SE-56/PJ/2010
Faktur Pajak Lama Formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan PKP pada saat PER-13/PJ./2010 berlaku
Pasal 3 PER-13/PJ./2010 Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dapat dibuat sebagaimana contoh Lampir.
Penegasan 1. Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan PKP sampai habis; 2. Dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai PM yang dapat dikreditkan; 3. Nomot Urut melanjutkan nomor urut sebelum PER-13 berlaku
Penegasan 4. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan tidak harus sama dengan contoh Lampiran IA dan IB 5. Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dipersamakan dengan Faktur Pajak