Objek Pajak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
BKP & JKP PENGERTIAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d huruf h
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
SUBJEK PAJAK.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Terminologi Yang Digunakan
PAJAK DAERAH.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Suatu Pengantar
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK DAERAH.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
OBJEK PPN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Pajak Penambahan Nilai
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Kewirausahaan (perpajakan)
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Objek Pajak

Objek PPN: Pasal 4 ayat 1 penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha impor BKP penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

Objek PPN - Pasal 16 C: Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan

dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Objek PPN – Pasal 16 D: Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN 4

Istilah Penting Dalam PPN Barang Kena Pajak Jasa Kena Pajak Pengusaha Pengusaha Kena Pajak Daerah Pabean

Barang Kena Pajak Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Kelompok jenis barang yang tidak kena pajak diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN

Jasa Kena Pajak Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,  kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Kelompok jenis jasa yang tidak kena pajak diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN Jenis jasa yang tidak kena pajak diatur dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Blog Pajak Indonesia

Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau  pekerjaannya menghasilkan barang mengimpor barang mengekspor barang melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud  dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa  termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean Blog Pajak Indonesia

Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Blog Pajak Indonesia

Daerah Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan Blog Pajak Indonesia

Bukan Objek PPN (Negative List) Barang Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya minyak mentah (crude oil ); Gas bumi panas bumi; pasir dan kerikil batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak; dan barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

Bukan Objek PPN (Negative List) Barang Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; beras, garam, sagu, daging, telur, susu perah, sayuran dan buah-buahan ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang pelayanan medik Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi Jasa dokter hewan Jasa ahli kesehatan : akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi Jasa kebidanan dan dukun bayi Jasa paramedis dan perawat Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang pelayanan sosial: Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo Jasa pemadam kebakaran, kecuali yang bersifat komersial Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan. Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial Jasa pemakaman termasuk krematorium, dan Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial

BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewaguna usaha dengan hak opsi : Jasa perbankan kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta jasa anjak piutang Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.

BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang keagamaan : Jasa pelayanan rumah ibadah Jasa pelayanan khotbah atau dakwah Jasa lainnya di bidang keagamaan Jasa di bidang pendidikan : Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

BUKAN OBJEK PPN (Negative List) JASA Jasa di bidang perhotelan Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yg. terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti Ijin Mendirikan Bangunan, pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian NPWP, pembuatan KTP Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau catering