PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Kewajiban Setor dan Lapor
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
ajustment/opinion/deal
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pengenalan dan pemahaman
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara :
SENGKETA PAJAK.
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG
Kemudahan Pembayaran Cukai
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG BERKALA Fasilitas PIB berkala ( 30 hari), adalah pengajuan PIB setelah pengeluaran barang impor dilakukan. Fasilitas ini dapat diberikan dengan kondisi sebagai berikut: Apabila frekuensi importasi cukup tinggi; Apabila barang impor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan fasilitas PIB berkala; Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean menggunakan dok. Pelengkap pabean + jaminan); Importir wajib menyampaikan PIB berkala beserta bukti pembayaran BM, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi pada periode yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo ijin yang diberikan; Dalam hal kewajiban penyampaian PIB berkala tidak terpenuhi, maka jaminan dicairkan, denda 10% dari BM yang wajib dibayar, fasilitas PIB berkala dapat diberikan lagi setelah 6 bulan, terhitung penyelesaian kewajiban.