Saat dan tempat pajak terutang
Saat Terutang PPN Diartikan sebagai saat mulai timbulnya utang pajak kepada negara, sehingga bukan merupakan batas akhir pembayaran pajak ke kas negara. Saat Terutang PPN dibedakan menjadi : Penyerahan Barang Kena Pajak Penyerahan BKP Bergerak Saat barang diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli, atau Saat barang secara langsung diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
Penyerahan BKP Tidak Bergerak Saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan secara yuridis. (Saat penyerahan hak sebagaimana yang tercantum dalam akta jual beli). Saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan secara nyata. (Saat barang tidak bergerak diserahkan penguasaannya secara nyata kepada pembeli, meskipun secara yuridis barang tersebut masih milik penjual).
Penyerahan BKP Tidak Tidak Berwujud Yaitu mana yang lebih dulu terjadi diantara : Saat harga penyerahannya diakui sebagai piutang oleh PKP yang bersangkutan Saat harga penyerahannya ditagih oleh PKP yang bersangkutan Saat harga penyerahannya dibayar baik sebagian maupun keseluruhan Saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh PKP yang bersangkutan (dalam hal kondisi pada huruf a, b, atau c tidak diketahui).
Terutangnya Pajak atas Penyerahan JKP Yaitu saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau keseluruhan. Terutangnya Pajak atas Impor BKP Yaitu saat BKP tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Terutangnya Pajak atas Ekspor BKP Yaitu saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean.
Terutangnya Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean. Yaitu mana yang lebih dulu terjadi di antara : Saat secara nyata digunakan Saat harga perolehannya dicatat sebagai utang Saat penagihan Saat pembayaran
Terutang PPN pada saat lain : Kegiatan fisik, seperti saat membangun sendiri Pemakaian BKP, seperti pada pemakaian sendiri BKP
Tempat Terutang PPN Tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha PKP Penjual; Tempat kegiatan usaha dilakukan; Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan PKP secara tertulis; Tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Dirjen Bea dan Cukai, dalam hal impor.