Objek Pajak
Objek PPN: Pasal 4 ayat 1 penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha impor BKP penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
Objek PPN - Pasal 16 C: Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Objek PPN – Pasal 16 D: Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN 4
Istilah Penting Dalam PPN Barang Kena Pajak Jasa Kena Pajak Pengusaha Pengusaha Kena Pajak Daerah Pabean
Barang Kena Pajak Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Kelompok jenis barang yang tidak kena pajak diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN
Jasa Kena Pajak Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Kelompok jenis jasa yang tidak kena pajak diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN Jenis jasa yang tidak kena pajak diatur dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Blog Pajak Indonesia
Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang mengimpor barang mengekspor barang melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean Blog Pajak Indonesia
Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Blog Pajak Indonesia
Daerah Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan Blog Pajak Indonesia
Bukan Objek PPN (Negative List) Barang Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya minyak mentah (crude oil ); Gas bumi panas bumi; pasir dan kerikil batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak; dan barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
Bukan Objek PPN (Negative List) Barang Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; beras, garam, sagu, daging, telur, susu perah, sayuran dan buah-buahan ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang pelayanan medik Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi Jasa dokter hewan Jasa ahli kesehatan : akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi Jasa kebidanan dan dukun bayi Jasa paramedis dan perawat Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang pelayanan sosial: Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo Jasa pemadam kebakaran, kecuali yang bersifat komersial Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan. Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial Jasa pemakaman termasuk krematorium, dan Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial
BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewaguna usaha dengan hak opsi : Jasa perbankan kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta jasa anjak piutang Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang keagamaan : Jasa pelayanan rumah ibadah Jasa pelayanan khotbah atau dakwah Jasa lainnya di bidang keagamaan Jasa di bidang pendidikan : Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang perhotelan Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yg. terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti Ijin Mendirikan Bangunan, pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian NPWP, pembuatan KTP Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau catering