Pajak Penghasilan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
BUT DAN PPH 21.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Materi 7.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
PAJAK PENGHASILAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK BUT.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PPh Pasal 25.
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Indonesia Hukum Pajak FHUI

Pajak atas Penghasilan Apa itu penghasilan? Umumnya adalah: penambahan kekayaan yang dapat digunakan untuk konsumsi Mengapa diperlukan definisi penghasilan dalam pajak penghasilan?

Sejarah Awal: Mulanya merupakan pajak insidentil 10M, Kaisar Wang Mang. Modern, Dec. 1798 di UK untuk pembiayaan perang dengan Napoleon Mulanya merupakan pajak insidentil Setelah perang Napoleon menjadi dikenakan terus menerus.

Sejarah Di Indonesia : Diperkenalkan oleh Belanda. Masa pre 1920 Reformasi pajak 1920 Ordonansi 1925: pemisahan peraturan pajak badan dan perorangan Reformasi pajak 1983/1984 Sistem perUU-an PPh saat ini: Dasar: UU saat reformasi pajak yang diamandemen

Pengertian dasar Jumlah pajak terutang = Dasar pemajakan X tarif Memenuhi ketentuan UU Dianjurkan memenuhi ketentuan tax maxims Proportional Not arbitrary (certain) Convenient for the payer Out of the pocket of the people as little as possible

Dasar & Pernyataan Hukum Konsep Dasar  azas legalitas  Konstitusi dan UU Indonesia (dan negara sistem Eropa kontinental pada umumnya= UUD, UU dan peraturan perUUan lebih rendah UK = Unwritten Constitution Court case Doktrin Parliament Sovereignty US = Constitution Doktrin Parliament Sovereignty terkodifikasi No Taxation without representation  Congress

Dasar & Pernyataan Hukum Azas legalitas: Sejauh mana? Apakah dalam Konstitusi diatur secara umum? Apakah diatur secara khusus? Apakah aturan ini terdapat pada peraturan PerUUan di bawah konstitusi? Sebesar apa kekuasaan pemajakan diberikan ke daerah? Bagaimana peran pengadilan?

Dasar & Pernyataan Hukum Azas legalitas dan prinsip umum perpajakan (equality, ability to pay, simplicity, certainty dst) Jerman : Konsep ability to pay adalah doktrin yang muncul dari praktek pengadilan: pajak atas bunga dan kekayaan. US: Konsep net income sebagai tax base dalam IRS regulation Diskriminasi ok selama ada dalam UU tertulis

Dasar & Pernyataan hukum Perancis: dilakukan oleh MK, dengan anggapan azas2 tersebut ada dalam konstitusi Perancis Belanda: Konstitusi melarang pengadilan menyatakan suatu UU inkonstitusional Ada beberapa kasus di mana pengadilan menyatakan UU tidak sesuai dengan traktat internasional Indonesia?

Dasar & Pernyataan Hukum Hukum Internasional: Keberlakuannya tergantung hukum nasional Monisme (Belanda, Perancis, Spanyol) Dualisme (Indonesia, UK, -- Amerika) Treaty : Tax treaty Human rights EC treaty Vienna convention dll

Dasar & Pernyataan Hukum Treaty override Sengaja Tidak sengaja: metode interpretasi International Tax Language

Subjek dan Objek Pajak PPh Subyek: Pembayar pajak Objek: Hal yang dikenakan pajak PPh adalah pajak langsung. Langsung dibayar oleh penanggung pajak = pembayar pajak. Pada pajak tidak langsung penanggung pajak tidak sama dengan pembayar pajak

Objek Pajak Penghasilan : Sumber penghasilan: Schedular (berdasarkan sumber): UK, NL. Penentuan penghasilan yang bergantung pada sumbernya. Contoh: Pajak atas sewa, pajak atas hasil panen, pajak penghasilan dokter, dst. Dualisme penghasilan (income) vs. Capital gains : dari konsep trust. Accretion (luas): USA, Indonesia: Seluruh penambahan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi. Sumber penghasilan: Territorial basis Worldwide income Double Taxation

Objek Pajak Konsep penghasilan luas: Indonesia, Amerika: 1955 di keputusan Supreme Court Semua peningkatan kemampuan

Objek Pajak Konsep penghasilan berdasarkan sumber Berasal dari masa agrikultur Inggris Harus ada sumbernya yang diatur UU: tidak ada sumber, maka bukan penghasilan, contoh: Penghasilan dari penggantian kerugian Hasil judi Capital gains  pajak capital gains bukan pajak penghasilan di UK Penghasilan yang didapat setelah sumbernya hilang

Capital Gains UK dan yang sejenis: bukan penghasilan pada umumnya Permasalahan tax avoidance muncul bila capital gains kena tarif yang berbeda dengan income tax Konsep penting: Disposal Capital Allowance Bussiness or Private (Jerman)

Objek Pajak Pasal 4 ayat (1) UU PPh Accretion Worldwide basis: International Double Taxation Accretion: apa yang dimaksud dengan: “yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan” Bila penghasilan sudah menjadi nyata: azas munculnya pasal 4 (2). Kurang pas menurut teori hukum pajak.

Objek Pajak Indonesia Pasal 4 ayat 1 UU PPh setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan

Subjek Pajak Persoon Rechtpersoon: di Indonesia tidak perlu rechtpersoon Successierecht: warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak

Subjek Pajak LN & DN Hubungan dengan Worldwide Income Basis Subjek pajak LN menurut UU PPh*: Orang pribadi yg tdk bertempat tinggal dan tdk berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan badan yg tidak didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap * Ketentuan ini amat mirip dengan ketentuan yang dianut di banyak negara lain dan/atau tax treaty

Subjek Pajak: BUT Bentuk Usaha Tetap (BUT)/Permanent Establishment (PE): Konsep/fiksi hukum untuk sebuah cabang/perwakilan suatu (recht)persoon LN yang melakukan usaha di negara lain, dalam hal ini Indonesia. Bukan merupakan badan hukum Dikenakan peraturan perpajakan atas badan sebagaimana rechtpersoon lainnya Azas pengenaan: teritorial Biasanya harus memenuhi permanence dan generating profit. Force of Attraction principle

Subjek Pajak: BUT Menurut UU PPh: berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Subjek Pajak: BUT Contoh dalam UU PPh: 1.Tempat kedudukan manajemen 2.Cabang perusahaan 3.Kantor perwakilan 4.Gedung kantor 5.Pabrik 6.Bengkel 7.Gudang 8.Agen atau pegawai perusahaan asuransi 9.Ruang untuk promosi 10.dll.

Menghitung tax base Penghasilan: Draagkracht theorie: Daya Pikul: Net Income. Dianut di hampir seluruh dunia, gunanya untuk menentukan apakah suatu pungutan merupakan pajak atas penghasilan atau bukan. Untuk orang pribadi: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Ditentukan UU. Azas Fairness vs. Effectivity of Administration.

Menghitung tax base: PTKP Penghasilan tidak Kena Pajak orang pribadi per tahun: Rp.15.840.000,-  Untuk wajib pajak sendiri Rp. 1.320.000,-  Untuk wajib pajak yang menikah Rp.15.840.000,-  Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp. 1.320.000,-  per anggota keluarga lainnya (sedarah, semenda, lurus, sampai 3)

Menghitung Tax base: Net Income Net Income = Gross income – Costs Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (PSAK): Biaya pembelian bahan Bunga, sewa, royalti Biaya administrasi Biaya promosi Biaya perjalanan Dan lain-lain yg diatur dgn peraturan Menteri Keuangan

Menghitung tax base: norma penghitungan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp.4.800.000.000,- boleh menghitung dengan norma. Norma: bukan costs sebenarnya, namun dikira2. Persentase dari Gross income berbeda2 tiap jenis usaha sebagaimana diatur pemerintah. Harus melakukan pembukuan atau pencatatan

Menghitung Tax Base Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan Bila tidak ada pembukuan dan/atau pencatatan pemerintah dapat menentukan pajak dengan perkiraan.

Tarif: Orang Pribadi Sampai dengan Rp.50.000.000,-  5% Rp.50.000.000,- sampai Rp.250.000.000,-  15% Rp.250.000.000,- sampai Rp.500.000,-  25% Diatas Rp.500.000.000,-  30%

Tarif: Orang Pribadi Progresif: Makin kaya seseorang, makin banyak fasilitas negara yang dia pakai.

Tarif: Badan (dan BUT) 28% flat

Pembayaran pajak Langsung oleh WP Dengan pemotongan: Pasal 21, 23 & 26: Pajak atas penghasilan/ pekerjaan / kegiatan dipotong pemberi kerja/penghasilan/kegiatan. Lihat UU Dengan pemungutan: Pasal 22: pajak atas penyerahan barang, impor, penjualan barang mewah. Lihat UU. Contoh, PPh Impor.

Beban pajak BUT Pajak badan 28% PPh pasal 23

Pemotongan, pemungutan, final dan non final Penghitungan PPh pada umumnya Dibayarkan pada akhir tahun Perkecualian: ada yang dibayarkan saat terjadi transaksi atau peristiwa lainnya, contoh: pemotongan pasal 21, fiskal luar negeri. Pada umumnya pemotongan yang dilakukan sebelum akhir tahun diperhitungkan (dikreditkan) dengan pajak lainnya (tidak final), contoh: PPh akhir tahun 15 juta. Sudah dipotong 5 juta untuk fiskal luar negeri. Bayar ke kantor pajak tinggal 10 juta.  penerimaan negara lebih cepat. Bila tidak diperhitungkan, maka dinamakan final.  kerancuan azas efficiency of administration vs. Fairness.

Pemotongan pajak Lihat pasal 21 Pasal 23 dikenakan di atas penghasilan yang pemotongan berdasarkan pasal 21. Pembayaran kepada WP LN (BUT) dikenakan pemotongan pajak 20%. Penghasilan kena pajak BUT setelah dikenakan PPh pasal 21 dikenakan lagi pajak 20% pemotongan tidak dilaksanakan bila penghasilan kena pajaknya direinvestasi di Indonesia.

Foreign Tax Credit WP punya penghasilan di LN dan Indonesia, sudah bayar pajak di LN WP resident di Indonesia, penghasilannya dihitung berdasarkan Konsep worldwide income, termasuk penghasilan di LN tadi Bila kena pajak lagi di Indonesia maka double taxation Pajak yang telah dibayarkan di LN dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan dibayarkan di Indonesia. Contoh pengkreditan mirip pada slide 22. Ordinary Credit: bila pajak yang dibayar di LN lebih besar dari perhitungan yang dilakukan berdasarkan UU PPh, maka maksimum kredit adalah berdasarkan perhitungan UU PPh. Bila tidak demikian, negara RI menanggung rugi atas untung negara LN.

Lain-lain Pajak dapat diangsur (pasal 25) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yg bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak (fiskal). (pasal 25) Kecuali dapat membuktikan masih dalam tanggungan orang tua. Negara domisili dari WP luar negeri adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan WP luar negeri yg menerima manfaat dr penghasilan tersebut ( beneficial owner ). (pasal 26) Penerimaan negara dari pajak penghasilan dalam negeri dibagi dengan imbang : (pasal 31C) 80 %  untuk Pemerintah Pusat 20 %  untuk Pemerintah Daerah tempat wajib pajak terdaftar Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dgn pemerintah negara lain dalam rangka Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak. (pasal 32A)

Contoh perhitungan PTKP: Tuan Amir menikah mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak. Maka PTKP yg dapat diberikan :  Rp.15.840.000,- + Rp.1.320.000,- + Rp.3.960.000,- = Rp.21.120.000,-

Contoh perhitungan Tarif pajak pasal 21 Tuan Badu mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.75.000.000,- Pajak yg harus dibayar : 5% X Rp.50.000.000,- = Rp.2.500.000,- 15% X Rp.25.000.000,- = Rp.3.750.000,- ____________ + Rp.6.250.000,-.

Contoh perhitungan Utang pajak berdasarkan pasal 21 Tuan Badu menikah dan mempunyai 2 orang anak.Bekerja dgn penghasilan setiap bulan Rp.7.000.000,-. Hitung berapa pajak yang harus di bayar oleh tuan Badu setiap bulan. Jawab : Penghasilan dalam satu tahun : 12 X Rp.7.000.000,- = Rp.84.000.000,-

PTKP tuan Badu : Rp.15.840.000 + Rp.1.320.000,- + Rp.3.960.000,- = Rp.21.120.000,- Penghasilan kena pajak : Rp.84.000.000,- - Rp.21.120.000,- = Rp.62.880.000,- Pajak yang harus di bayar oleh tuan Badu dalam 1 tahun :

5% X Rp.50.000.000,- = Rp.2.500.000,- 15% X Rp.12.880.000,- = Rp.1.932.000,- __________ + Rp.4.432.000,- Pajak setiap bulan : Rp.4.432.000 : 12 = Rp.369.333,33,-