Matakuliah : F0452 / Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
SUBJEK PAJAK.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pengendalian Kredit Pajak 7
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PPN 40.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Pengendalian Kredit Pajak 7
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
Saat dan tempat pajak terutang
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan V Penghitungan PPh
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPN.
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PAJAK PENGHASILAN.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Matakuliah : F0452 / Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN PAJAK-1 Pertemuan 12 Bab 14

Ketentuan Umum Pajak Pertambahan Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berikut akan dikemukakan hanya beberapa terminologi tersebut, para mahasiswa dapat menemukan berbagai terminologi secara lengkap di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 Daerah pabean sebagai wilayah berlakunya Undang-undang PPN dan PPn BM; Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagai Subyek Pajak PPN dan PPn BM; Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak, Impor, dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

Barang dan Jasa Kena Pajak sebagai Obyek Pajak PPN; Menghasilkan Barang Kena Pajak; Dasar Pengenaan Pajak (DPP); Pembeli Barang dan Penerima Jasa Kena Pajak; Faktur Pajak; Pajak Masukan dan Pajak Keluaran; Penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak kepada Badan atau Instansi Pemerintah;

KOMPONEN PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) SEBAGAI DASAR PENENTUAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG Undang-undang Pajak Penghasilan mengelompokkan Wajib Pajak ke dalam dua kategori, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak-luar negeri. Bagi Wajib Pajak-dalam negeri pada dasarnya terdapat 3 alternatif cara untuk menentukan jumlah Pengahasilan Kena Pajaknya, yaitu: (1) berdasar Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), (2) berdasar norma Khusus (NPK), dan (3) berdasar Pembukuan. Secara normatif, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari setiap kelompok Wajib Pajak- dalam negeri untuk setiap tahun pajaknya dapat ditentukan berdasar formula perhitungan sebagai berikut:

Komponen Penghasilan Kena Pajak Penghasilan bruto Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya fiskal) Penghasilan neto Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Referensi Psl 4 ayat (1) Psl 6 ayat (1), Psl 9 ayat (1), c, d, dan e Psl 6 ayat (2) Psl 7 ayat (1) WP-Bdn A B C D - F WP-OP A B C D E F

Peredaran Bruto Sebagai Komponen Penghasilan Kena Pajak Seperti telah dikemukakan dalam bab terdahulu, tidak setiap penghasilan merupakan obyek pajak. Bahkan untuk penghasilan yang termasuk dalam kategori obyek pajak masih dibedakan lebih lanjut ke dalam dua kategori, yaitu: Penghasilan obyek pajak berdasar tarif umum Pasal 17, dan Penghasilan obyek pajak berdasar tarif tertentu, yang pada umumnya bersifat final.

Penghasilan Neto Sebagai Komponen Penghasilan Kena Pajak Seperti tampak pada formula perhitungan-normatif Penghasilan Kena Pajak (PKP) tersebut di atas Penghasilan Neto dapat dikatakan sebagai komponen Penghasilan Kena Pajak yang krusial. Dikatakan demikian karena di sanalah terletak salah satu perbedaan di antara kedua alternatif metode penentuan jumlah Penghasilan Kena Pajak-PKP (Metode Pembukuan dan Norma Penghitungan)

PENGHASILAN NETO – (PERBEDAAN BRUTO) – (BIAYA FISKAL) Metode Pembukuan Dengan metode pembukuan, penghasilan neto sebagai komponen penghasilan kena pajak (PKP) ditentukan sepenuhnya berdasar informasi yang dihasilkan dari proses penggolongan, pengakuan, pengukuran dan/atau penilaian efek transaksi yang terjadi dalam suatu tahun pajak, khususnya yang menyangkut peredaran usaha dan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya fiskal, yang secara matematis dapat dinyatakan sebagai berikut. PENGHASILAN NETO – (PERBEDAAN BRUTO) – (BIAYA FISKAL)

Norma Penghitungan Norma penghitungan terdiri dari dua macam, yaitu Normat Penghitungan Peredaran Bruto (NPPB) dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak termasuk mereka yang bermaksud akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai dasar untuk menentukan penghasilan neto diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya. Norma Penghitungan Peredaran Bruto (NPPB) diterapkan terhadap Wajib Pajak yang peredaran bruto sebenarnya tidak dapat diketahui sebagai akibat dari:

PENGHASILAN NETO – (% NORMA PENGHITUNGAN) x (PEREDARAN USAHA) Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, yang tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau catatan peredaran bruto atau bukti-bukti yang mendukung pembukuan atau pencatatan peredaran bruto; Bagi Wajib Pajak yang dianggap menyelenggarakan pembukuan; Bagi Wajib Pajak yang telah menyatakan keinginannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan peredaran brutonya. Dengan Norma Penghitungan, pada dasarnya penghasilan neto sebagai komponen penghasilan kena pajak (PKP) ditentukan berdasar formula yang secara matematis dapat dinyatakan sebagai berikut: PENGHASILAN NETO – (% NORMA PENGHITUNGAN) x (PEREDARAN USAHA)

Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Penentuan Pajak Penghasilan Terutang Peredaran bruto dan penghasilan neto memang bisa ditentukan berdasar pembukuan dan norma penghitungan dengan segala konsekuensinya termasuk tidak adanya fasilitas kompensasi kerugian, bahkan norma penghitungan khusus untuk Wajib Pajak tertentu. Namun terlepas dari metode yang digunakan untuk menentukan peredaran bruto dan penghasilan neto, pada akhirnya harus diperoleh suatu jumlah Penghasilan Kena Pajak yang akan dipakai sebagai dasar penentuan jumlah PPh yang terutang oleh Wajib Pajak; yang secara diagramatik dapat digambarkan sebagai berikut:

Metode Penentuan Penghasilan Kena Pajak WAJIB PAJAK-BADAN WAJIB PAJAK-ORANG PRIBADI METODE PEMBUKUAN METODE PEMBUKUAN METODE PEMBUKUAN PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN BRUTO PEREDARAN BRUTO ( - ) ( - ) ( x ) BIAYA FISKAL BIAYA FISKAL % NPPN ( - ) ( - ) ( - ) PENGHASILAN NETO PENGHASILAN NETO PENGHASILAN NETO ( - ) ( - ) KOMPENSASI KERUGIAN KOMPENSASI KERUGIAN ( - ) ( - ) PTKP PTKP PENGHASILAN KENA PAJAK