TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN KEPALA BIRO HUKUM SETJEN, KPU
MATERI : Jenis Peraturan Pengertian Peraturan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Tata Urutan Peraturan Sistematika Peraturan
JENIS PERATURAN (TEORI) MENURUT SIFATNYA : PENGATURAN (REGELING) KETENTUAN YG BERSIFAT UMUM, ABSTRAK, MENGIKAT SEMUA ORANG & BERLAKU TERUS MENERUS PERATURAN PENETAPAN (BESCHIKKING) KETENTUAN YG BERSIFAT INDIVIDUAL, KONKRIT & FINAL KEPUTUSAN MENURUT BENTUKNYA : TERTULIS PERATURAN YG DIBUAT SECARA TERTULIS OLEH BADAN/LEMBAGA YG BERWENANG UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA TIDAK TERTULIS PERATURAN YG TUMBUH DARI KEBIASAN/ADAT/KONVENSI KETATANEGARAAN HUKUM ADAT
PENGERTIAN Peraturan Perundang-undangan : peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang & mengikat secara umum.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN 1. UUD 1945 2. TAP MPR 3. UU/PERPU 4. PP 5. PERPRES 6. PERDA + Peraturan Lainnya
SISTEMATIKA KEPUTUSAN Judul Pembukaan Batang Tubuh Penutup Lampiran (jika diperlukan)
A. JUDUL Judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan hal yang ditetapkan Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama Keputusan Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca
A. JUDUL (lanjutan …) Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
B. PEMBUKAAN Jabatan Pembuat Keputusan Konsiderans Menimbang Dasar Hukum Mengingat Diktum
B. PEMBUKAAN 1. Jabatan … Jabatan pembuat Keputusan: ditulis seluruhnya dengan huruf kapital diletakkan di tengah marjin diakhiri tanda baca koma Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANPEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
B. PEMBUKAAN 2. Konsiderans … Konsiderans diawali dengan kata Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang & alasan pembuatan keputusan Pokok-pokok pikiran dalam Konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
B. PEMBUKAAN 2. Konsideran … (lanj. ) Pokok pikiran Konsiderans : 1. Filosofis Produk hukum yg dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran & keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum. Sosiologis Produk hukum yg dibuat muncul dari harapan, aspirasi & sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat. Yuridis Produk hukum yg dibuat menjunjung tinggi supremasi & kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
B. PEMBUKAAN 2. Konsideran … (lanj. ) Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, & dirumuskan dlm 1 kalimat yg diawali dengan kata bahwa & diakhiri tanda baca titik koma.
B. PEMBUKAAN 2. Konsideran … (lanj. ) Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut : Contoh : Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014, perlu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
B. PEMBUKAAN 3. Dasar Hukum… Dasar Hukum dimulai dengan kata Mengingat : Memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan & Peraturan Perundang-undangan yg memerintahkan pembuatan Keputusan Peraturan Perundang-undangan yg digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yg tingkatannya lebih tinggi atau sama. Keputusanyg akan dicabut dengan Keputusan yg akan dibentuk atau belum resmi berlaku tidak boleh dijadikan dasar hukum. Apabila lebih dari satu, urutan pencantuman memerhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan & jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
B. PEMBUKAAN 3. Dasar …(lanj.) Dasar Hukum yg diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan Pasal-pasal tersebut. Dasar Hukum yg bukan dari UUD 1945 tidak perlu mencantumkan Pasalnya, tetapi cukup mencantumkan nama Peraturan Perundang-undangan. Contoh : Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
B. PEMBUKAAN 4. Diktum … Diktum terdiri dari atas : Kata Memutuskan; Kata Menetapkan; Nama Keputusan. Contoh : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANPEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014. .
C. BATANG TUBUH Materi Pokok yang ditetapkan; Ketentuan Penutup.
BATANG TUBUH Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format Batang Tubuh; atau Batang Tubuh dan Lampiran Pada Diktum wajib dicantumkan jam penetapan hasil Pemilihan
C. BATANG TUBUH 1. Materi Pokok … Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format Batang Tubuh; atau Batang Tubuh dan Lampiran Pada Diktum wajib dicantumkan tanggal dan jam penetapan hasil Pemilihan
C. BATANG TUBUH 2. Ket. Penutup … Memuat ketentuan mengenai Saat mulainya berlaku Keputusan.
D. PENUTUP Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan (KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Pejabat yg menetapkan (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;) dan nama lengkap Pejabat (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota) yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas.
D. PENUTUP lanj… Memuat : Tempat & tanggal penetapan; Nama jabatan; Tanda tangan pejabat; dan Nama lengkap pejabat tsb. tanpa gelar & pangkat. Contoh : ditetapkan di Jakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HUSNI KAMIL MANIK
F. LAMPIRAN Dalam hal Keputusan memerlukan Lampiran, hal tsb. harus dinyatakan dalam Batang Tubuh & pernyataan bahwa Lampiran tsb. merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Keputusan ybs. Pada akhir Lampiran harus dicantumkan nama & tanda tangan pejabat yg menetapkan Peraturan tsb.
Contoh : KESATU : Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dituangkan dalam Model DD1 PPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
TERIMA KASIH