SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH. PERANCANGAN KONTRAK Oleh : SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
BAB I PENDAHULUAN 1. Pengertian : Perancangan Kontrak adalah dalam bahasa Inggris disebut dengan “Contract Drafting”. Dalam bahasa Indonesia paling tidak dikenal 3 istilah yang berkaitan dengan perancangan (drafting), yaitu 1. Rancangan; 2. Merancang; 3. Perancangan Rancangan adalah segala sesuatu yang direncanakan. Merancang adalah mengatur/merencanakan segala sesuatu. Perancangan adalah proses atau cara merancang
Contract adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau hak dan kewajiban (prestasi). Oleh karena itu, merancang kontrak adalah merupakan suatu aktivitas untuk mengatur dan merencanakan struktur (susunan), anatomi dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
1. Struktur (susunan) - Kepala = Judul - Leher = komparasi = identitas para pihak - Badan = isi kontrak, pasal demi pasal - Kaki = penutup 2. Anatomi = keterkaitan = hubungan antara bagian-2 atau sistem. 3. Substansi = isi kontrak, terdiri dari 2 macam, yaitu - isi kontrak yang dinegosiasi -- kontrak para pihak - isi kontrak yang tidak dinegosiasi-- kontrak standar, menurut UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dianggap tidak pernah ada.
Kontrak biasa disebut dengan perjanjian (berlaku pasal 1338 KUH Perdata (selanjutnya disebut KUHPer), merupakan suatu perjanjian yang berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Melaksanakan tapi tidak sebagaimana mestinya Terlambat dilaksanakan 2. Perjanjian terdiri dari : - tertulis - tidak tertulis Perjanjian Selama diakui oleh para pihak harus ditaati, bila tidak maka disebut wanprestasi. Bila dari awal ada rangkaian kata-kata bohong, maka ada unsur penipuan. a. Wanprestasi : Melaksanakan tapi tidak sebagaimana mestinya Terlambat dilaksanakan Dilaksanakan sebagian Keliru melaksanakan----ada perbedaan (disparitas)
2. Unsur –unsur sahnya suatu Perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata Sepakat kedua belah pihak Cakap/legal capacity Objek tertentu Causa yang halal Unsur-unsur tersebut disebut Rule of contract = aturan perilaku
3. Sumber-sumber Perikatan : Buku III KUHPer menyebutkan bahwa Perikatan bersumber dari Perjanjian dan Undang-undang. Undang-undang terdiri dari Undang-undang saja dan Undang-undang karena perbuatan manusia (perjanjian). Perbuatan manusia ada yang sukarela dan ada yang melawan hukum (onrechtmatige).
4. Jenis-jenis Perjanjian Nominat = bernama (ada pada buku III KUHPer) misalnya Jua-beli, pinjam-meminjam, sewa- menyewa. Innominat = tidak ada dalam pasal-pasal KUHPer misalnya Sewa-beli(muncul setelah KUHPer dibuat), tetapi dasar hukumnya adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPer = kebebasan berkontrak.
FUNGSI KONTRAK Fungsi ekonomi yakni menggerakan dari yang tidak bernilai menjadi bernilai. Fungsi hukum yakni merupakan instrumen hukum atau sebagai alat bukti.
Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak. Di dalam Buku III KUHPer dikenal 5 macam asas hukum yaitu : Asas Kebebasan berkontrak Asas konsensualisme Asas Pacta Sunt Servanda= asas kepastian hukum Asas itikad baik Asas Kepribadian
1) Kebebasan Berkontrak Pasal 1338 ayat (1) KUHPer = kebebasan berkontrak dengan prinsip (asas) adalah : a. Setiap orang berhak membuat perjanjian atau tak membuat perjanjian b. Setiap orang bebas mengadakan pernjanjian dengan siapa saja tidak boleh lepas dari pasal 1320 KUHPer tentang sahnya suatu perjanjian.
c. Setiap orang Bebas memutuskan : isi perjanjian pelaksanaan perjanjian perssyaratan perjanjian d. Setiap orang bebas menentukan bentuk perjanjian apakah tertulis atau lisan. Kebebasan ini dibatasi oleh Undang- undang dan kesusilaan.
2). Asas Konsensualisme Di dalam asas kepemilikan disebutkan bahwa semua orang berhak memiliki sesuatu. Asas kepemilikian ini mempunyai norma hukum Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang pada prinsipnya tidak boleh mengambil milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Asas konsensualisme terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer Sepakat kedua belah pihak Cakap/legal capacity Objek tertentu Causa yang halal Menurut Prof Subekti, butir 1 dan 2 merupakan unsur subjektif bila tidak memenuhi syarat-syratnya dapat dibatalkan. Butir 3 dan 4 merupakan unsur objketif bila idak memenuhi unsur ini, maka kontrak atau perjanjian batal demi hukum. Batal/tidak batal melalui proses pengadilan.
3). Asas Pacta Sunt Servanda= asas kepastian hukum. Pacta = Pactum = Perjanjian. Adalah asas yang menggariskan bahwa semua pihak termasuk Hakim harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah Undang-undang. Asas Pacta Sunt Servada dapat ditemukan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang berbunyi “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
4. Causa yang halal Objek atau hal-hal yang dapat diperjanjikan hanyalah hal-hal yang diizinkan oleh hukum dan kesusilaan.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam Perancangan kontrak. Kewenangan hukum para pihak = kemampuan para pihak sebagai subjek hukum (orang atau Badan Hukum) Perpajakan Alas hak yang sah Masalah keagrariaan Pilihan hukum (choice of law) Penyelesaian sengketa Pengakhiran kontrak Bentuk Perjnjian Standar
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam Perancangan kontrak. PERTEMUAN SELANJUTNYA TENTANG Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam Perancangan kontrak.
TERIMA KASIH MATUR NUWUN THANK YOU
BIODATA Nama : SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH. Pekerjaan : - Dosen Fak. Hukum UIR - Advokat/Pengacara Tempat Tanggal Lahir : Tanjung Pinang, 18 Februari 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Status : Belum Kawin Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 96 Pekanbaru - Riau. Email : surizkifebrianto@gmail.com No HP : 0813 65 989 456