Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI Menuju Pemilu 2014 UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS dan BERMARTABAT Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI DISKUSI UMUM MEMBEDAH KEKUATAN MAHASISWA DALAM PEMILU Depok, 25 November 2013
Pemilu dan Demokrasi Indonesia adalah Negara Demokrasi Psl 1 (2) UUD 1945 Dari Rayat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, tapi tidak semua Pemilu berlangsung demoratis
Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia Reformasi Sistem Ketatanegaraan Reformasi sistem Partai Politik Reformasi sistem Pemilu Reformasi lembaga penyelenggara pemilu
QUO VADIS POLITIK INDONESIA? Fenomena kehidupan politik akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Elit politik sebagai penggerak utama dalam pembangunan kehidupan bangsa, justru sebagian di antaranya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan sosial-politik. Akibatnya: Masyarakat semakin tidak percaya terhadap para elit politik. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu juga terus menurun.
Reformasi Lembaga Penyelenggara Pemilu TAHUN PENYELENGGARA PENGAWAS DKPP 1955 PPI - 1971 LPU [PPI – PPD] 1977 Idem 1982 Panwaslak 1997 1999 KPU [PPI – KPPS] Panwaslu 2004 KPU 2009 Bawaslu (Permanen) Ad hoc (kasus) 2014 + B Prov (permanen) Permanen
Pemilu di Indonesia Pengertian menurut UU Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (DEMOKRATIS) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Pemilu Sebagai sarana yang sah bagi warga negara untuk mempertahankan atau mengganti secara damai dan bermartabat pemimpin/wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Memberikan kesempatan bagi warga negara terbaik untuk memimpin masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bersama.
Pemilu dalam Kenyataan.... (1) Sebagai sarana “pertandingan” utk merebut atau mempertahankan kekuasaan, secara alami terdapat kecenderungan PESERTA PEMILU (kontestan) di Indonesia bertindak CURANG. Kecurangan tidak hanya dalam bentuk janji-janji kampanye yang berlebihan (“angin sorga”), melainkan juga dalam berbagai perbuatan yang nyata-nyata dapat secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu. - Money politik - Penggelembungan suara/jual-beli suara.
Pemilu dalam Kenyataan ...(2) Adanya gejala apatisme masyarakat terhadap Pemilu 1. Pejabat/wakil yang terpilih dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat: kebijakan politik pasca pemilu dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. 2. Penyelenggara dicurigai tidak netral.
Tingkat Partisipasi Pemilu dalam Pileg (%)
Tingkat Partisipasi Pemilu dalam Pilpres (%)
Perkara Sengketa Hasil Pemilu di MK Jenis Pemilu Tahun 2004 Tahun 2009 Pileg 252 perkara/ 23 (dari 24) Parpol 627 perkara/ 42 (dari 44) Parpol DPD 21 perkara/ 21 calon DPD 28 perkara/ 27 calon DPD Pilpres 1perkara yang diajukan oleh 1 (dari 5) paslon 2 perkara yg diajukan oleh 2 (dari 3) paslon
Putusan MK atas Sengketa Hasil Pemilu Jenis Pemilu Tahun 2004 Tahun 2009 Pileg 252 perkara: 38 dikabulkan 131 ditolak 74 tdk dapat diterima 9 ditarik kembali 627 perkara: 70 dikabulkan 398 ditolak 107 tdk dapat diterima 27 ditarik kembali DPD 21 perkara dikabulkan 3. ditolak 15 tidak dapat diterima 28 perkara/ ditolak tdk dapat diterima 3 putusan sela Pilpres 1 perkara yang diajukan ditolak oleh MK 2 perkara yg diajukan ditolak oleh MK
PENGAWASAN pemilu 2004
PEMILU 2014 .................................(1) Pemungutan Suara: 9 April 2014 Tahapan: pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; penetapan Peserta Pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
PEMILU 2014 ..........................(2) Tahapan: Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Rekapitulasi perolehan hasil; Penetapan hasil Pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji
MANAJEMEN PEMILU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merencanakan dan melaksanakan teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mengawasi agar Pemilu berlangsung demkratis (luber-jurdil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
TUGAS/FUNGSI PENGAWASAN 1. Pencegahan Memetakan potensi pelanggaran Mencegah terjadinya pelanggaran Penindakan Pelanggaran 3. Penyelesaian Sengketa - Sengketa (yang bukan pelanggaran Pemilu) - Sengketa TUN Pemilu
PENCEGAHAN PELANGGARAN Memetakan potensi pelanggaran berdasarkan kecenderungan pada pemilu sebelumnya mempelajari kecenderungan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Mencegah terjadinya pelanggaran. (melibatkan seluruh stakeholder) Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan pemilu (terkait pelanggaran dan sanksi) kepada stakeholder. Mendorong tokoh2 agama/masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan moral utk Pemilu bermartabat
PENINDAKAN PELANGGARAN ....... (1) Membuat kajian hukum atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Administrasi Pidana Kode Etik 2. Meneruskan rekomendasi ke instansi berwenang
PENINDAKAN PELANGGARAN ....... (2) Tujuannya: Untuk memulihkan keadaan “terluka” yang terjadi di dalam masyarakat akibat terjadinya pelanggaran. Sebagai alat untuk MENIMBULKAN EFEK JERA atau MENCEGAH orang lain agar tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.
PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, dan DPRD 7 Hari -WNI (HAK PILIH) -PEMANTAU -PESERTA PEMILU SANKSI ADMIN ADMIN KPU Ps. 266 BAWASLU/ PANWASLU GAR PEMILU 5 hr SIDIK TUNTUT SIDANG POLRI JPU PN SENTRA GAKKUMDU PIDANA 14 hr 5 hr 7 hr BA/PANWASLU JAKSA PENYIDIK P-19 = 3 hr Perbaikan 3 hr
PENINDAKAN PELANGGARAN ........ (3) 1. Perlu keseriusan dan ketegasan lembaga lain. Administrasi KPU Pidana Kepolisian – Kejaksaan – Pengadilan Kode Etik DKPP Perlu peran Masyarakat Umum Sebagai Pelapor Mengingat jumlah pengawas dan dana yang sangat terbatas, maka sangat dibutuhkan kesediaan masyarakat untuk melaporkan kepada Pengawas Pemilu, jika menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran Sebagai saksi Pelapor (Pidana) agar laporan pelanggarannya dapat ditindaklanjuti.
Kategori PELANGGARAN berdasarkan dampaknya ...? Tidak langsung mempengaruhi hasil Pemilu Pelanggaran yang menyangkut tatacara Secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu Mengakibatkan seseorang WN kehilangan hak pilih Mengakibatkan suara seorang pemilih tidak sesuai dengan pilihannya Mengubah hasil pemilu. Catatan: Semakin banyak terjadi pelanggaran, maka dapat dipastikan kualitas pemilu akan semakin rendah.
MENGAPA SELALU TERJADI PELANGGARAN ...? Peserta Pemilu/Tim Sukses Ada “semangat yang berlebihan” dari TIM SUKSES atau KANDIDAT” untuk memenangkan Pemilu. Pemicu terjadinya pelanggaran pemilu menggunakan cara jujur sd curang Penyelenggara Pemilu Masih ada yang diragukan integritasnya Tidak memahami peraturan
SIKAP MASYARAKAT thdp PEMILU ...? 1. Tidak sadar politik dan tidak paham Pemilu Cenderung mencari untung sementara dari kegiatan Pemilu (mis: jual suara) 2. Sadar politik tapi tidak paham Pemilu Punya semangat utk mewujudkan pemilu demokratis, tapi tindakannya sering kontraproduktif. 3. Sadar politik dan paham Pemilu Giat melakukan upaya-upaya perbaikan Pemilu Apatis dan cenderung tdk menggunakan hak suara.
PEMILU BERKUALITAS Empat Prasyarat Sistem rekrutmen kader di Parpol Sistem Pemilu dan Kerangka Hukumnya Penyelenggara Pemilu yang Netral dan Profesional Kecerdasan Pemilih
SIAPA YANG HARUS MENGAWASI? 1. Secara Formal: Dilakukan Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL 2. Secara Hakekat Demokrasi Seharusnya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama pemilu dan pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara.
Pemilu Demokratis Secara pragmatis, AKAN TERWUJUD, JIKA DAN HANYA JIKA Semua KONTESTAN mempunyai sikap “SIAP MENANG, SIAP KALAH, DAN SIAP MENERIMA HASIL” Penyelenggara Pemilu (KPU dan Pengawas Pemilu) bersikap netral dan profesional. Warga masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam PEMILU mempunyai kesadaran yang tinggi bagaimana melaksanakan haknya sebagai PEMEGANG KEDAULATAN di NKRI.
sekian Terima kasih