AZAS CABOTAGE Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
KEGIATAN USAHA HULU.
Segi Hukum Kartu Kredit
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
RETRIBUSI DAERAH.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
Kontrak Internasional
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Beberapa Isu Penting 1. Isu Politik: Azas cabotage merupakan kebijakan pemerintah yang berkaitan aspek kedaulatan. Kebutuhan angkutan dalam negeri harus.
Industri Berbasis Kelautan, mengapa ?
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Perlindungan Konsumen
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Hak dan Kewajiban Warga Negara
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PerMen NO. 7 Tahun 2017 PerMen ini merupakan aturan pelaksanaan dari:
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

AZAS CABOTAGE Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 8: Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh: Perusahaan angkutan laut nasional Berbendera Indonesia Diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Isu – Isu mengenai Azas Cabotage Isu Politik: Perlindungan kedaulatan negara (sovereignity) dan Kemandirian Bangsa Indonesia guna memberdayakan industri pelayaran nasional serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa pasar. Isu Legal: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 2. Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Kebijakan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Memberikan jaminan penyediaan BBM sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada perusahaan pelayaran nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri. 3. KM- 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri Pasal 3: Pelaksanaan pengangkutan barang/muatan antarpelabuhan laut di dalam negeri untuk pengangkutan minyak dan gas bumi, dilaksanakan selambat-lambatnya 1 Januari 2010

SANKSI. 1. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 59) SANKSI 1. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 59) Setiap orang yang melanggar asas cabotage akan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau pencabutan izin atau pencabutan sertifikat. 2. KM- 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri (Pasal 4) Pelanggaran ketentuan Pasal 3, dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut/izin operasi angkutan laut khusus. Isu Operasional: Pedoman Tata Kerja BPMIGAS Nomor 15/2008 tentang Penilaian Kapal Tanker (Vetting) Usia kapal berbendera Indonesia tidak boleh lebih dari 25 tahun. 2. KM No. 66 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (Single Hull) ( Pasal 4) “Kapal tangki minyak lambung tunggal (single hull) berbendera asing yang akan diganti berbendera Indonesia atau disewabeli atau dicharter dan dioperasikan di dalam negeri, umur kapal tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak penyerahan kapal dan akan diberi tenggang waktu sampai dengan berakhirnya kontrak atau paling lama 5 (lima) tahun setelah ditanda tanganinya kontrak, harus ganti bendera menjadi berbendera Indonesia.”

Isu Komersial: ◘ Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) izin pengoperasian kapal-kapal asing (PPKA) sulit diperoleh Pasal 341 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran : ”Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku (7 Mei 2008)” Isu Komersial: 75 % Kapal Tanker yang disewa Pertamina Perkapalan masih berbendera asing, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan pelayaran asing dan sebagian lagi dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional Jaminan sewa jangka panjang; bankability (bank sebagai penjamin dan pemberi pinjaman enggan melakukan reflagging ke bendera Indonesia tanpa kepastian hukum); Dukungan bank nasional belum cukup besar