SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SELASA,29 DESEMBER 2015
MAKSUD & TUJUAN SOSIALISASI Pemberian Informasi kepastian pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan Januari 2016. Pemberian informasi tentang ketentuan-ketentuan dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Persiapan sarana prasarana dan demo aplikasi khususnya Presensi sidik jari .
ATURAN YANG DIJADIKAN ACUAN DALAM RANCANGAN TPP KOTA BLITAR PERMENDAGRI Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NO 63 TAHUN 2011 TTG PEDOMAN PENATAAN SISTEM TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NO 36 TAHUN 2014 PEMBERIAN DAN PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS DI LINGK. PEMKOT SEMARANG PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 16 TAHUN 2015 TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN PNS DI LINGK PEMKAB KEDIRI Peraturan Walikota Bandung Nomor 121 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 172 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
MAKSUD DAN TUJUAN TPP TPP merupakan salah satu bentuk reward atau penghargaan kepada PNS TPP diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga produktivitas, motivasi,disiplin dan kinerja meningkat.
KETENTUAN JAM KERJA PNS SKPD YANG MELAKSANAKAN 5 HARI KERJA Hari Senin s.d Kamis : Pukul 07.00 WIB s.d. 15.00 WIB Hari Jum’at Pukul 07.00 WIB s.d 14.30 WIB Istirahat Pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB SKJ Pukul 06.30 WIB s.d. 07.00 WIB SKPD YANG MELAKSANAKAN 6 HARI KERJA Pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB Pukul 07.00 WIB s.d 11.00 WIB Sabtu Pukul 07.00 WIB s.d. 12.30 WIB
KETENTUAN JAM KERJA PADA SAAT PUASA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU 2. JIKA ADA KEGIATAN YANG MELIBATKAN SEMUA UNSUR SKPD, MAKA PRESENSI DIBATASI 30 MENIT SETELAH ACARA SELESAI
DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA SKPD YANG BERSANGKUTAN JAM KERJA BAGI PNS YANG BEKERJA PADA SKPD YANG MELAKSANAKAN PEMBAGIAN JAM KERJA/SHIFT DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA SKPD YANG BERSANGKUTAN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DIBERIKAN KEPADA CPNS DAN PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
VARIABEL PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM DRAF PERWALI KOTA BLITAR Variabel TPP Jabatan Eselonisasi & jenjang jabatan Kehadiran Terlambat Pulang sebelum waktunya Selama Jam kerja Penilaian Prestasi Kerja SKP Perilaku Kerja
TPP TIDAK DIBERIKAN KEPADA : PNS Menjalani masa persiapan pensiun/MPP ; PNS Berstatus tersangka/ terdakwa/ terpidana dan dipenjara ; PNS Berstatus tugas belajar dan mendapat tunjangan belajar ; PNS yang menjalani Cuti di luar tanggungan Negara ; PNS yang diperbantukan/dipekerjakan dan sudah mendapat tambahan penghasilan dari sumber lain ; PNS yang berstatus Pegawai titipan ; PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil ; PNS yang tidak masuk dinas selama 3 (tiga) hari tanpa keterangan sah dan kumulatif dalam satu bulan ; PNS yang dijatuhi hukuman disiplin ; PNS yang nilai prestasi kerjanya pada tahun sebelumnya dibawah nilai 76.
NOMINAL TPP DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA BLITAR
NOMINAL TPP Bagi PNS dan CPNS yang menerima tunjangan/penghasilan lainnya secara rutin setiap bulan di luar gaji dan tunjangan jabatannya, diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih kurang dengan tunjangan/penghasilan lainnya 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menerima insentif pajak daerah dan/atau retribusi daerah tetap diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya.
TPP YANG DIBERIKAN KEPADA CPNS dan PNS MUTASI MASUK CPNS dan PNS mutasi masuk diberikan TPP pada bulan berikutnya sejak ada SPMT. Besarannya adalah 50% dari nominal terendah. CPNS berlaku sejak SPMT s.d. diangkat PNS PNS MUTASI MASUK DIBERIKAN 50% s.d. BULAN KE 6
PENGURANGAN TPP TIDAK MASUK DENGAN ALASAN SAH (SAKIT,IZIN,CUTI DILAMPIRI SURAT SAH) 2. TERLAMBAT MASUK KERJA 3. PULANG SEBELUM WAKTUNYA 4. TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN 1 HARI DAN 2 HARI
1. TIDAK MASUK DENGAN SURAT KETERANGAN YANG SAH TIDAK MASUK KERJA karena sakit, izin dan cuti DIKURANGI 3% PERHARINYA.
2. PENGURANGAN KARENA TERLAMBAT (TL) & PULANG SEBELUM WAKTUNYA (PSW) URAIAN TL DAN PSW PENGURANGAN PERHARI 1 MENIT s.d 30 MENIT 0,5% 31 MENIT s.d. 60 MENIT 1% 61 MENIT s.d. 90 MENIT DIKURANGI 1,25% > 91 MENIT 1,5%
PENGURANGAN TPP KARENA TDK MASUK TANPA KETERANGAN 1-2 HARI Dipotong 50 % bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 1 (satu) hari ; Dipotong 75% bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan selama 2 (dua) hari.
PNS YANG MENDAPAT HUKUMAN DISIPLIN TPP TIDAK DIBERIKAN SELAMA 3 BULAN KEPADA PNS YANG MENDAPAT SANKSI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG TPP TIDAK DIBERIKAN SELAMA 6 BULAN PNS YANG MENDAPAT SANKSI HUKUMAN DISIPLIN BERAT
ALAT/METODE PEMBERIAN TPP FINGERPRINT ABSENSI MANUAL (JIKA FINGERPRINT RUSAK/TIDAK DAPAT DIOPERASIONALKAN) KONSEKUENSI JIKA PAKAI ABSENSI MANUAL adalah dipotong 1% per hari bagi seluruh PNS di SKPD tersebut. JAM KERJA MASUK DIAKUI PADA PUKUL 06.30
PEMBAYARAN TPP Tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dihitung secara kumulatif dalam satu bulan dan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Pembayaran TPP dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). DILAMPIRI Daftar tanda terima tambahan penghasilan ; Daftar hadir kerja berdasar Finger print dan presensi manual ; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SSP PPh Pasal 21.
POTONGAN PAJAK PNS GOL I DAN II TIDAK DIKENAKAN PAJAK PNS GOL III DIPOTONG PAJAK 5% PNS GOL IV DIPOTONG PAJAK 15%
PEMBAYARAN TPP KETIKA ADA MUTASI JABATAN Jika (SPMT) setelah tanggal 15, maka pada bulan tersebut pegawai mendapatkan TPP berdasarkan jabatan lama dan dibayarkan melalui SKPD lama. 2. Jika Surat Perintah melaksanakan tugas sebelum tanggal 15, maka pada bulan tersebut pegawai mendapat TPP berdasarkan jabatan baru dan dibayarkan melalui SKPD baru.
MONITORING EVALUASI BKD, IRDA DAPAT MELAKUKAN MONITORING EVALUASI TIM MELAPORKAN HASIL TERSEBUT KEPADA WALIKOTA MELALUI SEKRETARIS DAERAH
SANKSI PNS YANG DIKETAHUI MEWAKILKAN ATU DIWAKILI DALAM PELAKSANAAN ABSENSI DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN. PROSES PEMERIKSAAN TERSEBUT BERDASAR LAPORAN DARI KEPALA SKPD PROSES PEMERIKSAAN SAMPAI DENGAN PENJATUHAN SANKSI SESUAI PP NO 53 TAHUN 2010 TTG DISIPLIN PNS
KETENTUAN PERALIHAN BAGI PNS YANG KETIKA ATURAN INI BERLAKU MASIH MENJALANI SANKSI MAKA PNS TERSEBUT TETAP MELAKSANAKAN HUKUMAN SAMPAI DENGAN SELESAI
KETENTUAN PENUTUP TPP BERLAKU 1 JANUARI 2016 Dengan berlakunya ketentuan ini maka Honorarium/lembur/tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan nama apapun akan dibatasi dan diberikan secara selektif.
KLASIFIKASI DAN TINGKAT JABATAN DALAM TPP KLASIFIKASI KELAS JABATAN TINGKAT JABATAN I Eselon II/a II Eselon II/b III Eselon III/a JFT Utama IV Eselon III/b JFT Madya V Eselon IV/a JFT Muda JFT Penyelia VI Eselon IV/b JFT Pertama JFT Pelaksana Lanjutan VII Eselon V/a JFT Pelaksana JFU Golongan IV VIII JFU Gol. III IX JFU Gol II X JFU Gol I
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PRESENSI MANUAL NO NAMA Jabatan DATANG PULANG PUKUL TTD 1 2 3 4 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR SUYOTO,S.Pd.,M.Pd. Pembina Tingkat I NIP. 19631014 198403 1 004