Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
POTENSI KERAWANAN PEMILU
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
Strategi Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Apa dan Mengapa Demokrasi?
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI Menuju Pemilu 2014 UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS dan BERMARTABAT Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI DISKUSI UMUM MEMBEDAH KEKUATAN MAHASISWA DALAM PEMILU Depok, 25 November 2013

Pemilu dan Demokrasi Indonesia adalah Negara Demokrasi Psl 1 (2) UUD 1945 Dari Rayat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, tapi tidak semua Pemilu berlangsung demoratis

Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia Reformasi Sistem Ketatanegaraan Reformasi sistem Partai Politik Reformasi sistem Pemilu Reformasi lembaga penyelenggara pemilu

QUO VADIS POLITIK INDONESIA? Fenomena kehidupan politik akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Elit politik sebagai penggerak utama dalam pembangunan kehidupan bangsa, justru sebagian di antaranya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan sosial-politik. Akibatnya: Masyarakat semakin tidak percaya terhadap para elit politik. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu juga terus menurun.

Reformasi Lembaga Penyelenggara Pemilu TAHUN PENYELENGGARA PENGAWAS DKPP 1955 PPI - 1971 LPU [PPI – PPD] 1977 Idem 1982 Panwaslak 1997 1999 KPU [PPI – KPPS] Panwaslu 2004 KPU 2009 Bawaslu (Permanen) Ad hoc (kasus) 2014 + B Prov (permanen) Permanen

Pemilu di Indonesia Pengertian menurut UU Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (DEMOKRATIS) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Pemilu Sebagai sarana yang sah bagi warga negara untuk mempertahankan atau mengganti secara damai dan bermartabat pemimpin/wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Memberikan kesempatan bagi warga negara terbaik untuk memimpin masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bersama.

Pemilu dalam Kenyataan.... (1) Sebagai sarana “pertandingan” utk merebut atau mempertahankan kekuasaan, secara alami terdapat kecenderungan PESERTA PEMILU (kontestan) di Indonesia bertindak CURANG. Kecurangan tidak hanya dalam bentuk janji-janji kampanye yang berlebihan (“angin sorga”), melainkan juga dalam berbagai perbuatan yang nyata-nyata dapat secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu. - Money politik - Penggelembungan suara/jual-beli suara.

Pemilu dalam Kenyataan ...(2) Adanya gejala apatisme masyarakat terhadap Pemilu 1. Pejabat/wakil yang terpilih dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat: kebijakan politik pasca pemilu dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. 2. Penyelenggara dicurigai tidak netral.

Tingkat Partisipasi Pemilu dalam Pileg (%)

Tingkat Partisipasi Pemilu dalam Pilpres (%)

Perkara Sengketa Hasil Pemilu di MK Jenis Pemilu Tahun 2004 Tahun 2009 Pileg 252 perkara/ 23 (dari 24) Parpol 627 perkara/ 42 (dari 44) Parpol DPD 21 perkara/ 21 calon DPD 28 perkara/ 27 calon DPD Pilpres 1perkara yang diajukan oleh 1 (dari 5) paslon 2 perkara yg diajukan oleh 2 (dari 3) paslon

Putusan MK atas Sengketa Hasil Pemilu Jenis Pemilu Tahun 2004 Tahun 2009 Pileg 252 perkara: 38 dikabulkan 131 ditolak 74 tdk dapat diterima 9 ditarik kembali 627 perkara: 70 dikabulkan 398 ditolak 107 tdk dapat diterima 27 ditarik kembali DPD 21 perkara dikabulkan 3. ditolak 15 tidak dapat diterima 28 perkara/ ditolak tdk dapat diterima 3 putusan sela Pilpres 1 perkara yang diajukan ditolak oleh MK 2 perkara yg diajukan ditolak oleh MK

PENGAWASAN pemilu 2004

PEMILU 2014 .................................(1) Pemungutan Suara: 9 April 2014 Tahapan: pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; penetapan Peserta Pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

PEMILU 2014 ..........................(2) Tahapan: Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Rekapitulasi perolehan hasil; Penetapan hasil Pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji

MANAJEMEN PEMILU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merencanakan dan melaksanakan teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mengawasi agar Pemilu berlangsung demkratis (luber-jurdil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan

TUGAS/FUNGSI PENGAWASAN 1. Pencegahan Memetakan potensi pelanggaran Mencegah terjadinya pelanggaran Penindakan Pelanggaran 3. Penyelesaian Sengketa - Sengketa (yang bukan pelanggaran Pemilu) - Sengketa TUN Pemilu

PENCEGAHAN PELANGGARAN Memetakan potensi pelanggaran berdasarkan kecenderungan pada pemilu sebelumnya mempelajari kecenderungan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Mencegah terjadinya pelanggaran. (melibatkan seluruh stakeholder) Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan pemilu (terkait pelanggaran dan sanksi) kepada stakeholder. Mendorong tokoh2 agama/masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan moral utk Pemilu bermartabat

PENINDAKAN PELANGGARAN ....... (1) Membuat kajian hukum atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Administrasi Pidana Kode Etik 2. Meneruskan rekomendasi ke instansi berwenang

PENINDAKAN PELANGGARAN ....... (2) Tujuannya: Untuk memulihkan keadaan “terluka” yang terjadi di dalam masyarakat akibat terjadinya pelanggaran. Sebagai alat untuk MENIMBULKAN EFEK JERA atau MENCEGAH orang lain agar tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.

PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, dan DPRD 7 Hari -WNI (HAK PILIH) -PEMANTAU -PESERTA PEMILU SANKSI ADMIN ADMIN KPU Ps. 266 BAWASLU/ PANWASLU GAR PEMILU 5 hr SIDIK TUNTUT SIDANG POLRI JPU PN SENTRA GAKKUMDU PIDANA 14 hr 5 hr 7 hr BA/PANWASLU JAKSA PENYIDIK P-19 = 3 hr Perbaikan 3 hr

PENINDAKAN PELANGGARAN ........ (3) 1. Perlu keseriusan dan ketegasan lembaga lain. Administrasi  KPU Pidana  Kepolisian – Kejaksaan – Pengadilan Kode Etik  DKPP Perlu peran Masyarakat Umum Sebagai Pelapor Mengingat jumlah pengawas dan dana yang sangat terbatas, maka sangat dibutuhkan kesediaan masyarakat untuk melaporkan kepada Pengawas Pemilu, jika menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran Sebagai saksi Pelapor (Pidana) agar laporan pelanggarannya dapat ditindaklanjuti.

Kategori PELANGGARAN berdasarkan dampaknya ...? Tidak langsung mempengaruhi hasil Pemilu Pelanggaran yang menyangkut tatacara Secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu Mengakibatkan seseorang WN kehilangan hak pilih Mengakibatkan suara seorang pemilih tidak sesuai dengan pilihannya Mengubah hasil pemilu. Catatan: Semakin banyak terjadi pelanggaran, maka dapat dipastikan kualitas pemilu akan semakin rendah.

MENGAPA SELALU TERJADI PELANGGARAN ...? Peserta Pemilu/Tim Sukses Ada “semangat yang berlebihan” dari TIM SUKSES atau KANDIDAT” untuk memenangkan Pemilu.  Pemicu terjadinya pelanggaran pemilu menggunakan cara jujur sd curang Penyelenggara Pemilu Masih ada yang diragukan integritasnya Tidak memahami peraturan

SIKAP MASYARAKAT thdp PEMILU ...? 1. Tidak sadar politik dan tidak paham Pemilu Cenderung mencari untung sementara dari kegiatan Pemilu (mis: jual suara) 2. Sadar politik tapi tidak paham Pemilu Punya semangat utk mewujudkan pemilu demokratis, tapi tindakannya sering kontraproduktif. 3. Sadar politik dan paham Pemilu Giat melakukan upaya-upaya perbaikan Pemilu Apatis dan cenderung tdk menggunakan hak suara.

PEMILU BERKUALITAS Empat Prasyarat Sistem rekrutmen kader di Parpol Sistem Pemilu dan Kerangka Hukumnya Penyelenggara Pemilu yang Netral dan Profesional Kecerdasan Pemilih

SIAPA YANG HARUS MENGAWASI? 1. Secara Formal: Dilakukan Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL 2. Secara Hakekat Demokrasi Seharusnya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama pemilu dan pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara.

Pemilu Demokratis Secara pragmatis, AKAN TERWUJUD, JIKA DAN HANYA JIKA Semua KONTESTAN mempunyai sikap “SIAP MENANG, SIAP KALAH, DAN SIAP MENERIMA HASIL” Penyelenggara Pemilu (KPU dan Pengawas Pemilu) bersikap netral dan profesional. Warga masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam PEMILU mempunyai kesadaran yang tinggi bagaimana melaksanakan haknya sebagai PEMEGANG KEDAULATAN di NKRI.

sekian Terima kasih