HUKUM PERIKATAN Perikatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN Perikatan Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.   Prestasi Menurut undang-undang ada 3: 1. menyerahkan suatu barang 2. melakukan suatu perbuatan 3. tidak melakukan suatu perbuatan

Dasar Hukum Perikatan → berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:   Perjajian (kontrak) Bukan dari perjanjian (dari undang-undang) → Hak dan kewajiban ditentukan oleh undang-undang. Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni : a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia - menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah atau tidak melanggar hukum) -bertentangan denan hukum (tidak sah atau melanggar hukum)

Asas-asas dalam hukum perjanjian Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme. Asas kebebasan berkontrak → Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas Konsensualisme → Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok. → Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: 1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri → Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan/ penipuan. 2. Cakap untuk membuat perjanjian 3. Mengenai suatu hak tertentu 4. Suatu sebab yang halal 2 syarat pertama dinamakan syarat-syarat subjektif. 2 syarat yang lainnya dinamakan syarat objektif Asas kepribadian

Wanprestasi → Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji. Bentuk wanprestasi Akibat-akibat Wanprestasi 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) Meliputi 3 unsur: 1. biaya 2. Rugi 3. Bunga 2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian → pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata. 3. Peralihan resiko → Pasal 1237 KUH Perdata. Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

MACAM-MACAM PERIKATAN 1. Perikatan Bersyarat Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi. 2. Perikatan dengan Ketentuan Waktu Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya digantungkan pada waktu yang tertentu. 3. Perikatan Alternatif Perikatan alternatif adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga 4.Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung) 5. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.

Hapusnya perikatan Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Pembaharuan utang Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada tiga macam novasi yaitu : Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain Perjumpaan utang atau kompensasi Pencampuran hutang Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Pembebasan utang Musnahnya barang yang terutang Pembatalan Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat