PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Renja Perubahan
BAB 1 ANATOMI KARYA ILMIAH
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
PROPOSAL KEGIATAN DONOR DARAH
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
TATA TULIS BUKU TUGAS AKHIR
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENULISAN LAPORAN Susunan penulisan laporan hasil penelitian :
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
smarticle/fhui/ilper/2011
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
smarticle/fhui/ilper/2014
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENULISAN LAPORAN PENELITIAN
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
S E L A M A T D A T A N G.
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
smarticle/fhui/ilper/2015
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Ruang Lingkup Perubahan Pilihan untuk merancang perat. per-uu-an perubahan dilakukan jika drafter menilai bahwa (hanya) sebagian ketentuan dalam suatu perat. per-uu-an yang memerlukan perubahan. Terhadap ketentuan2 tersebut, perubahan yang bisa dilakukan meliputi suatu atau sebagian dari: bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat; gabungan kata, atau kosa kata; dan angka, huruf, atau tanda baca. smarticle-fhui/ppn/2011

Bentuk2 Perubahan Bentuk2 perubahan yang bisa dilakukan atas suatu atau sebagian ketentuan2 tersebut meliputi: penambahan; penyisipan; penghapusan; dan penggantian. smarticle-fhui/ppn/2011

Syarat2 Perubahan Syarat2 dalam melakukan perubahan atas suatu perat. per-uu-an adalah: dilakukan dengan perat. per-uu-an yang sejenis; oleh pejabat yang berwenang membentuk; dan tanpa mengubah sistematika bagian batang tubuh dari perat. per-uu-an yang diubah. smarticle-fhui/ppn/2011

Catatan Apabila suatu perat. per-uu-an sudah berulang kali diubah, atau akan diubah secara besar2an, maka perat. per-uu-an tersebut sebaiknya dicabut dan diganti saja dengan perat. per-uu-an yang baru. smarticle-fhui/ppn/2011

Format Perat. Per-uu-an Perubahan Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang diubah. Apabila telah lebih dari satu kali dilakukan perubahan atas perat. per-uu-an tersebut, maka disebutkan pula keterangan mengenai kali yang keberapa perat. per- uu-an itu diubah. smarticle-fhui/ppn/2011

… Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 faktual dilakukannya perubahan atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentukan perat. per-uu-an perubahan tersebut. Selain norma hukum atau perat. per-uu-an yang memberikan kewenangan pembentukan, perat. per- uu-an yang diubah dapat pula dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu-an perubahan tersebut. Selanjutnya, sama dengan format standard perat. per- uu-an, terdapat diktum ‘memutuskan-menetapkan’ dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ppn/2011

… Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an perubahan hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka romawi, yaitu: Pasal I yang memuat ketentuan mengenai segala perubahan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Urutan perubahan ditandai dengan angka latin. Pasal II yang memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an perubahan tersebut. smarticle-fhui/ppn/2011

… Bagian Penutup Sama dengan format standard perat. per-uu-an, dalam Bagian Penutup perat. per-uu-an perubahan terdapat rumusan perintah pengundangan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, dan penyebutan Lembaran Negara atau Berita Negara. smarticle-fhui/ppn/2011

… Bagian Penjelasan dan Bagian Lampiran Jika diperlukan, atas perat. per-uu-an perubahan dapat ditambahkan dengan Bagian Penjelasan dan Bagian Lampiran. smarticle-fhui/ppn/2011

Cara Perumusan Hindari sekedar menyebutkan ‘diubah’. mengingat terdapat beberapa bentuk dari perubahan maka akan lebih jelas bagi pihak yang dituju jika drafter menyebutkan bentuk perubahan atas perat. per-uu-an tersebut, apakah menambahkan, menyisipkan, menghapuskan, atau menggantikan. smarticle-fhui/ppn/2011

… Dilarang melakukan perubahan atas sistematika bagian batang tubuh dari perat. per-uu-an yang diubah. Oleh karena itu : apabila di antara dua pasal akan disisipkan satu pasal baru, maka nomor pasal tersebut sama dengan nomor pasal sebelum pasal itu dengan penambahan huruf A. Contoh : Nomor pasal baru yang disisipkan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 adalah Pasal 25A. smarticle-fhui/ppn/2011

… apabila di antara dua ayat akan disisipkan satu ayat baru, maka nomor ayat tersebut sama dengan nomor ayat sebelum ayat itu dengan penambahan huruf a. Contoh : Nomor ayat baru yang disisipkan diantara ayat (4) dan ayat (5) adalah ayat (4a). smarticle-fhui/ppn/2011

… Jangan sepotong-sepotong. apabila suatu istilah yang terdiri dari gabungan kata akan diganti, maka -- walaupun yang akan diganti hanya salah satu kata dari gabungan kata tersebut -- penggantiannya adalah dengan menyebutkan keseluruhan kata dari istilah tersebut. Contoh : menggantikan kata ‘metode penelitian kualitatif’ dengan kata ‘metode penelitian kuantitatif’. smarticle-fhui/ppn/2011

Arahan UU 12/2011 Lampiran UU 12/2011 memberikan pedoman mengenai perubahan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 6-8, dan Bab II Huruf D Nomor 230-238. smarticle-fhui/ppn/2011

terima kasih. semoga bermanfaat! S0NY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI - Depok16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile: 08151889788 Email: smarticle@yahoo.com smarticle-fhui/ppn/2011