Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JENIS-JENIS LELANG.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hukum kepailitan.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Eksekusi Putusan Pengadilan Niaga (Perbandingan dengan Eksekusi di Pengadilan Negeri) Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

Apa yang dimaksud dengan eksekusi?

Eksekusi Prof. Sudikno Mertokusumo Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya tidak lain ialah realisasi daripada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan.

Kekuatan Eksekutorial Dalam suatu putusan hakim mengandung “Kekuatan eksekutorial”yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat- alat negara. Syarat suatu putusan memperoleh kekuatan eksekutorial adalah adanya title eksekutorial/ irah irah “Demi Keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”

Asas Eksekusi atau inkracht van gewijsde Pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan terhadap suatu putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde

Syarat-Syarat Eksekusi Dilakukan terhadap putusan BHT, terhadap putusan yang bersifat condemnatoir, dan tidak dilaksanakan secara suka rela.

Pengecualian Asas Eksekusi 1. Terhadap pelaksanaan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorrad). Dasar Hukum: 180 ayat (1) HIR Perhatikan ketentuan SEMA No 3/2000 dan 4/2001 2. Terhadap pelaksanaan putusan provisi Dasar Hukum: 180 ayat (2) HIR 3. Terhadap pelaksanaan akta perdamaian Dasar Hukum: 130 HIR 4. Terhadap eksekusi Grosse Akta

Skema Beracara di Pengadilan Negeri Jawaban Eksepsi Rekopensi Sidang I Gugatan Mediasi Replik Kesimpulan Pembuktian Duplik Putusan civilprocedure_dL 4/16/2017

Eksekusi yang diawali dengan gugatan (PNegeri) Tahap administratif Tahap Yudisial 1. Surat permohonan eksekusi 2. Aanmaning 3. Sita Eksekusi 4. Lelang

Eksekusi yang tidak diawali dengan gugatan (PNegeri) Lansung mengajukan Surat Permohonan Eksekusi 1. Surat permohonan eksekusi 2. Aanmaning 3. Sita Eksekusi 4. Lelang

Contoh eksekusi yang tidak diawali dengan gugatan 1. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang 2. Eksekusi Hak Tanggungan 3. Eksekusi Jaminan Fidusia 4. Eksekusi Putusan Arbitrase

Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang Pasal 224 HIR “Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilansungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya orang yang berutang itu diam atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan hanya boleh dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebahagian di luar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan- peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti

Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang Pasal 1 angka 11 UU No 2/ 2014 : “Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial”

Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 14 (2) UUHT : ” Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”” Pasal 14 (3) UUHT : “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Akta Hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah

Eksekusi Hak Tanggungan Penjelasan Pasal 14 ayat (2) (3) UUHT : “Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata” *perhatikan mengenai parate eksekusi dan permasalahan dalam penjelasan pasal ini!

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 15 (1) UU 42/ 1999 : Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 15 (2) UU 42/ 1999 : Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Pasal 15 (3) UU 42/ 1999 : Apabila debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 UU 42 / 1999 Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara: pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Eksekusi Putusan Arbitrase Pasal 61 UU No 29/ 1999 dan Pasal 59 UU No 48/ 2009 : “ Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa“ Pasal 64 UU No 29/ 1999 : “Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”

Eksekusi Putusan Arbitrase Asing Perma No 1 Tahun 1990: Pasal 1: Yang berwenang melaksanakan putusan arbitrase asing adalah PN Jakarta Pusat Pasal 3 dan 4 : Syarat-syarat suatu putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia Pasal 5 : Prosedur pelaksanaan

Eksekusi pada PNiaga (pailit) Bagaimanakah dengan eksekusi pada Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan? Apakah = eksekusi pada Pengadilan Negeri untuk perkara perdata umum?

Hukum Acara  (Pasal 299 UU 37/ 2004) Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata  (Pasal 299 UU 37/ 2004)

Apa saja perbedaan PNegeri-PNiaga Jangka waktu Kuasa Hukum Mediasi Tahap Jawab Menjawab Pembuktian Sederhana Putusan Eksekusi Upaya Hukum

Putusan PNiaga Bersifat serta merta (Pasal 8 ayat (7) UUKPKPU) ”Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum” Maka Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 dan Pasal 69 UUKPKPU)

Putusan PNiaga Diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat (5) UUKPKPU) Dalam putusan, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (1) UUKPKPU)

Kurator – Hakim Pengawas Wewenang Melaksanakan Pengurusan Harta Pailit Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 UUKPKPU) dan Tugas Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 65 UUKPKPU)

Akibat Kepailitan (Pasal 24 ayat (1) UUKPKPU) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan maka Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. (Pasal 24 ayat (1) UUKPKPU)

Kurator Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit Pasal 72 UU 37/2004

Pelaksanaan Putusan Pailit 1. Panitia Kreditor Pembentukan Panitia Kreditor Dasar Hukum: Pasal 79 s.d 112 UUKPKPU

Pelaksanaan Putusan Pailit 2. Pencocokan Utang/Verifikasi Pada tahap ini, piutang-piutang Kreditor atau utang-utang Debitor yang dinyatakan pailit didata oleh Kurator untuk dicocokkan mengenai benar tidaknya pengakuan sebagai Kreditor, besarnya piutang Kreditor maupun kedudukannya sebagai Kreditor, hal ini berguna untuk melindungi Debitor pailit terhadap tagihan-tagihan yang tidak ada dasarnya dan bagi pihak Kreditor sebagai perlindungan terhadap kemungkinan utang-utang fiktif yang dibuat oleh Debitor Dasar Hukum: Pasal 113 s.d 143 UUKPKPU

Pelaksanaan Putusan Pailit Pencocokan Utang/Verifikasi Dalam melakukan pencocokan Kurator dapat menemukan bahwa: Pihak yang menyatakan dirinya sebagai Kreditor tidak dapat membuktikan keabsahan piutangnya atau tagihannya; Pihak yang menyatakan dirinya sebagai Kreditor sekalipun dapat membuktikan keabsahan piutangnya atau tagihannya, tetapi belum sepakat Kreditor mengenai jumlah atau nilainya; Dengan kata lain antara Kurator dan Kreditor yang bersangkutan masih bersengketa mengenai jumlah atau nilai piutang atau tagihan tersebut. Hal itu dapat terjadi karena bukti mengenai nilai utang Debitor yang dikuasai oleh Kurator (yang diperoleh dari Debitor) berbeda dengan bukti yang dimiliki oleh Kreditor yang bersangkutan; Pihak yang mengaku sebagai Kreditor ternyata Kreditor palsu misalnya karena pihak tersebut mengajukan bukti-bukti yang dipalsukan.

Pelaksanaan Putusan Pailit 3. Pemberesan Harta Pailit Pelaksanaan Pemberesan oleh Kurator Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi atau keadaan tidak mampu membayar. Sejak insolvensi terjadi maka dimulailah proses pengurusan dan pemberesan harta pailit . Dasar Hukum: Pasal 178 s.d 203 UUKPKPU

Pelaksanaan Putusan Pailit Lelang Dilakukan oleh Kurator/ Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (juru lelang) dengan seizin Hakim Pengawas, dilaksanakan dengan penawaran secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat dengan pengumuman lelang, dimana peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi adalah pemenang lelang Pengajuan permohonan lelang ke Kantor Lelang Negara oleh Kurator/BHP harus dilampirkan salinan putusan pailit dan bukti-bukti kepemilikan atas harta pailit yang akan dilelang tersebut dan apabila harta pailit tersebut berupa tanah juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat Pasal 185 UU 37/2004

Risalah lelang Risalah lelang dibuat oleh juru lelang, dikenal juga dengan “berita acara’ Lelang, yang merupakan landasan otentik penjualan lelang, tanpa risalah lelang, lelang yang dilakukan dianggap tidak sah. Risalah lelang mencatat segala peristiwa yang terjadi pada penjualan lelang. Agar risalah lelang sempurna sebagai akta otentik, pada bagian akhir risalah lelang harus ditandatangani oleh juru lelang dan pihak penjual. Ketidakhadiran pihak penjual tidak mengakibatkan lelang tertunda, cukup dicatat dalam risalah lelang sebagai ganti tanda tangan pihak penjual yang tidak hadir

Issues Bagaimanakah Hakim Pengawas melaksanakan tugas tersebut dalam prakteknya? Apakah pengaturan dalam 37/2004 sudah cukup memadai? Dapatkah Hakim Pengawas digugat ke Pengadilan apabila diduga tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik? dan apabila Kurator menyebabkan kerugian terhadap harta pailit baik sengaja atau tidak, apakah Hakim Pengawas juga ikut bertanggung jawab?

Issues Tidak kooperatifnya Debitor Pailit menimbulkan hambatan dalam proses pelaksanaan putusan pailit, misalnya: tidak hadir dalam Rapat Kreditor, tidak memberikan data2 lengkap mengenai harta pailit sehingga Kurator tidak mengetahui dengan pasti apakah terhadap harta pailit tersebut terdapat hak tanggungan atau hak istimewa.

Issues Apakah pihak ketiga harus mengembalikan barang tersebut? Pelaksanaan putusan secara serta merta (uit verbaar bij voorrad) dalam kepailitan dapat menimbulkan masalah hukum berupa ketidakpastian hukum apabila terhadap putusan pailit tersebut dimintakan upaya hukum dan kemudian permintaan tersebut dikabulkan oleh MA mengakibatkan putusan Pengadilan Niaga dibatalkan, sedangkan Kurator telah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit tersebut misalnya: telah dilakukan penjualan terhadap sebagian harta pailit kepada pihak ketiga. Apakah pihak ketiga harus mengembalikan barang tersebut? Bagaimana bila barang tersebut sudah dijual oleh pihak ketiga?

Issues Dalam Rapat Kreditor sering ditemukan Debitor Pailit yang tidak kooperatif atau tidak mau bekerjasama, misalnya dengan tidak menghadiri Rapat Kreditor walau telah dipanggil dengan sah dan patut, Hal tersebut akan menyebabkan Rapat Kreditor tersebut menjadi terganggu, menyikapi hal tersebut UUKPKPU dalam Pasal 93 - 96 telah mengatur adanya penyanderaan terhadap Debitor Pailit yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban,

Issues Belum dilakukannya penyanderaan dalam perkara kepailitan ini secara optimal disebabkan belum adanya peraturan pelaksanaan mengenai penyanderaan, seperti dimanakah Debitor akan disandera? Siapakah yang akan melakukan penyanderaan? Apakah pihak kejaksaan ataukah Kepolisian? Dan siapakah yang akan menanggung biaya penyanderaan tersebut? apakah biaya penyanderaan akan diambil dari harta pailit?

Issues Salinan putusan wajib disampaikan oleh juru sita min 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan dan Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Namun penyampaian putusan pailit yang di dalamnya juga diatur mengenai pengangkatan Kurator sering terlambat atau terhambat mis adanya kendala teknis berupa sarana prasarana yang kurang memadai atau adanya hari libur, seringkali Kurator mengetahui penunjukan mereka berdasarkan informasi dari para pihak sehingga kurator terlambat memulai pemberesan terhadap harta pailit sehingga dapat membahayakan keberadaan harta pailit. Karena untuk melakukan pemberesan terutama apabila harus berhubungan dengan pihak lain seperti Bank, Kurator memerlukan salinan putusan pernyataan pailit yang menunjukkan bahwa memang terjadi kepailitan terhadap Debitor Pailit dan Kurator adalah orang yang mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan pengurusan terhadap harta pailit tersebut

Issues Untuk mengamankan harta pailit, Kurator melakukan pembekuan rekening Debitor Pailit dan membuka rekening baru, dalam proses ini dapat terjadi hambatan dari pihak Bank yang tidak menghiraukan putusan pernyataan pailit dan lebih memihak nasabahnya yaitu si Debitor Pailit. Dalam hal pembukaan rekening baru terkadang Kurator membuka rekening atas namanya sendiri tidak dengan qq dari Debitor Pailit sehingga dapat menimbulkan tuduhan penggelapan oleh Kurator, bagaimana bila sebelum pemberesan selesai Kurator telah wafat?

Issues Adanya actio pauliana, suatu lembaga perlindungan terhadap hak Kreditor, yaitu suatu hak yang diberikan kepada seorang Kreditor untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitor tersebut, sedangkan Debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu Kreditor dirugikan Bagaimana apabila pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan hanya Debitor saja yang mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor, sedangkan pihak ketiga ternyata beritikad baik?

Issues Apabila harta pailit tidak mencukupi, likuidasi terhadap debitur tidak mengakibatkan hapusnya utang kepailitan, Kreditor selalu dapat mengajukan tagihannya lagi jika Debitor Pailit sudah tidak lagi berada dalam keadaan pailit. Bagaimana apabila Debitur Pailit ialah suatu badan hukum yang setelah proses likuidasi badan hukumnya telah dibubarkan? Bagaimana dengan UUPT yang baru (UU No 40 Tahun 2007) apakah mengatur tentang hal tersebut?

Issues Bagaimana apabila ada ketidakpuasan pihak- pihak terutama pihak Kreditor terhadap hasil lelang yaitu terhadap harga akhir lelang yang dianggap terlalu rendah atau tidak wajar? Sedangkan harga akhir lelang tersebut ditentukan dari harga terendah yang ditawarkan dan dalam hal menentukan harga terendah tersebut ditentukan Kurator atau Balai Harta Peninggalan sebagai pelaksana pemberesan harta pailit dan juga pemohon lelang.

Issues Kurator bertugas melakukan pemberesan dan pengamanan terhadap harta pailit sehingga Kurator harus memasuki wilayah Debitor Pailit untuk melakukan penyegelan terhadap harta pailit terutama terhadap benda bergerak namun dalam menjalankan tugasnya tersebut seringkali Kurator mendapat kesulitan seperti dihalang-halangi secara langsung ataupun tidak langsung oleh Debitor. Kurator dilaporkan ke polisi karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin atau Kurator dituduh melakukan penggelapan. Bagaimana mengatasinya?

Issues Hambatan dalam proses eksekusi harta pailit terutama apabila objek harta pailitnya berupa tanah, mis: adanya penggunaaan jasa ’preman’, jasa pengamanan dari pihak swasta atau dari partai apabila kebetulan Debitor Pailit adalah seorang tokoh partai atau Kurator dihalang-halangi oleh anjing penjaga, adanya teror kepada Kurator maupun keluarganya; adanya kemungkinan harta pailit yang hendak dieksekusi ternyata sudah dijaminkan kepada pihak ketiga; harta pailit yang hendak dieksekusi berada di luar negeri; adanya perbedaan antara luas harta pailit yang hendak dieksekusi dengan luas harta pailit sebenarnya; harta pailit yang hendak dieksekusi ternyata tidak ada atau fiktif.