR/KEPALA, MAKA PERLU DIPERHATIKAN, ADA /TIDAK ADAN IZIN/PERSETUJUAN DARI INSTANSI/PIHAK LAINNYA. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 3. PREMIS (RECITALS), -PRAEMISSE/PRAEMITTO (BAHASA LATIN) SEBAGAI PENDAHULUAN/DITAFSIRKAN SEBAGAI KETERANGAN ATAU PERNYATAAN AWAL DARI SEBUAH KONTRAK ATAU JUGA MERUPAKAN ALASAN ATAU LATAR BELAKANG KONTRAK DIBUAT. -KEDUDUKAN PREMIS PADA KONTRAK BERSIFAT FAKULTATIF, ARTINYA TIDAK SELALU ADA DALAM SETIAP KONTRAK HARUS ADA PREMIS, PADA UMUNYA PADA KONTRAK YANG RUMIT PREMIS INI SELALU ADA. -BAHWA YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA BAGIAN PREMIS ATAU RECITALS INI HARUSLAH DALAM BENTUK STATEMENT OF FACTS ATAU DALAM BENTUK PENYAJIAN FAKTA-FAKTA, BUKAN DALAM BENTUK OPINI ATAU HASIL ANALISIS PERISTIWA, ATAU JUGA BUKAN BERISI SESUATU HAL YANG AKAN TERJADI ATAU SESUATU HAL YANG DIPERKIRAKAN AKAN TERJADI, TAPI HARUS SESUATU FAKTA YANG TELAH ADA SAAT SEKARANG DAN TERUKUR YANG DIMILIKI OLEH PARA PIHAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 4. ISI (CONTENTS). MERUPAKAN FORMULASI KEINGINAN PARA PIHAK YANG MEMBUAT KONTRAK YANG DIURAIKAN DALAM KATA DAN KALIMAT ATAU BAHASA HUKUM YANG DAPAT DIMENGERTI OLEH PARA PIHAK SENDIRI ATAU PIHAK LAIN YANG SUATU KETIKA MEMBACA KONTRAK TERSEBUT. DAN MEREKA YANG DIMINTA BANTUANNYA UNTUK MEMBUATKAN KONTRAK WAJIB MEMBERIKAN BINGKAI HUKUMNYA, ARTINYA MENBERIKAN PENJELASAN TERLEBIH MENURUT TENTANG PERBUATAN HUKUM YANG AKAN DITUANGKAN KE DALAM KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA ADA 4 (EMPAT) HAL YANG TERCANTUM DALAM BAGIAN ISI : 1. KLAUSULA DEFINISI (DEFINITION). 2. KLAUSULA TRANSAKSI (OPERATIVE LANGUAGE). 3. KLAUSULA SPESIFIK. 4. KLAUSULA KETENTUAN UMUM. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA 5. PENUTUP (CLOSING). ADA 2 (DUA) HAL PADA BAGIAN PENUTUP, YAITU : -SUBBAGIAN KATA PENUTUP, KATA PENUTUP BIASANYA MENERANGKAN BAHWA PERJANJIAN TERSEBUT DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PIHAK-PIHAK YANG MEWAKILI KAPASITAS UNTUK ITU, ATAU PARA PIHAK MENYATAKAN ULANG BAHWA MEREKA AKAN TERIKAT DENGAN ISI KONTRAK. -SUBBAGIAN RUANG PENEMPATAN TANDATANGAN ADALAH TEMPAT PARA PIHAK MENANDATANGANI KONTRAK DENGAN MENYEBUTKAN NAMA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KONTRAK, NAMA JELAS ORANG DAN JABATAN YANG MENANDATANGNI KONTRAK. HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA
HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA SEMOGA SUKSES HABIB ADJIE - MAGISTER ILMU HUKUM - UNIV. NAROTAMA SURABAYA