KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
seorang mujtahid dalam menemukan hukum syara’ yang berkaitan dengan PENGERTIAN IJTIHAD Etimologi (asal usul kata): ijtahada-yajtahidu-ijtihadan berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh” Terminologi (istilah): upaya maksimal seorang mujtahid dalam menemukan hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah
Mujtahid Adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu sehingga memiliki kemampuan untuk menggali pesan-pesan dari Al-Qur’an dan Hadis atau melakukan ijtihad. Kualifikasi mujtahid: 1. Penguasaan bahasa 2. Mengetahui ayat dan hadis hukum 3. Penguasaan metode penggalian hukum 4. Memahami masalah yang dihadapi
IJTIHAD dalam pengertian luas Ijtihad mencakup seluruh bidang kehidupan manusia, baik masalah perilaku maupun non perilaku, hukum, akidah, akhlak, konkrit, abstrak, sosial, dan kealaman maupun masalah wahyu yang absolut(mutlak)
IJTIHAD dalam bidang akidah Akidah secara etimologi adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Akidah mencakup beberapa cabang ilmu, dalam sejarah kajian ilmu akidah muncul beberapa aliran seperti Murji’ah dan Mu’tazilah. Masing-masing aliran menggunakan Alquran dan Hadis sebagai acuan. Mereka membaca, mempelajari, dan meneliti ayat Alquran dan Hadis, itulah yang dinamakan ijtihad dalam bidang akidah.
IJTIHAD dalam bidang hukum Istilah hukum memiliki perbedaan pandangan antara ulama fikih dan ulama usul. Ulama fikih, hukum: sesuatu yang dipahami dari Alquran atau Hadis, bahwa perbuatan itu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Ulama usul, hukum: titah Allah Swt yang berkenaan dengan perbuatan manusia, baik berupa tuntutan, pilihan, ataupun syarat.
IJTIHAD dalam bidang hukum Sumber dan metode pengembangan hukum Islam Sumber hukum islam adalah Alquran dan Hadis. Mujtahid melakukan ijtihad tentang hukum islam menggunakan metode-metode. Diantaranya: -qiyas -mashalih al-mursalah -istihsan -’urf -istishab
IJTIHAD dalam bidang politik Contohnya terdapat pada cara pengangkatan pemimpin. Digunakan metode istislah atau pertimbangan kemaslahatan. Pada masa pemimpin dari jaman Rasulullah Saw sampai Ali bin Abi Thalib digunakan cara pengangkatan pemimpin langsung oleh masyarakat. Namun setelah Ali bin Abi Thalib, pemimpin diangkat dengan sistem kerajaan (keturunan)