Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PURWOKERTO SENIN, 10 FEBRUARI 2014 DINAS KESEHATAN KAB.BANYUMAS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PURWOKERTO SENIN, 10 FEBRUARI 2014 DINAS KESEHATAN KAB.BANYUMAS"— Transcript presentasi:

1 PURWOKERTO SENIN, 10 FEBRUARI 2014 DINAS KESEHATAN KAB.BANYUMAS
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN JAMKESDA PROV.JATENG TH.2014 PURWOKERTO SENIN, 10 FEBRUARI 2014 DINAS KESEHATAN KAB.BANYUMAS

2 Untuk Indonesia yang lebih sehat
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENKES KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS Disampaikan pada Pertemuan Petugas Puskesmas Senin, 10 Februari 2014 Oleh : Kabid P2KPK Dinkes Kab.Banyumas

3 SISTEMATIKA PENYAJIAN
KEMENKES LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF PENGALIHAN JAMKESMAS BPJS PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH PERAN PEMERINTAH DAN DAERAH Sistematika paparan yang akan saya sampaikan hari ini mencakup: Pendahuluan Kebijakan dan Strategi Jaminan Kesehatan Nasional Persiapan Pengembangan Yankes Penutup JAMKESDA DALAM ERA JKN PENUTUP

4 LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN
KEMENKES LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN

5 DASAR HUKUM (REGULASI)
KEMENKES UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Dasar Hukum JKN: UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan dan Ketentuan lainnya 5 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 5

6 DESAIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KEMENKES Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan Dalam pengembangan jaminan kesehatan, kita telah meletakkan arah implementasi yang jelas sesuai UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU N0 24/2011 tentang BPJS. Untuk penyiapan implementasinya, telah dibentuk Tim Penyiapan Implementasi BPJS serta roadmap JK SJSN Pengembangan jaminan kesehatan SJSN diarahkan untuk mencapai universal health coverage, dimana terjadi interaksi dari peserta, penyedia pelayanan kesehatan yakni fasilitas kesehatan serta BPJS kesehatan. Pemerintah berperan dalam melakukan regulasi berbagai aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan seperti, sistem pelayanan kesehatan, standarisasi kualitas pelayanan kesehatan, obat, alkes, regulasi tarif pelayanan serta berbagai-bagai aspek dalam mendorong tercapainya kendali biaya dan kendali mutu pelayanan. Pemerintah juga bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat kesehatan masyarakat (public health). 6 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 6

7 PESERTA JAMINAN KESEHATAN*)
KEMENKES Peserta Jaminan Kes adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan Kesehatan PESERTA MELIPUTI*): Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya Bukan pekerja dan anggota keluarganya Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iurannya Peserta meliputi: a. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan (pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja). Termasuk WNA yg tinggal di Indonesia paling singkat 6 bulan. *) PERPRES No. 12/2013, Ps. 2, 3 dan 4 ay 1 7 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 7

8 PENTAHAPAN PESERTA JKN *)
KEMENKES KEPESERTAN JAMKES BERSIFAT WAJIB DAN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP TAHAP I PBI (86,4 JUTA JIWA) ASKES PNS + ANGGOTA KELUARGA TNI/PNS + ANGGOTA KELUARGA POLRI/PNS + ANGGOTA KELUARGA PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK 1 JAN 2014 BPJS BID KES PLG LMBT 2019 Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective TAHAP II SELURUH PENDUDUK YG BELUM MASUK SEBAGAI PESERTA BPJS *) Perpres 12/2013, Ps. 6 ay 1 & 2 8 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 8 Donald Pardede

9 PAKET MANFAAT JKN *) KEMENKES Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Manfaat Jamkes Manfaat Medis Manfaat Non Medis Akomodasi & Ambulan Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi tertentu *) Perpres No. 12 Pasal 20 ay 1 & 2 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 9 Donald Pardede

10 PAKET MANFAAT JKN *) Manfaat pelayanan promotif & preventif meliputi;
KEMENKES Manfaat pelayanan promotif & preventif meliputi; Penyuluhan Kes perorangan Imunisasi Dasar Keluarga Berencana (KB) Skrining Kesehatan Penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit Perilaku hidup bersih dan sehat BCG DPT dan Hepatitis-B (DPT-HB) Polio Campak Konseling Kontrasepsi dasar Vasektomi Tubektomi Diberikan secara selektif yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba Vaksin & Alat KB  Pemerintah & atau Pemerintah Daerah *) Perpres No. 12 Pasal 21 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 10 Donald Pardede

11 PAKET MANFAAT JKN*) YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Yankes Tk Pertama
KEMENKES YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Di Faskes yg tidak bekerjasama dengan BPJS (kecuali utk kasus gawat darurat) Yankes yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja Yankes yang dilakukan di Luar Negeri Yankes untuk tujuan estetik Pelayanan untuk mengatasi infertilitas Meratakan gigi (ortodonsi) Ganggauan kes/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol Gangguan kes akibat sengaja menyakiti diri sendiri Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional Pengobatan yang dikatagorikan sebagai percobaan Alat kontrasepsi, kosmetik, makan bayi dan susu Perbekalan rumah tangga Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat, KLB Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hub dengan manfaat Jaminan kes yg diberikan Yankes Tk Pertama Yankes Rujukan Tk Lanjutan Rawat Jalan Rawat Inap Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba *) Perpres No. 12 Pasal 22 & 25 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 11 Donald Pardede

12 PAKET MANFAAT JKN *) MANFAAT NON MEDIS  AKOMODASI
KEMENKES RUANG PERAWATAN KELAS III PBI Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan pekerja dngn iuran untuk manfaat di klas III RUANG PERAWATAN KELAS II PNS & Pensiun PNS Gol I , II beserta anggota keluarga Anggota TNI & Pensiunan TNI setara dengan PNS Gol I & II Anggota Polri & Pensiunan Polri setara dg PNS Gol I & II Pegawai Pemerintah Non Pegawai Pemerintah yg disetarakan PNS Gol I & II MANFAAT NON MEDIS  AKOMODASI RUANG PERAWATAN KELAS I Pejabat Negara & anggota keluarga PNS & Penerima Pensiun Gol III & IV + Anggota Kel TNI & Penerima pensiun + Keluarga yg setara PNS Gol III & IV Polri & Penerima pensiun + Keluarga yg setara PNS Gol III & IV Pegawai pemerintah Non PNS yg setara PNS Gol III & IV Veteran & Perintis Kemerdekaan + anggota keluarga Pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 kali PTKP Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba *) Perpres No. 12 Pasal 21 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 12 Donald Pardede

13 FASKES DALAM PENYELENGGARAAN JKN
KEMENKES FASKES TK I FASKES TK LANJUTAN PKS DENGAN BPJS PENYELENGGARAAN JKN SESUAI UU SJSN & BPJS 13

14 IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF
KEMENKES IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF

15 BPJS KES SUMBER DANA JKN PEMERINTAH BAYAR IURAN PBI PNS PENSIUNAN
KEMENKES PBI BAYAR IURAN PNS BPJS KES TNI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PEMERINTAH POLRI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK  PEKERJA & PEMBERI KERJA Dasar Hukum JKN: UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan dan Ketentuan lainnya PEKERJA TDK MENERIMA UPAH (MANDIRI) 15 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 15

16 BESARAN IURAN (PBI) SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN
KEMENKES SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN BESARAN IURAN PBI (RP) KEBUTUHAN ANGGARAN (RP) Masyarakat miskin dan tidak mampu sejumlah 86,4 juta jiwa APBN Kementerian Kesehatan 19.225/jiwa/ bulan 19,93 T /tahun Hadirin yang saya hormati, 1. Di dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS, diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah. 2. Bagi Peserta Peneriam batuan Iuran (PBI) Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan, dengan demikian peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. 3. Bagi Peserta Non PBI Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sbg peserta JKN pada BPJS Kesehatan dgn membayar iuran. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya maka Pekerja ybs berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta JKN pada BPJS Kesehatan. Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. 4. Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta. Identitas Peserta sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yg merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 16

17 Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013)
KEMENKES PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp ,- Ranap kelas 3 Pasal 16A, 23 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16B, 23 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja Pasal 16C, 23 PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Pasal 16F, 23 Berdasarkan perhitungan dan simulasi yang dilakukan terhadap berbagai data dari berbagai sumber dan pengolahan dengan metoda aktuaria telah dituangkan dalam RPerpres : Besaran PBI berupa nominal per jiwa per bulan Rp ,- dengan kelas rawat inap di kelas 3. Besaran iuran non PBI pada pekerja penerima upah (PNS/TNI/Polri/Pensiun) sebesar 5% dari gaji/upah per keluarga (2% dari pekerja dan 3% dari pemberi kerja) dengan jumlah anggota keluarga 5 orang, dimana nilai kontribusi akan mempengaruhi kelas rawat inap RS, meliputi kelas 1 dan kelas 2. Bagi Pekerja Penerima Upah (Formal Swasta) sebesar 4,5% dengan besaran kontribusi pekerja 0,5% dan Pemberi kerja 4% pada periode 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 dan kontribusi pekerja 1% dan Pemberi kerja 4% pada periode 1 Juli 2015 dan seterusnya, dengan manfaat rawat inap di kelas I dan kelas 2. Bagi Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan: Rp ,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas 3 Rp ,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas 2 Rp ,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas 1 Pengaturan tentang manfaat rawat inap pada pasal 23 Perpres perubahan Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 17

18 PEMBAYARAN FASKES DALAM JKN
KEMENKES FASKES TK. PERTAMA KAPITASI Mekanisme lain yg lebih berhasil guna (FFS) PEMBAYARAN FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN) BPJS BID KES INA CBG’s *) Perpres 12/2013, Ps. 39 18 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 18

19 JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA
TARIF KAPITASI KEMENKES NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI Rp 1 Puskesmas 3000 – 6000 2 RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 – 3 Dokter Gigi Praktek 2.000 Tarif kapitasi yang telah ditetapkan melalui Permenkes: Untuk Puskesmas dalam kisaran 3000 – 6000 rupiah Untuk RS Pratama, Klinik Pratama dan Dokter Praktek dalam kisaran 8000 – rupiah Untuk Dokter Gigi Praktek sebesar 2000 rupiah KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 19

20 TARIF RAWAT INAP FASKES TK I
KEMENKES NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF 1 Puskesmas 2 RS Pratama Tarif rawat inap pada faskes primer: Baik Puskesmas dan RS Pratama dibayar secara paket per day yaitu sebesar rupiah KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 20

21 TARIF PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATUS
KEMENKES NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF 1 Pemeriksaan ANC 25.000 2 Persalinan Normal 3 Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emerg dsr 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 5 Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 6 Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal 7 Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 15.000 8 Penanganan komplikasi KB paska persalinan Tarif non kapitasi lainnya adalah pada pelayanan kebidanan dan neonatal, sebagaimana selama ini telah berjalan melalui program Jampersal. Tarif non kapitasi lainnya meliputi pelayanan kesehatan pada DTPK, kompensasi pada daerah yang tidak memiliki faskes, pelayanan ambulan, pelayanan rujuk balik dan pelayanan skrining kesehatan KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 21

22 TRANSFORMASI/PENGALIHAN JAMKESMAS KE BPJS
KEMENKES TRANSFORMASI/PENGALIHAN JAMKESMAS KE BPJS

23 LANDASAN HUKUM TRANSFORMASI/PENGALIHAN
KEMENKES Ketentuan Penutup UU No 24/2011 Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan maka : Kemenkes tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas Kementrian Pertahanan, TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan UU No 24/2011 Pasal 70 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 23

24 TUJUAN TRANSFORMASI/PENGALIHAN
TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS KEMENKES TUJUAN TRANSFORMASI/PENGALIHAN Agar pengalihan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 sesuai peraturan perundangan yang berlaku termasuk menjamin eks peserta Jamkesmas KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 24

25 TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS
KEMENKES TRANSFORMASI/PENGALIHAN PROGRAM PADA 2013 PT ASKES (Calon BPJS Kesehatan), sejumlah 111,6 juta jiwa Jamkesmas Askes PNS JPK Jamsostek TNI Polri KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 25

26 TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS
KEMENKES SEBELUM 1 JANUARI 2014 MULAI 1 JANUARI 2014 Jamkesmas dikelola oleh Kemenkes (+ PT Askes), mengelola peserta Jamkesmas sejumlah 86,4 juta jiwa Ex Jamkesmas menjadi peserta PBI dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengelola peserta PBI (86,4 juta) dan non PBI sejumlah 111,6 juta jiwa KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 26

27 TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS
KEMENKES LANGKAH2 TRANSFORMASI/PENGALIHAN PROGRAM Pembuatan PKS Pembuatan Pedoman Teknis Pengalihan Pengalihan data kepesertaan Pengalihan aset dan liabilitas Sosialisasi KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 27

28 PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEUANGAN DAERAH
KEMENKES PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEUANGAN DAERAH

29 REGULASI KEU PP No 58 / 2005 Tata Kelola Keuangan Daerah PASAL 17
KEMENKES PP No 58 / 2005 Tata Kelola Keuangan Daerah PASAL 17 Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD PASAL 59 Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 29

30 REGULASI KEU PERMENDAGRI No 27/2013 PENERIMAAN DAERAH PERMENDAGRI
KEMENKES PERMENDAGRI No 13/2006 PASAL 122 Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI No 27/2013 PENERIMAAN DAERAH Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 30

31 ALUR PENDANAAN JKN IURAN/PREMI PEMERINTAH (KEMENKES)  PBI
PEMERINTAH  PNS TNI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL POLRI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL JPK JAMSOSTEK  PEKERJA & PEMBERI KERJA PENSIUNAN VETERAN PEKERJA TDK MENERIMA UPAH UU No. 17/2003 UU APBN UU No. 40/2004 UU No. 24/2012 BPJS KES PEMANFAATAN  STATUS FASKES KAPITASI/CARA LAIN INA CBG’s PP No. 58/2005 PERMENDAGRI No. 13/2005 FASKES DASAR FASKES LANJUTAN KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 31

32 KEU NEGARA APBD APBD UU No, 17/2003 KEU NEGARA
KEMENKES APBD UU No, 17/2003 KEU NEGARA PERMENDAGRI PENYUSUNAN APBD PENGELUARAN/ BELANJA DAERAH PENDAPATAN DAERAH PEMBIAYAAN JENIS PENDAPATAN: RETRIBUSI DAERAH OBJEK PENDAPATAN: RETRIBUSI JASA UMUM RINCIAN OBJK PENDPTN: RETRIBUSI PELAY KES URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN PROGRAM DAN KEGIATAN (RKA/RBA-DPA) KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 32

33 ALUR PERENC PENGANGGARAN
KEMENKES PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD SESUAIKAN DI P-APBD 3 2 APBD PERUBAHAN LAP PERTGJWBN APBD APBD INDUK 4 1 PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD No. 1 & 2 dalam kondisi normal No. 3 & 4 dalam kondisi khusus SESUAIKAN DI LRA KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 33

34 PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES PERMENDAGRI No. 27 TH 2013 KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD PENDAPATAN DAERAH Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 34

35 PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES BELANJA DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN PRIORITAS: untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial PROGRAM DAN KEGIATAN KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 35

36 PERAN KEMENKES & DAERAH
DALAM PELAKSANAAN JKN

37 PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENKES PERPRES No.12/2013 Ps. 43 Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk: a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); b. pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kes; c. perhitungan standar tarif; dan d. monitoring & evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kes. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional. DIBENTUK TIM KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 37

38 REGULATOR REGULASI STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES
PERAN PEMERINTAH KEMENKES REGULATOR REGULASI STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES TARIF YANKES PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PENYIAPAN & PENYEBARAN NAKES Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective CAPACITY BUILDING MONEV PERPRES No. 12/2013, Ps. 41 s/d 44 38 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 38 Donald Pardede

39 PERAN DAERAH DLM PELAKSANAAN JKN
KEMENKES PENATAAN JAMKESDA (Regulasi, Kepesertaan, Pembiayaan)  Integrasi ke JKN MAPPING KEPESERTAAN JAMKES MAPPING FASYANKES PENYIAPAN INFRASTRUKTUR MAPPING, PENYIAPAN & PENYEBARAN NAKES Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective MEMBUAT PERENC PENGEMBALIAN DANA DARI PELAKSANAAN JKN YG TELAH DISETOR KE KASDA MONEV PELAKSANAAN JKN 39 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 39 Donald Pardede

40 DALAM PELAKSANAAN JKN  TIM
KEMENKES No. TIM KETERANGAN 1. Tim Safeguarding JKN a. Pusat b. Propinsi c. Kabupaten/Kota 2. Tim Tarif JKN 3. Tim Iuran 4. Tim Manfaat dan HTA 5. Tim Clinical Advisory 6. Tim Koordinasi Lintas Sektor KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 40

41 TIM KOORDINASI JKN OPERASIONAL TIM  APBN OPERASIONAL TIM  APBD No.
KEMENKES No. PUSAT PROP/KAB/KOTA PELINDUNG Menkes Gubernur/Bupati/Walikota Wamenkes Penanggung Jawab Sekretaris Anggota Kemenkes, Kemensos, Kemeninfo, Dinas Sosial, Dinkes, Bappeda, BPJS Bappenas, Kemendagri, Org. Profesi, BPJS, Kemenkeu OPERASIONAL TIM  APBN OPERASIONAL TIM  APBD KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 41

42 KEMENKES JAMKESDA DALAM ERA JKN

43 BPJS JAMKESDA DALAM ERA JKN JAMKESDA INTEGRASI 2019 KEBIJAKAN
KEMENKES JAMKESDA BPJS KEBIJAKAN JKN DILAKSANAKAN SESUAI UU SJSN & PERATURAN PELAKSANAAN LAINNYA, BLM MENCAKUP MASY MISKIN YG SAAT INI DIBIAYAI DAERAH SECARA BERTAHAP PENYELENGGARAAN JAMKESDA DIINTEGRASIKAN KE BPJS INTEGRASI JAMKESDA KE BPJS DALAM ROADMAP JKN DIHARAPKAN SELESAI 2019 DALAM MASA TRANSISI, JAMKESDA MASIH DAPAT DIBIAYAI DAERAH INTEGRASI 2019 Pelaksanaan Jamkesda Saat Ini: Bervariasi dalam paket manfaat  hanya sedikit yg komprehensif Bervariasi dalam besaran iuran  antara Rp – Rp Sebagian besar dibawah Rp ,- Bervariasi dalam pengelolaan (Badan Penyelenggara)  UPT Dinkes, BLUD, kerjasama dengan PT Askes (PJKMU), kerjasama dengan PT Asuransi Komersial Portabilitas tidak terjadi: sebagian besar hanya berlaku di daerahnya sendiri Kepesertaan hanya terbatas pada penduduk daerah setempat KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 43

44 JAMKESDA DALAM ERA JKN KEMENKES Fokus menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN Penyelenggaran diarahkan didalam sistem JKN melalui pengelolanya adalah BPJS Kesehatan Besaran iuran mengikuti ketentuan iuran PBI JKN  Rp ,- / jiwa/bulan Bagi daerah yang tidak mampu membayar Rp ,-: menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai Pemda Masyarakakat yang mampu dimotivasi untuk mendaftarkan menjadi peserta ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran Pada era JKN nanti Jamkesda ini diarahkan: fokus untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam sistem JKN besaran iurannya mengikuti ketentuan iuran PBI dalam JKN yaitu Rp 19,225,- /jiwa/bulan bagi daerah yang menyelenggarakan Jamkesda namun tidak mampu membayar Rp 19,225,-/jiwa/bulan, maka perlu menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh Pemda, sebaliknya bagi yang mampu dimotivasi untuk menjadi peserta dan membayar iuran KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 44

45 KETENTUAN JAMKESDA DALAM ERA SJSN
KEMENKES Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan pasal 6A diatur bahwa: “Penduduk yg belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dpt diikutsertakan dlm program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah”. Permendagri No 27 Th 2013 ttg Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 “Pemda tetap menyediakan anggaran untuk Jamkesda” Ketentuan Jamkesda dalam pelaksanaan JKN diatur sebagai berikut: Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan mengatur, agar penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Permendagri No 27 Th 2013, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 mengatur agar Pemda tetap menyediakan anggaran untuk program bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak tertampung di dalam PBI pada anggaran APBN KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 45

46 PENGANGGARAN JAMKESDA
KEMENKES PERMENDAGRI No. 27 TH 2013 HAL KHUSUS LAINNYA Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang­Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pemberian pelayanan kesehatan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberian iuran kepada BPJS, yang dianggarkan pada PPKD, jenis belanja bantuan sosial. PENGANGGARAN JAMKESDA KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 46

47 PENUTUP KEMENKES UU No 40 Tahun 2004 yang diikuti dengan telah disahkannya UU BPJS, telah memberi arah konkrit implementasi JK SJSN yang dimulai 1 Januari 2014 Tujuan dari JK SJSN adalah memberi perlindungan terhadap kesulitan akses pelayanan kesehatan bagi semua penduduk dengan manfaat yang sama Pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap sampai mencapai kepesertaan semesta pada tahun 2019 (Jaminan Kesehatan Semesta/Jamkesta) Penyelenggaraan JK SJSN dilakukan dengan prinsip sosial dengan pelayanan kesehatan terkendali (biaya dan mutu) dan berimplikasi pada penyelenggaraan pelayanan di RS PENYELENGGARAAN JKN SESUAI UU SJSN & BPJS 47

48 Untuk Indonesia yang lebih sehat
TERIMA KASIH Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon perkenan petunjuk Bapak Wapres Terima kasih Wassalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Download ppt "PURWOKERTO SENIN, 10 FEBRUARI 2014 DINAS KESEHATAN KAB.BANYUMAS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google