Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
Proses Pemberian Kredit: Pra Kontraktual Negosiasi MOU Checking & pemenuhan kelengkapan dokumen kredit Appraisal Contract Pengikatan Jaminan Kontraktual Otorisasi Pelaksanaan Hak & Kewajiban Postkontraktual Perpanjangan Kredit Penurunan/penambahan plafond Kredit Penukaran Jaminan Peminjaman Jaminan Persiapan eksekusi
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: Tempat, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya perjanjian; Pihak-pihak dalam perjanjian (komparisi); Persetujuan suami/istri dari Debitur atau persetujuan komisaris/RUPS jika perlu (Persetujuan dapat diberikan dalam surat Persetujuan Notariil atau secara di bawah tangan yang dilegalisir oleh Notaris ataupun yang bersangkutan turut menandatangani Perjanjian Kredit;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: D. Jumlah, mata uang dan Jenis Kredit; E. Tingkat suku bunga; F. Jangka waktu/jatuh tempo Perjanjian Kredit; G. Cara penarikan Kredit; H. Cara pembayaran (hutang, pokok dan bunga); I. Covenants (positive and negative covenants); J. Ketentuan kelalaian (events of default); K. Janji memberikan Jaminan; L. Asuransi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: M. Biaya-biaya tanggungan debitur; N. Syarat-syarat dan ketentuan lain; O. Alamat Surat; P. Pemilihan Domisili hukum; Q. Tanda tangan para pihak (Notaris dan Saksi-saksi, Jika Perjanjajian Kredit dibuat secara Notariil);
AKTA PENGAKUAN HUTANG: Adalah suatu akta notaris (dibuat secara notariil) yang pada pokonya berisi bahwa Debitur/yang berhutang mengaku/menyatakan telah berhutang sejumlah uang kepada Kreditur/Bank dan Debitur berjanji untuk melunasi hutang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan dan sebaliknya Kreditur menerima pengakuan hutang Debitur tersebut.
Manfaat Akta Pengakuan Hutang: Salinan akta pengakuan hutang yang pertama untuk pertama kali dikeluarkan atas permintaan Kreditur dengan irah-irah/kepala: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” disebut Grosse Akta pertama. Menurut Pasal 224 HIR, suatu Grosse Akta pengakuan hutang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim/putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Kekuatan Eksekutorial).
Tujuan dari Grosse Akta Pengakuan Hutang: Untuk mempersingkat prosedur dalam hal terjadi kredit macet dimana Kreditur tidak perlu lagi mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan dengan cara persidangan yang tidak jarang berbelit-belit dan lama, tetapi cukup dengan memohon penetapan pengadilan untuk eksekusi. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam praktek terdapat variasi mengenai pelaksanaan Grosse Akta Pengakuan Hutang ini. Sebagian Pengadilan Negeri di Indonesia menolak untuk melaksanakan eksekusinya berdasarkan Grosse Akta tersebut, tetapi ada Pengadilan Negeri yang menerimanya (untuk melaksanakan eksekusi grosse Akta PH yang murni yaitu PH yang ada pada saat jatuh tempo kredit sudah dapat dipastikan/ditentukan jumlah hutang Debitur).
Tujuan dari Grosse Akta Pengakuan Hutang...(ljt): Terhadap Pengadilan Negeri yang menolak untuk melaksanakan Eksekusi Grose Akta Pengakuan Hutang, maka jalan yang dapat ditempuh oleh Kreditur/Bank adalah mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Grosse Akta Hak Tanggungan. Sedangkan penyelesaian terhadap jaminan-jaminan yang diikat secara Gadai, Fiducia, Personal dan Company Guarantee dapat dieksekusi melalui Gugatan Perdata biasa.
Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH: Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME”; Nomor dan tanggal akta serta identitas Notaris; Pihak-pihak dalam akta (komparisi)
Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH...(ljt): Persetujuan suami/istri dari debitur atau persetujuan komisaris/RUPS jika perlu Jumlah hutang yang telah pasti Tingkat suku bunga
Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH...(ljt): Waktu pembayaran hutang; Cara dan tempat pembayaran hutang; Ketentuan kelalaian (events of devault;
Hal-hal yg Perlu Diperhatikan dlm APH...(ljt): Biaya-biaya tanggungan debitur; Pemilihan domisili hukum; Tanda-tangan para pihak, saksi-saksi dan notaris.