TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Advertisements

Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
Dasar Berlakunya Hukum Adat
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh: AGUSTINA DAYALELUNI, SH, MH
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
SURAT UNDANGAN KELAS V SEMESTER 1 SK KD TUJUAN PEMBELAJARAN MATERI.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN KEPALA BIRO HUKUM SETJEN, KPU

MATERI : Jenis Peraturan Pengertian Peraturan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Tata Urutan Peraturan Sistematika Peraturan

JENIS PERATURAN (TEORI) MENURUT SIFATNYA : PENGATURAN (REGELING)  KETENTUAN YG BERSIFAT UMUM, ABSTRAK, MENGIKAT SEMUA ORANG & BERLAKU TERUS MENERUS  PERATURAN PENETAPAN (BESCHIKKING) KETENTUAN YG BERSIFAT INDIVIDUAL, KONKRIT & FINAL  KEPUTUSAN MENURUT BENTUKNYA : TERTULIS  PERATURAN YG DIBUAT SECARA TERTULIS OLEH BADAN/LEMBAGA YG BERWENANG  UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA TIDAK TERTULIS PERATURAN YG TUMBUH DARI KEBIASAN/ADAT/KONVENSI KETATANEGARAAN  HUKUM ADAT

PENGERTIAN Peraturan Perundang-undangan : peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang & mengikat secara umum.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN 1. UUD 1945 2. TAP MPR 3. UU/PERPU 4. PP 5. PERPRES 6. PERDA + Peraturan Lainnya

SISTEMATIKA KEPUTUSAN Judul Pembukaan Batang Tubuh Penutup Lampiran (jika diperlukan)

A. JUDUL Judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan hal yang ditetapkan Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama Keputusan Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca

A. JUDUL (lanjutan …) Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

B. PEMBUKAAN Jabatan Pembuat Keputusan Konsiderans  Menimbang Dasar Hukum  Mengingat Diktum

B. PEMBUKAAN 1. Jabatan … Jabatan pembuat Keputusan: ditulis seluruhnya dengan huruf kapital diletakkan di tengah marjin diakhiri tanda baca koma Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANPEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

B. PEMBUKAAN 2. Konsiderans … Konsiderans diawali dengan kata Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang & alasan pembuatan keputusan Pokok-pokok pikiran dalam Konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.

B. PEMBUKAAN 2. Konsideran … (lanj. ) Pokok pikiran Konsiderans : 1. Filosofis Produk hukum yg dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran & keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum. Sosiologis Produk hukum yg dibuat muncul dari harapan, aspirasi & sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat. Yuridis Produk hukum yg dibuat menjunjung tinggi supremasi & kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

B. PEMBUKAAN 2. Konsideran … (lanj. ) Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, & dirumuskan dlm 1 kalimat yg diawali dengan kata bahwa & diakhiri tanda baca titik koma.

B. PEMBUKAAN 2. Konsideran … (lanj. ) Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut : Contoh : Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014, perlu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;

B. PEMBUKAAN 3. Dasar Hukum… Dasar Hukum dimulai dengan kata Mengingat : Memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan & Peraturan Perundang-undangan yg memerintahkan pembuatan Keputusan Peraturan Perundang-undangan yg digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yg tingkatannya lebih tinggi atau sama. Keputusanyg akan dicabut dengan Keputusan yg akan dibentuk atau belum resmi berlaku tidak boleh dijadikan dasar hukum. Apabila lebih dari satu, urutan pencantuman memerhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan & jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

B. PEMBUKAAN 3. Dasar …(lanj.) Dasar Hukum yg diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan Pasal-pasal tersebut. Dasar Hukum yg bukan dari UUD 1945 tidak perlu mencantumkan Pasalnya, tetapi cukup mencantumkan nama Peraturan Perundang-undangan. Contoh : Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

B. PEMBUKAAN 4. Diktum … Diktum terdiri dari atas : Kata Memutuskan; Kata Menetapkan; Nama Keputusan. Contoh : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANPEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014. .

C. BATANG TUBUH Materi Pokok yang ditetapkan; Ketentuan Penutup.

BATANG TUBUH Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format Batang Tubuh; atau Batang Tubuh dan Lampiran Pada Diktum wajib dicantumkan jam penetapan hasil Pemilihan

C. BATANG TUBUH 1. Materi Pokok … Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format Batang Tubuh; atau Batang Tubuh dan Lampiran Pada Diktum wajib dicantumkan tanggal dan jam penetapan hasil Pemilihan

C. BATANG TUBUH 2. Ket. Penutup … Memuat ketentuan mengenai Saat mulainya berlaku Keputusan.

D. PENUTUP Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan (KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Pejabat yg menetapkan (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;) dan nama lengkap Pejabat (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota) yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas.

D. PENUTUP lanj… Memuat : Tempat & tanggal penetapan; Nama jabatan; Tanda tangan pejabat; dan Nama lengkap pejabat tsb. tanpa gelar & pangkat. Contoh : ditetapkan di Jakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HUSNI KAMIL MANIK

F. LAMPIRAN Dalam hal Keputusan memerlukan Lampiran, hal tsb. harus dinyatakan dalam Batang Tubuh & pernyataan bahwa Lampiran tsb. merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Keputusan ybs. Pada akhir Lampiran harus dicantumkan nama & tanda tangan pejabat yg menetapkan Peraturan tsb.

Contoh : KESATU : Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dituangkan dalam Model DD1 PPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

TERIMA KASIH