PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
SYARAT, TATA CARA PENGUJIAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ALSINTAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik
Putusan Arbitrase.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Perijinan ISP.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI
ALUR PENERBITAN STRTTK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia
MARI DUKUNG! IMPLEMENTASI PENUH SVLK
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
Perijinan ISP.
Pajak Penghasilan PASAL 22
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
Pedoman Permohonan Pembiayaan
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Online Single Submission (OSS)
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK.
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
EKSPOR IMPOR 2.
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1) Dikeluarkan Tanggal 15 Oktober 2014 Mulai berlaku tanggal 1 Februari 2014 Meliputi 302 HS Code Hanya dapat dilakukan “IP” dan IT Produk Kehutanan

PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (2) Syarat sebagai IP (a) s/d (d) Syarat standar atau administratif Syarat teknis yang memerlukan waktu Persiapan

PROSES MENGAJUKAN SYARAT SEBAGAI IP Kementerian Kehutanan Kementerian Perdagangan Masa berlaku rekomendasi sesuai S-LK atau sepanjang masih valid Hasil Uji Tuntas (DDS) oleh importir Rekomendasi 3 4 2 Deklarasi Impor 1 5 Sertifikat Legalitas Kayu Hak Akses IP Produk Kehutanan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Identitas importir, NPWP, izin industri, API-P, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), S-LK Pos tarif dan uraian produk yang akan diimpor oleh importer, Pos tarif dan uraian produk yang diproduksi oleh importir. 

UJI TUNTAS (DDS) DAN DEKLARASI IMPORT Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Uji Tuntas adalah pengecekan yang dilakukan oleh importir terhadap ketaatan hukum dari suatu kegiatan impor untuk memastikan legalitas Produk Kehutanan dari negara pengekspor (country of origin) dan negara asal panen (country of harvest), serta menghindari terjadinya importasi kayu llegal berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Kementerian Kehutanan

Pendokumentasian Informasi PROSES UJI TUNTAS 1 Pendokumentasian Informasi 2 Analisa Resiko Deklarasi Import 3 Mitigasi Resiko

PROSES UJI TUNTAS (1) Pendokumentasian Informasi Negara pengekspor (country of origin), Negara asal panen (country of harvest), Jenis kayu (spesies), Surat keterangan mengenai legalitas dan/atau kelestarian produk kehutanan dari otoritas yang berwenang atau lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan pengakuan di negara asal panen dengan disertai informasi daerah asal panen dan pemegang konsesi/pemilik, serta pernyataan tidak melanggar ketentuan ekspor negara asal panen.

PROSES UJI TUNTAS (2) Analisa Resiko Melakukan uji silang (cross check) atas dokumentasi informasi yang resmi di negara eksportir dan negara asal panen, Mempertimbangkan potensi permasalahan, Mencatat temuan signifikan, Mempertimbangkan informasi yang dapat menunjukkan bahwa kayu tersebut ditebang secara ilegal, diperdagangkan secara ilegal, dan/atau ada penipuan atau penyembunyian informasi

“Hasil uji tuntas dituangkan dalam deklarasi impor” PROSES UJI TUNTAS (3) 3 Mitigasi Resiko mengambil langkah-langkah sewajarnya melalui sumber-sumber yang dapat dipercaya untuk memastikan keandalan dan akurasi informasi, serta memastikan tidak ada penipuan atau penyembunyian informasi. “Hasil uji tuntas dituangkan dalam deklarasi impor”

DEKLARASI IMPOR (1)

DEKLARASI IMPOR (2)

DEKLARASI IMPOR (3)

DEKLARASI IMPOR (4)

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Surat rekomendasi harus direvisi jika ada penambahan supplier Kegiatan Uji tuntas (DDS) dilakukan satu kali sepanjang rekomendasi masih berlaku Jika terjadi penyalahgunaan dan menyembunyikan informasi direkomendasikan untuk di cabut dan tidak boleh mengajukan IP selama 24 bulan