PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal invest in Jakarta, 23 Agustus 2017
Cepat, Tepat, Transparan dan Akuntable KOMITMEN PELAYANAN Cepat, Tepat, Transparan dan Akuntable
1 PROSEDUR INVESTASI
PROSEDUR PERIZINAN INVESTASI SAAT INI persiapan Pemerintahan Daerah Penanaman Modal Pelayanan Publik Persiapan Konstruksi Produksi UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal 250” UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 PERIZINAN DAERAH PERIZINAN TEKNIS TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97
POKOK BAHASAN BADAN HUKUM PMA
UU 25/2007 - PMA dalam bentuk PT UU20/2008 - kualifikasi usaha PMA PRINSIP DASAR UU 25/2007 - PMA dalam bentuk PT UU20/2008 - kualifikasi usaha PMA PerPres 44/2016 - pengaturan bidang usaha Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal 250” Penanaman Modal UU No. 25 Tahun 2007 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97 persiapan konstruksi produksi PERIZINAN DAERAH PERIZINAN TEKNIS UU 25/2007 – definisi PMA (Psl 1 butir 3) “ kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri “ UU 20/2008 – kualifikasi usaha besar untuk PMA memiliki kekayaan bersih lebih dari sepuluh milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari lima puluh milyar rupiah Perpres 44/2016 – bidang usaha yang : tertutup mutlak , dicadangkan untuk UMKM, wajib bermitra dengan UMKM, pembatasan kepemilikan saham asing dan/atau lokasi , perizinan khusus
TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97 PENDIRIAN BADAN HUKUM PMA lok Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal 250” Penanaman Modal UU No. 25 Tahun 2007 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97 persiapan konstruksi produksi PERIZINAN DAERAH PERIZINAN TEKNIS PerKa BKPM no. 14/2015 – pengajuan Izin Prinsip Penanaman Modal ke PTSP PUSAT BKPM 2. Pendirian badan hukum PT Perizinan lainnya dari Kementerian Teknis NPWP, TDP, RPTKA + IMTA (expert/tenaga asing), API-P + NIK (impor mesin/peralatan) Perizinan lain dari Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) sesuai tempat kedudukan perusahaan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) mencakup data perusahaan termasuk lokasi proyek, bidang usaha – kapasitas produksi/ per tahun, nilai rencana investasi, sumber pembiayaan -modal perseroan dan komposisi pemegang saham PT.PMA hanya boleh melakukan kegiatan usaha sesuai yang disetujui Pemerintah sebagaimana tercantum dalam IPPM Setiap perubahan dari cakupan IPPM wajib diajukan sebagai perubahan
1. Aspek Legalitas Badan Hukum PERSYARATAN IZIN USAHA Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal 250” Penanaman Modal UU No. 25 Tahun 2007 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97 persiapan konstruksi produksi PERIZINAN DAERAH PERIZINAN TEKNIS Sewa Menyewa Kantor 1. Aspek Legalitas Badan Hukum Akta pendirian badan hukum & SK pengesahan dll NPWP, TDP dll 2. Aspek Legalitas Tempat Kedudukan HGB/ HGU / Bukti Sewa Menyewa Kantor 3. Aspek Legalitas Kegiatan Usaha Rekomendasi Perizinan teknis/operasional 4. Aspek Legalitas Lingkungan AMDAL/UKL-UPL + Izin Lingkungan / SPPL 5. LKPM Sesuai periode pelaporan
2 Penerbitan IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL dalam bentuk Sertifikat & Tanda Tangan Digital
IT BASED MEKANISME PELAYANAN Online Tracking System (2012) Online System (2014) Digital Certificate dan Signature (2017) Auto Register (rencana) Integrasi - Komunikasi Data dengan berbagai Sistem yang telah dibangun – (PUSAT & DAERAH) Standardisasi perizinan (prosedur dan format)
Latar Belakang Pemanfaatan Teknologi Informasi secara optimal Paperless Investor harus mengambil Izin yang sudah terbit Produk Izin yang dipalsukan
Penandatanganan secara digital MEKANISME LAYANAN PTSP PUSAT – BKPM : IZIN PRINSIP PM DAHULU SEKARANG Sistem online http://online-spipise.bkpm.go.id Penandatanganan secara digital Back office 1 Sistem Online http://online-spipise.bkpm.go.id Pemohon 2 1 Pengajuan permohonan secara online Back office FOLDER PERUSAHAAN 5 3 Penerbitan secara digital (digital document) Pemohon https://online-spipise.bkpm.go.id/ 2 4 Tata Usaha Penandatanganan
Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal Dahulu Sekarang Izin Prinsip terbit dalam bentuk hardcopy Izin Prinsip terbit dalam bentuk file PDF Pemohon harus datang ke BKPM untuk pengambilan dokumen Izin Prinsip Perusahaan/pemohon memperoleh e-mail notifikasi Dokumen Izin Prinsip yang diterbitkan diunduh oleh Perusahaan/pemohon dari folder perusahaan Pencetakan Izin Prinsip dengan kertas standard yang diatur BKPM Pengesahan Izin Prinsip dalam bentuk tanda tangan basah pejabat BKPM di lembar terakhir Izin Prinsip Terdapat tambahan Lembar Pengesahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Prinsip yang berisi tanda tangan digital pejabat BKPM
Tanda Tangan dan Sertifikat Digital Sertifikat Digital adalah sertifikat elektronik yang memuat Tanda Tangan Digital dan Identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam dokumen atau transaksi elektronik PP No. 82 Tahun 2012 Tanda Tangan Digital (TTD) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi PP No. 82 Tahun 2012 Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik Pasal 11 UU ITE
Format Baru Izin Prinsip Penanaman Modal
Sertifikat Digital pada Izin Prinsip Izin Prinsip Digital Lembar Pengesahan Izin Prinsip Sertifikat Digital Klik pd gbr Tanda Tangan untuk tampilkan Sertifikat Digital Dokumen otentik dari Izin Prinsip berupa file digital dengan format PDF Sertifikat Digital diterbitkan oleh Lembaga Sandi Negara
3 RENCANA PERUBAHAN
1 PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL PPM PRA-KONSTRUKSI KONSTRUKSI PERSIAPAN KOMERSIAL PERSIAPAN 1 ‘SPIPISE’ Izin Lokasi, IMB, Izin Lingkungan Fasilitas PM, dll IZIN USAHA PPM Legalitas BHI Akta PT. NPWP .TDP
2 Langsung IZIN USAHA PPM PRA-KONSTRUKSI KONSTRUKSI PERSIAPAN KOMERSIAL PERSIAPAN 2 ‘SPIPISE’ IZIN USAHA PPM Legalitas BHI Akta PT. NPWP .TDP
4 Kompetensi diri – update Peraturan baru YANG DIHARAPKAN DARI NOTARIS Kompetensi diri – update Peraturan baru update mekanisme baru (IT based)
One Stop Service Contact Center: E-mail ke info@bkpm.go.id KOMUNIKASI DENGAN BKPM Sarana komunikasi : One Stop Service Contact Center: 0807 100 BKPM (2576) atau Tatap muka - Front Office Lt.2 PTSP PUSAT atau E-mail ke info@bkpm.go.id
Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) CONTACT US Thank You Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) CONTACT US BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia One Stop Service Contact Center P : 0807 100 BKPM (2576) E : info@bkpm.go.id