Kriteria atau batasan jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK Dua Hal Pokok PPPK Kriteria atau batasan jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK Sistem manajemen PPPK
Batasan PPPK Melakukan pekerjaan tertentu Memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus/tertentu Untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat teknis Untuk pekerjaan yang tidak bersifat rahasia JPT yang melakukan pekerjaan manajerial Pekerjaan yang bersifat mendesak Untuk mengisi program-program unggulan instansi Pekerjaan yang dilaksanakan untuk kurun waktu tertentu Harus mendukung visi dan misi intansi
Manajemen PPPK Rekrutmen penyusunan kebutuhan pppk untuk masa lima tahun dan dirinci pertahun dilakukan dengan seleksi terbuka tidak membatasi usia maksimal memiliki kinerja yang telah terbukti memiliki kompetensi yang telah terbukit sesuai dengan jenis jabatan memiliki pengalaman yang telah terbukti memiliki pengetahuan dan pemahaman lingkungan yang terbukti memiliki nilai-nilai dasar yang sama dengan asn yang terbukti
Seleksi dan Penilaian Kinerja Lebih ditekankan pada ujian keterampilan dan/atau keahlian Tes psikologi dan psikometri hanya jika diperlukan Uji rekam jejak Pembuktian keahlian atau keterampilan dalam bentuk sertifikasi Tidak perlu masa percobaan Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dapat dilakukan dengan 360° Penilaian kinerja memasukkan unsur pembinaan Unsur perilaku dimasukkan dalam pengukuran kinerja Capaian kinerja memiliki bobot yang lebih besar dalam penilaian kinerja Target kinerja disebutkan dalam perjanjian kerja Periode kontrak maksimal 5 (lima) tahun Penilaian kinerja diajukan kepada Tim Penilai Kinerja yang dibentuk oleh PyB
Pengembangan Kompetensi Pengembangan kompetensi diberikan untuk pekerjaan jangka panjang dan sangat penting untuk mendukung pekerjaan Perlu pengaturan agar PPPK yang mendapat pengembangan kompetensi melakukan transfer knowledge dan skill bagi PNS Pengembangan kompetensi untuk pekerjaan jangka panjang (5 tahun) dan sangat penting untuk mendukung kebutuhan organisasi. Pengembangan kompetensi untuk kerperluan pekerjaan yang mendesak Melakukan transfer knowledge dan skills kepada PNS
Penggajian Penggajian seyogyanya di atur sesuai dengan harga jabatan yaitu tanggung jawab, beban kerja, dan resiko pekerjaan dari jabatan tersebut. Tunjangan mengacu pada tunjangan PNS (tukin dan tumal) Mendapat fasilitas kedinasan sesuai jabatannya.
Penghargaan Penghargaan diberikan untuk yang memiliki prestasi dengan melihat masa kerja Pemberian penghargaan mengacu pada pemberian penghargaan pada PNS Menyelamatkan kerugian Negara Melakukan tindakan keselamatan orang banyak Membuat temuan baru/invensi yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Pemberhentian/PHK Pengaturannya harus jelas: apabila masa perjanjian kerja selesai, melanggar disiplin, terkena pelanggaran hukuman, dan atau kinerjanya tidak tercapai, terpidana, atau menjadi pengurus/anggota parpol.
Jenis-jenis Jabatan yang diusulkan Tenaga Teknis : Pembangun jalan, jembatan, bendungan Pengolah limbah, sampah Penanggulangan bencana Tenaga pengawas : Pengawas mecusuar Pengawas bendungan, irigas, pembangunan jalan Tenaga di bidang kesehatan : Tenaga medis spesialis Tenaga Petugas Laborat
Jenis-jenis Jabatan yang diusulkan Tenaga di bidang pendidikan : Tenaga Pendidik bidang ke khususan (seperti kesenian) Tenaga Pendidik formal Tenaga di bidang penyuluhan : Tenaga Penyuluh pertanian Tenaga Penyuluh peternakan Tenaga Penyuluh KB Kesehatan Tenaga Penyuluh Perkebunan Tenaga Penyuluh Kebersihan
Jenis-jenis Jabatan yang diusulkan Tenaga di bidang peternakan : Pawang Hewan Tenaga Medik Hewan Tenaga perawat alat : Alat kesehatan seperti alat-alat/ mesin laboratorium Alat-alat industri Tenaga Kesenian : Tenaga Pewayangan (pengatur lalu lintas, lay out, pembawa cerita) Tenaga Ahli Seni Budaya ( Calung, tari dsb)
Jenis-jenis Jabatan yang diusulkan Tenaga analis : Tenaga Penata Kota Tenaga Analis Bangunan dan jalan Tenaga Penjaga : Penjaga Bendungan Penjaga Mecusuar Penjaga Irigasi Penjaga Hutan (polisi hutan) Pemantau pemilu
Jenis-jenis Jabatan yang diusulkan Tenaga administrasi : Sekretaris Pencatat medik Tenaga klerikal (pendukung tugas diplomasi/local staff)
Diusulkan: Jabatan-jabata u/ formasi PNS yang ditolak agar dimasukkan ke dalam formasi PPPK