Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Desain Pemilu 2014 Oleh : Ida Budhiati Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Pokok Bahasan Sistem Politik Di Indonesia Sistem Pemilu Electoral Prosses
Sistem Politik Di Indonesia
Sistem Politik Sistem Kepartaian Sistem Pemilu Sistem Pemerintahan
Sistem Politik Di Indonesia Sistem Kepartaian Sistem Pemilu Sistem Pemerintahan Pluralisme terbatas atau Pluralisme moderat. Proporsional terbuka untuk memilih DPR dan DPRD ; Mayoritarian untuk memilih DPD; Mayoritas run-off untuk memilih presiden. Presidensial.
Masalah Sistem Politik Di Indonesia Sistem Kepartaian Sistem Pemilu Sistem Pemerintahan Peran utama partai politik peserta Pemilu, sebagai pengorganisasi rekrutmen, kaderisasi, dan pencalonan belum optimal ; Partai politik kurang dipercaya publik. Belum dirumuskan definisi Daerah Pemilihan ; Mekanisme Pencalonan belum demokratis dan transparan ; Penetapan calon terpilih suara terbanyak tidak sinkron dengan sistem proporsional. Beberapa hak Presiden dalam konstitusi pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari DPR. Keadaan ini mengakibatkan share power eksekutif-legislatif. Presiden harus menggalang /mendapat dukungan politik dalam parlemen. Bila Presiden tidak mampu menggalang dukungan dan menjalin hubungan politik dengan parlemen, akan mengalami kendala dan hambatan dari DPR.
Sistem Pemilu
Elemen Strategis Sistem Pemilu Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pencalonan Metode Pemberian Suara Pembagian Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
PERBANDINGAN SISTEM PEMILU 2004 2009 Draft R U U 26 Mei 2011 Alokasi Kursi DPR : 3 – 12 kursi DPRD : 3 – 12 kursi DPR : 3 -10 kursi Sama dengan 2009 Pencalonan Mekanisme Demokratis & Terbuka Daftar calon dengan nomor urut Memperhatikan keterwakilan perempuan 30% Mekanisme, Demokratis & Terbuka Daftar calon dengan nomor urut berselang seling tiap 3 orang balon sekurang-kurangnya 1 perempuan Metode Pemberian Suara Mencoblos lambang parpol dan satu nama calon, atau hanya lambang parpol Memberi tanda centang satu kali pada nama partai atau nomor calon atau nama calon Metode Penetapan Calon Terpilih Suara setara BPP, jika tidak ada yang setara BPP sesuai nomor urut Setara BPP, jika tidak ada setara BPP ditentukan syarat 30% Dibatalkan MK 22-24/PUU-IV/2008 mjd suara terbanyak Suara terbanyak
Elemen Strategis Pemilu Masalah Sistem Pemilu Elemen Strategis Pemilu Pokok Masalah Rekomendasi Daerah Pemilihan Penentuan Daerah Pemilihan DPR diubah dan merupakan lampiran yg tdk terpisahkan dari UU, tidak mencerminkan nilai demokrasi Penentuan Daerah Pemilihan DPR oleh KPU Penetapan kursi Ambang batas 3 % dari suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR & DPRD Ambang batas 3 % dari suara sah setiap tingkatan Pencalonan Belum memberi ruang pada calon untuk menempuh upaya hukum Diberikan ruang untuk menempuh upaya hukum dengan hukum acara khusus Penetapan Calon terpilih Penetapan calon terpilih tidak sinkron dengan metode pemberian suara Suara terbanyak berdasarkan putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 tidak sinkron dengan sistem proporsional Formulasikan kembali penetapan calon terpilih sesuai sistem proporsional
Putusan MK & Pengaturan Penetapan Calih Amar Putusan MK No. 22-24/ PUU-VI/2008 hanya menyebutkan pasal 214 huruf a, b, c, d dan e UU No. 10/2008 bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; Putusan MK bersifat negatif legislator, maknaya putusan MK tidak dapat dilaksanakan secara serta merta harus melalui perubahan UU/ Perppu ; Dalam revisi UU Pemilu, pengaturan calon terpilih harus diformulasikan sesuai sistem proporsional
Electoral Process
Tahapan Pemilu Regulasi Sosialisasi Pembentukan organisasi dan personil penyelenggara Mutarlih Pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Pencalonan Pengadaan barang dan jasa Kampanye Masa tenang Pemungutan dan penghitungan suara Penetapan hasil pemilu Pengucapan sumpah dan janji
Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2009 Draft R U U 26 Mei 2011 Regulasi Jan – Des 2008 Tahapan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bulan sebelum pemungutan suara (Oktober 2011) ? Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara KPU September 2007 KPU Prov /Kab/Kota Okt–Nop 2008 PPK, PPS Mei – Juni 2008 PPDP Agustus 2008 Masa kerja PPK, PPS lebih panjang sebagai konsekwensi tahapan pemilu dilaksanakan 30 bulan sebelum pemungutan suara Mutarlih April s/d Okt 2008 (6 bln) Data kependudukan diserahkan pd KPU 24 bln sebelum pemungutan suara. Syarat menggunakan hak pilih: Terdaftar sebagai pemilih/memiliki KTP. Pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan KTP. Kegiatan Mutarlih s/d penetapan DPS dilaks selama 9 bulan (April 2013 – januari 2014) Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu April s/d Juli 2008 (3 bln) Jadwal pendaftaran ditetapkan paling lambat 2 thn sebelum pemungutan suara (April 2012) Verifikasi parpol harus selesai paling lambat 18 bln sebelum pemungutan suara ((September 2012) Parpol dapat ajukan keberatan thd kpts Kpu pada PTUN Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan 10 – 20 Juli 2008 (10 hr) - Pencalonan 9 Agustus – 7 Oktober 2008 (28 hr) DCS s/d DCT (10 hr) Pengadaan Barang Jasa Okt 2008 – April 2009 (6 bln) KPU hanya mempunyai waktu 2 bulan untuk pengadaan dan distribusi
Electoral Process Schedule PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU PENERIMAAN DATA PEMILIH PENDAFTARAN PARPOL HASIL VERIVIKASI PARPOL PENDAFTARAN PARPOL PEMUNGUTAN SUARA MUTARLIH D PS OKT 2011 APRIL 2012 SEPT 2012 OCT 2012 APRIL 2013 OKT 2013 JAN 2014 APR 2014
Dimensi Waktu, Logistik dan Anggaran Berdasarkan Rancangan Perubahan UU Pemilu Legislatif. Tahapan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bln sebelum pemungutan suara. Data kependudukan diserahkan pd KPU 24 bln sebelum pemungutan suara. Jadwal pendaftaran parpol ditetapkan paling lambat 24 bulan sebelum pemungutan suara. Verifikasi parpol harus selesai paling lambat 18 bln sebelum pemungutan suara Mularlih s/d DPS April 2013 – Januari 2014 BERIMPLIKASI PADA MASA TUGAS PPK, PPS PENGADAAN LOGISTIK DAN PENYEDIAAN ANGGARAN 2011 – 2014
Menuju Pemilu Demokratis dan Berkualitas 2014 Paket UU Politik disahkan Tahun 2011; Tahapan Pemilu dilaksanakan 24 bulan sebelum pemungutan suara Pendaftaran Parpol peserta pemilu dilaksanakan 18 bulan sebelum pemungutan suara Penetapan parpol peserta pemilu 14 bln sebelum pemungutan suara Pendaftaran calon 12 bln sebelum pemungutan suara Tenggang waktu DCS ke DCT 3 atau 6 bln (dibuka ruang untuk meminta pertanggujwaban parpol atas mekanisme pencalonan melalui jalur hukum) Penetapan calon 7 bln sebelum pemungutan suara
PENGESAHAN PAKET UU POLITIK PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU Agenda Politik 2014 PENGESAHAN PAKET UU POLITIK PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU PENDAFTARAN pARPOL PEMUNGUTAN SUARA PENETAPAN PARPOL PENCALONAN D C T D C S 2011 APR 2012 AGST 2012 FEB 2013 MAR 2013 JUNI 2013 SEPT 2013 APR 2014
Terimakasih Semoga bermanfaat