PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PAJAK KONSUMSI DALAM NEGERI
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
SUBJEK PAJAK.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I GEDUNG BPP API JAWA BARAT, 10 FEBRUARI 2010 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
PPN 40.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Terminologi Yang Digunakan
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pajak Penambahan Nilai
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I

Karakteristik PPN Pajak tidak langsung Pajak Objektif Menggunakan sistem multi stage tax Menggunakan sistem pengkreditan pajak (non kumulatif) Mekanisme pemungutan PPN menggunakan faktur pajak Tidak menimbulkan dampak pajak berganda Tarif tunggal Pajak atas konsumsi dalam negeri

Dasar Hukum PPN UU No. 18 tahun 2000 perubahan atas UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM Peraturan lain yang bersifat mendasar: PP No. 143 tahun 2000

Penyerahan Kena Pajak Ps 4 UU PPN PPN dikenakan atas: Penyerahan BKP/JKP dalam daeran pabean Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daeran pabean Ekspor BKP

Objek PPN Barang Barang berwujud yang menurut sifat & hukumnya dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP).

B. Jasa Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas, atau kemudahan, atau hak, tersedia untuk dipakai. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan untuk menghasilkan barang sesuai dengan pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesanan. PPN dikenakan atas Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa yang tidak dikenakan PPN: Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik Jasa dibidang pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan prangko Jasa dibidang keagamaan

Subjek PPN Pengusaha: “orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. PPN dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak: Pengusaha Kecil

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Saat Terutang PPN Penyerahan BKP/JKP Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Ekspor BKP  Menganut Sistem Akrual

Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Tarif PPN 10% 0%  PPN atas ekspor BKP Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Ialah : “ Jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”.

Mekanisme PPN Secara Skematis: Pajak Keluaran (tarif pajak x harga jual/penggantian)Rp xx Pajak Masukan (yang boleh dikreditkan) Rp xx Pajak lebih / kurang bayar Rp xx

Barang yang tidak dikenakan PPN: Barang hasil pertambangan atas hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung. Uang, emas batangan dan surat berharga.