Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d huruf h penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha PT Aneka menjual produknya yang berupa bahan bangunan (BKP) kepada ABC Ltd. Malaysia. Sesuai kontrak, produk diserahkan kepada ABC Ltd. melalui perwakilannya di Jakarta Jika produk diserahkan langsung kepada ABC Ltd. Malaysia, dari persediaan di gudang PT Aneka di Kuala Lumpur (?) Dalam hal pada saat menjual produknya, PT Aneka statusnya belum sebagai PKP (?)
b) penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Jasatama Consultant melakukan penyerahan jasa konsultansi Pembukuan kepada PT Surya di Surabaya c) impor BKP PT Sejahtera mengimpor peralatan dari Jepang d) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean PT Koka Indonesia menggunakan merk Koka milik perusahaan yang berkedudukan di Vietnam
e) Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean PT Abadi adalah perusahaan jasa konstruksi, menggunakan jasa tenaga ahli yang berasal dari Iran f) Ekspor BKP Berwujud oleh PKP PT Hansa mengekspor kayu olahan ke Jepang g) Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP h) Ekspor JKP oleh PKP PT Candara menerima pesanan jasa maklon, mengolah barang milik Y Ltd. di luar negeri. Barang jadi milik Y Ltd. tersebut kemudian diekspor kenegara asal
Pasal 16C UU PPN 1984 Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain Anhar dokter spesialis jantung, melakukan praktek sebagai tenaga ahli di beberapa RS dan membuka praktek sendiri di tempat lain. Awal 2010 dr. Anhar mulai membangun villa pribadinya seluas 700 m2. Pembangunan dilakukan dengan mempekerjakan tukang sebanyak 30 orang.
Pasal 16D UU PPN 1984 Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP (termasuk persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan) PT Bernama pada tahun 2007 mengimpor peralatan sebagai asset perusahaan (dipungut PPh Ps.22 dan PPN Impor).Dalam tahun 2010, peralatan dijual kepada CV Masyhur.
Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap : Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
BUKAN BARANG KENA PAJAK (NON-BKP) BARANG KENA PAJAK (BKP) DAN BARANG KENA PAJAK (BKP)
BARANG KENA PAJAK (BKP) Pasal 1 angka 2 UU PPN Pasal 1 angka 3 UU PPN BARANG BERWUJUD, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan BARANG TIDAK BERWUJUD Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini
Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya [ Pasal 4A Ayat (2) Huruf a UU PPN ] minyak mentah (crude oil) gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat panas bumi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit (Memori Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) Huruf a UU PPN)
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas, susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah [ Memori Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) Huruf b UU PPN ]
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering [ Pasal 4A Ayat (2) Huruf c UU PPN ]
[ Pasal 4A Ayat (2) Huruf c UU PPN ] makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
Pasal 4A Ayat (2) Huruf d UU PPN uang, emas batangan, dan surat berharga
Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan Barang Kena Pajak Setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak [ Pasal 1 angka 4 UU PPN ]
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak : penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang Penyerahan BKP secara konsinyasi, dan Penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP [ Pasal 1A Ayat (1) UU PPN ]
pedagang perantara : orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisi juru lelang adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah
Pasal 5 ayat 7 P3B RI-Singapura antara lain mengatur bahwa suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan usahanya melalui seorang MAKELAR, komisioner atau setiap agen lainnya YANG BERTINDAK BEBAS, selama orang-orang itu BERTINDAK DALAM RANGKA USAHANYA. Namun bila kegiatan-kegiatan agen tersebut diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan itu, ia tidak akan merupakan SUATU AGEN YANG BERDIRI SENDIRI seperti yang diartikan oleh ayat ini
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang Penyerahan BKP dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang e) Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP, dan f) BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang PM atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pasal 1A Ayat (2) UU PPN
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
BUKAN JASA KENA PAJAK (NON-JKP) , DAN JASA KENA PAJAK (JKP)
jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini Jasa Kena Pajak jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini [ Pasal 1 angka 6 UU PPN ]
JASA setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yangmenyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan [ Pasal 1 angka 5 UU PPN ]
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang ini Bukan Jasa Kena Pajak (Non-BKP)
Bukan Jasa Kena Pajak (Non-JKP) jasa pelayanan kesehatan medis jasa pelayanan sosial jasa pengiriman surat dengan perangko jasa keuangan jasa asuransi, jasa keagamaan jasa pendidikan jasa kesenian dan hiburan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri jasa tenaga kerja jasa perhotelan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau katering
Jasa pelayanan kesehatan medis 1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi 2. jasa dokter hewan 3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; 4. jasa kebidanan dan dukun bayi 5. jasa paramedis dan perawat 6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium 7. jasa psikologi dan psikiater 8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
Jasa pelayanan sosial 1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo 2. jasa pemadam kebakaran 3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan 4. jasa lembaga rehabilitasi 5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium 6. jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel
Jasa keuangan jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya 3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa : a) sewa guna usaha dengan hak opsi; b) anjak piutang; c) usaha kartu kredit d) pembiayaan konsumen 4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia 5. jasa penjaminan.
Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi
Jasa keagamaan 1. jasa pelayanan rumah ibadah 2. jasa pemberian khotbah atau dakwah 3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan 4. jasa lainnya di bidang keagamaan
Jasa pendidikan 1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional 2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial
Jasa tenaga kerja 1. jasa tenaga kerja 2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut 3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa perhotelan 1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, sertafasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap 2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk
Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta
JASA ANGKUTAN UMUM jasa angkutan umum di darat : angkutan Umum di jalan dan angkutan Kereta Api. jasa angkutan umum di air : angkutan Umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan angkutan umum penyeberangan.
Penyerahan Jasa Kena Pajak setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak [ Pasal 1 angka 7 UU PPN ]
Nama : Mardiyanto Profesi : - Konsultan Pajak Pensiunan Pajak Telp. 0341.552064 081235523388