PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 5 UU PPN   (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
Pertemuan 9 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PPn BM
PPN 40.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232
PAJAK DAERAH.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pengantar PPN.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Jenis dan Penggolongan Pajak
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Putri regar Rannatya farahdilla Reva shevira
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
KETENTUAN MATERIAL.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
Transcript presentasi:

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

Latar Belakang Pengenaan PPnBM adalah: DASAR PERTIMBANGAN Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen penghasilan rendah dengan konsumen penghasilan tinggi. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP mewah. Perlu adanya perlindungan atas produsen kecil/tradisional. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara. Latar Belakang Pengenaan PPnBM adalah: PPN dengan tarif tunggal berdampak regresif, artinya tidak membedakan tingkat kemampuan konsumen. Konsumen dengan kemampuan rendah dan tinggi dikenakan PPN dgn tarifn sama besar. Sehingga utk barang mewah dikenakan pajak tambah yang tidak bersifat regresif, artinya makin tinggi kemampuan konsumen, maka tarifnya makin besar. Konsumsi barang mewah bersifat kontra-produktif sehingga harus dikurangi dengan cara memberikan beban pajak yang besar untuk barang-barang yang tergolong mewah. Melindungi produsen kecil dan tradisional dlm menghadapi saingan berat komoditi impor. Tuntutan penerimaan negara dari tahun ke tahun.

DEFINISI BKP MEWAH Karakteristik PPnBM Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (bersifat eksklusif). Pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Dikonsumsi untuk menunjukkan status. Bila dikonsumsi bisa merusak kesehatan dan moral serta mengganggun ketertiban masyarakat. Karakteristik PPnBM Merupakan pungutan tambahan disamping PPN. Hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor BKP mewah, pabrikan BKP mewah. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Namun jika eksportir mengekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.

OBJEK DAN SUBJEK PPnBM Objek PPnBM meliputi: Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha dari hasil pabrikasi. Impor BKP yang tergolong mewah. Subjek PPnBM meliputi: Pengusaha pabrikan yang melakukan penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah. Pengusaha yang melakukan impor BKP mewah.

PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2005 PPnBM Kendaraan Bermotor: Tarif 10%: Mobil berpenumpang 10 orang atau lebih dgn bahan bakar solar. Mobil berpenumpang kurang dari 10 orang (selain sedan atau station wagon), 2WD, kapasitas silinder sampai 1500 CC. Tarif 20%: Mobil berpenumpang kurang dari 10 orang (selain sedan atau station wagon) 2WD, kapasitas silinder diatas 1500 s.d. 2500 CC. Mobil double cabin berpenumpang lebih dari 3 orang untuk semua kapasitas silinder yang masanya tidak lebih dari 5 ton. Tarif 30%: Sedan/station wagon berpenumpang kurang dari 10 orang, kapasi-tas silinder sampai 1500 CC. Selain sedan/station wagon, 4WD, kapasitas silinder smpai 1500 CC

PPnBM KENDARAAN BERMOTOR Tarif 40%: Mobil selain sedan/station wagon berpenumpang kurang dari 10 org, bhn bkr bensin, 2WD, kapasitas silinder diatas 2500 s.d. 3000 CC. Seluruh jenis mobil 4WD, bahan bakar bensin, dgn kapasitas silinder diatas 1500 s.d. 3000 CC. Seluruh jenis mobil 4WD, bahan bakar solar, dgn kapasitas silinder diatas 1500 s.d. 2500 CC Tarif 50%, semua jenis kendaraan golf. Tarif 60%: Motor dengan kapasitas silinder diatas 250 s.d. 500 CC. Kendaraan khusus untuk perjalanan diatas salju, pantai, gunung, dll. Tarif 75%: Seluruh jenis mobil bensin dgn kapasitas silinder lebih dari 3000 CC. Seluruh jenis mobil solar dgn kapasitas silinder lebih dari 2500 CC. Motor dengan kapastitas silinder lebih dari 500 CC Trailer, semi trailer, mobil caravan untuk perumahan atau kemah.

PPnBM SLAIN KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2004 jo. KMK No. 620/PMK.03/2004: Tarif 10%: Kel. alat rumah tangga, pesawat pendingin/pemanas, dan pesawat penerima siaran tv. Kel. peralatan dan perlengkapan olah raga. Kel. mesin pengatur suhu udara. Kel. alat perekam/reproduksi gambar, pswt penerima siaran radio. Tarif 20%: Kel. alat rumah tangga, pesawat pendingin/pemanas selain diatas. Kel. hunian mewah spt rumah mewah, apartemen, kondominium, dll. Kel. pesawat penerima siaran tv dan antena serta reflektor antena selain yang tarif 10%. Kel. mesin pengatur suhu udara, pencuci piring, pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik. Kel. wangi-wangian.

PPnBM SLAIN KENDARAAN BERMOTOR Tarif 30%: Kel. kapal atau kendaraan lain, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kel. peralatan dan perlengkapan olah raga selain yg disebut pada kelompok 10%. Tarif 40%: Kel. minuman tertentu yang mengandung alkohol. Kel. barang yg sebagian/seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan Kel. permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau wool. Kel. barang kaca dari kristal timah hitam dan jenis yg digunakan utk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi, dalam ruangan, dll. Kel. barang yg sebagian/seluruhnya terbuat dari logam mulia atau campuran daripadanya atau logam yang dilapisi logam mulia. Kel. kapal atau kendaraan lain, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum selain pd kel. 30%. Kel. balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

PPnBM SLAIN KENDARAAN BERMOTOR Kel. peluru senjata api dan senjata api, kecuali utk keperluan negara Kel. alat makan, alat dapur, barang rumah tangga, dan barang rias. Kel. barang perabotan rumah tangga dan kantor. Kel. barang dari porselin, tanah liat cina atau keramik. Kel. barang yang terbuat dari batu selain batu jalan/batu tepi jalan. Tarif 50%: Kel. permadani tertentu yg terbuat dari wool atau bulu hewan halus. Kel. pesawat udara selain yang disebut pd tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kel. peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pd kelompok 10% dan 30%. Kel. senjata api dan senjata api lainnya kecuali utk keperluan negara Tarif 75%: Kel. minuman beralkohol selain yang disebut pada kelompok 40%. Kel. barang yg sebagian/seluruhnya terbuat dari batu mulia/mutiara atau campuran daripadanya. Kel. kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara.

TIDAK DIKENAKAN PPnBM IMPOR ATAS IMPOR DI BAWAH INI TIDAK DIKENAKAN PPnBM: Kendaraan CKD. Kendaraan sasis. Kendaraan pengangkutan barang. Motor sampai dengan 250 CC. Mobil untuk mengangkut 16 orang atau. Mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, mobil angkutan umum. Kendaraan protokoler kenegaraan. Kendaraan untuk mengangkut lebih dari 10 orang s.d. 15 orang yang digunakan oleh TNI/Polri. Kendaraan patroli TNI/Polri.

TIDAK DIKENAKAN PPnBM Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi. Air buah atau air sayuran yang belum diragi dan tidak beralkohol. Minuman yg tdk mengandung alkohol, yg dibotolkan/dikemas serta air soda yang dibotolkan/dikemas. Produk kecantikan utk kulit, tangan, kaki, dan rambut serta preparat rias lainnya yang dibotolkan/dikemas Teh dalam kemasan. Pesawat telepon selular. Wireless modem. Pesawat telepon tanpa kabel (cordless phone) dan video phone. TV dengan ukuran s.d. 21 inchi. Mesin cuci dengan kapasitas s.d. 6 kg. Lemari es dengan kapasitas s.d. 180 liter. AC dengan ukuran s.d. 1 PK.

TIDAK DIKENAKAN PPnBM Kel. alat fotografi, sinematografi, dan perlengkapannya. Alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD, DVD) dengan harga jual atau nilai impor s.d. Rp 1.000.000,- Alat pemutar/perangkat pemutar media rekaman/suara. Mesin penjawab telepon. Perekam pita magnetik dana radio komunikasi. Kamera dengan harga jual/nilai impor s.d. Rp 500.000,- Pengering rambut. Permadani tertentu selain yg terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus. Pengering tangan. Alat permainan video dari jenis yang digunakan dengan TV. Mainan anak-anak.

TIDAK DIKENAKAN PPnBM Lensa, prisma, cermin, dan elemen optik lainnya/alat perlengkapan kamera termasuk aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat. Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lain, dan mounting termasuk aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat. Alat elektronik rumah tangga dengan motor terpasang didalamnya spt penghisap debu, penggosok lantai, dan penghancur sampah dapur. Mikrofon dan kakinya, pengeras suara, headphone, earphone, penguat listrik frekuensi bunyi, dan pengeras suara/amplifier. Kelompok saniter yg terbuat dari besi atau baja spt bak cuci/bak mandi. Alat makan, alat dapur, barang rias.