AZAS CABOTAGE Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 8: Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh: Perusahaan angkutan laut nasional Berbendera Indonesia Diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Isu – Isu mengenai Azas Cabotage Isu Politik: Perlindungan kedaulatan negara (sovereignity) dan Kemandirian Bangsa Indonesia guna memberdayakan industri pelayaran nasional serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa pasar. Isu Legal: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 2. Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Kebijakan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Memberikan jaminan penyediaan BBM sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada perusahaan pelayaran nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri. 3. KM- 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri Pasal 3: Pelaksanaan pengangkutan barang/muatan antarpelabuhan laut di dalam negeri untuk pengangkutan minyak dan gas bumi, dilaksanakan selambat-lambatnya 1 Januari 2010
SANKSI. 1. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 59) SANKSI 1. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 59) Setiap orang yang melanggar asas cabotage akan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau pencabutan izin atau pencabutan sertifikat. 2. KM- 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri (Pasal 4) Pelanggaran ketentuan Pasal 3, dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut/izin operasi angkutan laut khusus. Isu Operasional: Pedoman Tata Kerja BPMIGAS Nomor 15/2008 tentang Penilaian Kapal Tanker (Vetting) Usia kapal berbendera Indonesia tidak boleh lebih dari 25 tahun. 2. KM No. 66 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (Single Hull) ( Pasal 4) “Kapal tangki minyak lambung tunggal (single hull) berbendera asing yang akan diganti berbendera Indonesia atau disewabeli atau dicharter dan dioperasikan di dalam negeri, umur kapal tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak penyerahan kapal dan akan diberi tenggang waktu sampai dengan berakhirnya kontrak atau paling lama 5 (lima) tahun setelah ditanda tanganinya kontrak, harus ganti bendera menjadi berbendera Indonesia.”
Isu Komersial: ◘ Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) izin pengoperasian kapal-kapal asing (PPKA) sulit diperoleh Pasal 341 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran : ”Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku (7 Mei 2008)” Isu Komersial: 75 % Kapal Tanker yang disewa Pertamina Perkapalan masih berbendera asing, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan pelayaran asing dan sebagian lagi dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional Jaminan sewa jangka panjang; bankability (bank sebagai penjamin dan pemberi pinjaman enggan melakukan reflagging ke bendera Indonesia tanpa kepastian hukum); Dukungan bank nasional belum cukup besar