Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit
Advertisements

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENGADILAN PAJAK.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
Pendaftaran Hak Tanggungan
oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
Hukum kepailitan.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hukum Pembiayaan konsumen
Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PUTUSAN.
EKSEKUSI.
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Alasan mengajukan gugatan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Kepailitan Dasar Hukum :
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.

Proses Pemberian Kredit: Pra Kontraktual Negosiasi MOU Checking & pemenuhan kelengkapan dokumen kredit Appraisal Contract Pengikatan Jaminan Kontraktual Otorisasi Pelaksanaan Hak & Kewajiban Postkontraktual Perpanjangan Kredit Penurunan/penambahan plafond Kredit Penukaran Jaminan Peminjaman Jaminan Persiapan eksekusi

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: Tempat, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya perjanjian; Pihak-pihak dalam perjanjian (komparisi); Persetujuan suami/istri dari Debitur atau persetujuan komisaris/RUPS jika perlu (Persetujuan dapat diberikan dalam surat Persetujuan Notariil atau secara di bawah tangan yang dilegalisir oleh Notaris ataupun yang bersangkutan turut menandatangani Perjanjian Kredit;

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: D. Jumlah, mata uang dan Jenis Kredit; E. Tingkat suku bunga; F. Jangka waktu/jatuh tempo Perjanjian Kredit; G. Cara penarikan Kredit; H. Cara pembayaran (hutang, pokok dan bunga); I. Covenants (positive and negative covenants); J. Ketentuan kelalaian (events of default); K. Janji memberikan Jaminan; L. Asuransi.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: M. Biaya-biaya tanggungan debitur; N. Syarat-syarat dan ketentuan lain; O. Alamat Surat; P. Pemilihan Domisili hukum; Q. Tanda tangan para pihak (Notaris dan Saksi-saksi, Jika Perjanjajian Kredit dibuat secara Notariil);

AKTA PENGAKUAN HUTANG: Adalah suatu akta notaris (dibuat secara notariil) yang pada pokonya berisi bahwa Debitur/yang berhutang mengaku/menyatakan telah berhutang sejumlah uang kepada Kreditur/Bank dan Debitur berjanji untuk melunasi hutang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan dan sebaliknya Kreditur menerima pengakuan hutang Debitur tersebut.

Manfaat Akta Pengakuan Hutang: Salinan akta pengakuan hutang yang pertama untuk pertama kali dikeluarkan atas permintaan Kreditur dengan irah-irah/kepala: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” disebut Grosse Akta pertama. Menurut Pasal 224 HIR, suatu Grosse Akta pengakuan hutang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim/putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Kekuatan Eksekutorial).

Tujuan dari Grosse Akta Pengakuan Hutang: Untuk mempersingkat prosedur dalam hal terjadi kredit macet dimana Kreditur tidak perlu lagi mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan dengan cara persidangan yang tidak jarang berbelit-belit dan lama, tetapi cukup dengan memohon penetapan pengadilan untuk eksekusi. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam praktek terdapat variasi mengenai pelaksanaan Grosse Akta Pengakuan Hutang ini. Sebagian Pengadilan Negeri di Indonesia menolak untuk melaksanakan eksekusinya berdasarkan Grosse Akta tersebut, tetapi ada Pengadilan Negeri yang menerimanya (untuk melaksanakan eksekusi grosse Akta PH yang murni yaitu PH yang ada pada saat jatuh tempo kredit sudah dapat dipastikan/ditentukan jumlah hutang Debitur).

Tujuan dari Grosse Akta Pengakuan Hutang...(ljt): Terhadap Pengadilan Negeri yang menolak untuk melaksanakan Eksekusi Grose Akta Pengakuan Hutang, maka jalan yang dapat ditempuh oleh Kreditur/Bank adalah mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Grosse Akta Hak Tanggungan. Sedangkan penyelesaian terhadap jaminan-jaminan yang diikat secara Gadai, Fiducia, Personal dan Company Guarantee dapat dieksekusi melalui Gugatan Perdata biasa.

Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH: Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME”; Nomor dan tanggal akta serta identitas Notaris; Pihak-pihak dalam akta (komparisi)

Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH...(ljt): Persetujuan suami/istri dari debitur atau persetujuan komisaris/RUPS jika perlu Jumlah hutang yang telah pasti Tingkat suku bunga

Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH...(ljt): Waktu pembayaran hutang; Cara dan tempat pembayaran hutang; Ketentuan kelalaian (events of devault;

Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH...(ljt): Biaya-biaya tanggungan debitur; Pemilihan domisili hukum; Tanda-tangan para pihak, saksi-saksi dan notaris.