PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG & JASA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016
DASAR HUKUM PPN BENDAHARAWAN UU Nomor 42 Tahun 2009 perubahan keempat atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai PP 144 tahun 2000 tentang barang dan jasa yg tidak kena PPN PP 12 tahun 2001 stdtd PP 31 tahun 2007 Tentang Impor dan/atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yg bersifat strategis yg dibebaskan dari pengenaan PPN Kepmenkeu 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan KPPN untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM SOSIALISASI PERPAJAKAN
MENGENAL PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean. Pengenaan PPN pada prinsipnya semua Barang dan Jasa dikenakan PPN, kecuali yang dikecualikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. SOSIALISASI PERPAJAKAN
WILAYAH RI YG DI DALAMNYA PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG DAN JASA PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN
SYARAT PEMUNGUTAN PPN : ADANYA PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN; YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; YANG MENYERAHKAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK; DALAM LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA
BARANG KENA PAJAK (BKP) BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD SIFAT/HUKUMNYA YANG DIKENAKAN PPN BARANG BERGERAK BARANG TIDAK BERGERAK
JASA KENA PAJAK (JKP) DIKENAKAN PPN SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI TERMASUK JASA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN DIKENAKAN PPN
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ORANG PRIBADI/ BADAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MEMANFAATKAN BRG TDK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; ATAU - MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP YG DIKENAKAN PPN; TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP. KECUALI
PENGUSAHA KECIL Catatan : PMK No. 197/PMK.03/2013 TGL. 20 Desember 2013 Berlaku Mulai 1 Januari 2014 PENGUSAHA YG DLM LINGKUNGAN PERUSAHAAN/PEKERJAANNYA MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN ATAU JKP PEREDARAN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 4,8 MILYAR SETAHUN Catatan : Apabila sampai dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai PKP sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.
DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN MENKEU
PEMUNGUT PPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARAWAN KPKN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH
OBJEK PEMUNGUTAN PPn BM PENYERAHAN BKP YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OLEH PABRIKAN
KELOMPOK BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU HASIL PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA, YAITU : MINYAK MENTAH (CRUDE OIL), GAS BUMI, PANAS BUMI, PASIR DAN KERIKIL, BATUBARA SEBELUM DIPROSES MENJADI BRIKET BATUBARA DAN BIJIH BESI, BIJIH TIMAH, BIJIH EMAS, BIJIH TEMBAGA, BIJIH NIKEL, DAN BIJIH PERAK SERTA BIJIH BAUKSIT BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK, YAITU : BERAS, GABAH, JAGUNG, SAGU, KEDELAI, DAN GARAM BAIK YANG BERYODIUM MAUPUN YANG TIDAK BERYODIUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISAJIKAN DI HOTEL, RESTORAN, RUMAH MAKAN, WARUNG, DAN SEJENISNYA, TIDAK TERMASUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISERAHKAN OLEH JASA BOGA ATAU CATERING UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT-SURAT BERHARGA
KELOMPOK JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN JASA DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN MEDIK, MELIPUTI : JASA DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI, DAN DOKTER HEWAN; JASA AHLI KESEHATAN SEPERTI AKUPUNTUR, AHLI GIGI, AHLI GIZI, DAN FISIOTERAPI; JASA KEBIDANAN DAN DUKUN BAYI; JASA PARAMEDIS DAN PERAWAT DAN JASA RUMAH SAKIT, RUMAH BERSALIN, KLINIK KESEHATAN, LABORATURIUM KESEHATAN, DAN SANOTARIUM PELAYANAN SOSIAL, MELIPUTI : JASA PELAYANAN PANTI ASUHAN DAN PANTI JOMPO; JASA PEMADAM KEBAKARAN KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL; JASA PEMBERIAN PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN; JASA LEMBAGA REHABILITASI KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL; JASA PEMAKAMAN TERMASUK KREMATORIUM; DAN JASA DIBIDANG OLAHRAGA KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO PERBANKAN, KECUALI JASA PENYEDIAAN TEMPAT UNTUK MENYIMPAN BARANG DAN SURAT BERHARGA, JASA PENITIPAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK LAIN BERDASARKAN SURAT KONTRAK (PERJANJIAN), SERTA ANJAK PIUTAN; JASA ASURANSI, TIDAK TERMASUK BROKER ASURANSI; DAN JASA SEWA GUNA USAHA (SGU) DENGAN HAK OPSI KEAGAMAAN, MELIPUTI : JASA PELAYANAN DI RUMAH IBADAH; JASA PEMBERIAN KHOTBAH ATAU DAKWAH; DAN JASA LAINNYA DIBIDANG KEAGAMAAN
KELOMPOK JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN JASA DI BIDANG PENDIDIKAN, MELIPUTI : JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH ; DAN JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI LUAR SEKOLAH, SEPERTI KURSUS KESENIAN DAN HIBURAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK TONTONAN, TERMASUK JASA DIBIDANG KESENIAN YANG TIDAK BERSIFAT KOMERSIAL PENYIARAN YANG BUKAN BERSIFAT IKLAN DAN TIDAK DIBIAYAI OLEH SPONSOR YANG BERTUJUAN KOMERSIAL ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR, YAITU : JASA ANGKUTNA DI DARAT, LAUT, DAN DI SUNGAI YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH ATAU SWASTA TENAGA KERJA PERHOTELAN, MELIPUTI : JASA PERSEWAAN KAMAR TERMASUK TAMBAHANNYA DI HOTEL, RUMAH PENGINAPAN, MOTEL, LOSMEN, HOSTEL SERTA FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN PERHOTELAN UNTUK TAMU YANG MENGINAP; DAN JASA PERSEWAAN RUANGAN UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN DI HOTEL, RUMAH PENGINAPAN, MOTEL, LOSMEN, DAN HOSTEL JENIS JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM
KELOMPOK BKP TERTENTU YANG ATAS IMPORNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGKUTAN DI AIR, ALAT ANGKUTAN DI BAWAH AIR, ALAT ANGKUTAN DI UDARA, KENDARAAN LAPIS BAJA, KENDARAAN ANGKUTAN KHUSUS LAINNYA, DAN KOMPONEN ATAU BAHAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI OLEH PT. PINDAD UNTUK KEPERLUAN TNI DAN POLRI YANG BELUM DIBUAT DI DALAM NEGERI VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, KAPAL ANGKUTAN DANAU DAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU, KAPAL TUNDA, KAPAL PENANGKAP IKAN, KAPAL TONGKANG DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PT. KERETA API INDONESIA (KAI) PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGAARA R.I YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA
KELOMPOK BKP/JKP TERTENTU YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN JASA YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL YANG MELIPUTI : JASA PERSEWAAN KAPAL, JASA KEPELABUHAN MELIPUTI JASA TUNDA, JASA PANDU, JASA TAMBAK, DAN JASA LABUH, SERTA JASA PERAWATAN ATAU REPARASI (DOCKING) KAPAL JASA YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL YANG MELIPUTI : JASA PERSEWAAN PESAWAT UDARA DAN DAN JASA PERAWATAN ATAU REPARASI PESAWAT UDARA JASA PERAWATAN ATAU REPARASI KERETA API YANG DITERIMA OLEH PT. KERETA API INDONESIA JASA YANG DISERAHKAN OLEH KONTRAKTOR UNTUK PEMBORONGAN BANGUNAN (RS, RSS, RUMAH SUSUN SEDERHANA, KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, KAPAL ANGKUTAN DANAU DAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU, KAPAL TUNDA, KAPAL PENANGKAP IKAN, KAPAL TONGKANG DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PT. KERETA API INDONESIA (KAI) PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA R.I YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA
KELOMPOK BKP/JKP TERTENTU YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG BATASANNYA DITETAPKAN OLEH MENKEU SETELAH MENDENGAR PERTIMBANGAN MENTERI PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGKUTAN DI AIR, ALAT ANGKUTAN DI BAWAH AIR, ALAT ANGKUTAN DI UDARA, KENDARAAN LAPIS BAJA, KENDARAAN ANGKUTAN KHUSUS LAINNYA, DAN KOMPONEN ATAU BAHAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI OLEH PT. PINDAD UNTUK KEPERLUAN TNI DAN POLRI VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, KAPAL ANGKUTAN DANAU DAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU, KAPAL TUNDA, KAPAL PENANGKAP IKAN, KAPAL TONGKANG DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PT. KERETA API INDONESIA (KAI) PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA R.I YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA
BKP & JKP YANG DIBEBASKAN DARI PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, yaitu : Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan 1
BKP & JKP YANG DIBEBASKAN DARI PPN 2 Atas penyerahan di dalam negeri : Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun Swasta Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH TARIF PPN DAN PPn BM TARIF PPN EKSPOR PPn BM 10 % PPN 0 % 10, 20 30, 40 50, 75 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH 5% SERENDAH- RENDAHNYA 10% 15% SETINGGI- TINGINYA 75%
SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARAWAN KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARAWAN TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT PPN 10/130 PPn BM 20/130 DASAR PEMUNGUTAN
TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARAWAN SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN BENDAHARAWAN DICAP OLEH BENDAHARAWAN DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARAWAN
TATA CARA PENYETORAN PPN/PPn BM YANG DIPUNGUT BENDAHARAWAN SSP DISETOR 1 PKP REKANAN SSP KPP MELALUI BANK/POS 2 LAMPIRAN SPT MASA PPN 3 4 BANK PERSEPSI/POS & GIRO 5 ARSIP BENDAHARAWAN BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PD HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN KPP DGN DILAMPIRI FP LEMBAR KE-3 LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM 1 2 ATASAN BENDAHARAWAN)* 3 ARSIP BENDAHARAWAN*) *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARAWAN DALAM HAL TANGGAL 14 JATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARAWAN. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH BENDAHARAWAN DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT
PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1. 000 PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1.000.000,00 DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH A HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM=20 % X Rp 800.000 Rp 160.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 1.040.000,00 Rp 1.040.000,- > Rp 1.000.000,- DIPUNGUT PPN/PPn BM B HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 960.000,00 Rp 960.000,- £ Rp 1.000.000,- TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH BKN PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP
TERIMA KASIH