KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK ISI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (OSS) Jakarta, 28 Juni 2018
Cakupan Pengaturan PP Nomor 24 Tahun 2018 Jenis, Pemohon, dan Penerbit Perizinan Berusaha Pelaksanaan Perizinan Berusaha Reformasi Perizinan Berusaha Sektor. Sistem OSS. Lembaga OSS. Pendanaan OSS. Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS. Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui OSS. Sanksi.
Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha 3 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha hanya menjadi 2: Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.
Pemohon Perizinan Berusaha 4 Siapa Pemohon Perizinan Berusaha: Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Dan Persekutuan Perdata
Penerbit Perizinan Berusaha 5 Siapa Penerbit Perizinan Berusaha: Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha 6 Bagaimana Pelaksanaan Perizinan Berusaha: Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen; Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; Pelaku Usaha pembayaran biaya; Lembaga OSS fasilitasi; Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha.
NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pendaftaran 7 Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB ssekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA ((dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat.
Penerbitan Izin Usaha (1) 8 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen Penerbitan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan: Izin Lokasi; Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau IMB, berdasarkan Komitmen. Diatur beberapa pengecualian pemberian Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB tanpa komitmen. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penerbitan Izin Usaha (1) 9 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: pengadaan tanah; perubahan luas lahan; pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: Amdal; dan/atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Penerbitan Izin Komersial atau Operasional 10 Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk: standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemenuhan Komitmen Izin (1) 11 Izin Lokasi Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu tersebut pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis atau lebih dari 10 Hari tidak memberikan pertimbangan teknis. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku
Pemenuhan Komitmen Izin (2) 12 Izin Lokasi Perairan Izin Lokasi Perairan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan batal. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
Pemenuhan Komitmen Izin (3) 13 Izin Lingkungan Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL UPL atau dokumen Amdal. UKL-UPL: Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL. Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal hasil pemeriksaan tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat perbaikan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan.
Pemenuhan Komitmen Izin (4) 14 Dokumen Amdal Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdal. Penyusunan dokumen Amdal harus dimulai dilakukan paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: penyusunan Andal dan RKL-RPL; penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan keputusan kelayakan Penyusunan Andal dan RKL-RPL berdasarkan formulir kerangka acuan. Jangka waktu, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemenuhan Komitmen Izin (5) 15 Dalam hal Pelaku Usaha dalam usaha dan/atau kegiatannya akan membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan dengan penyusunan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan Dalam hal Pelaku Usaha dalam memerlukan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun, penyusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; pembuangan air limbah ke laut; pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan
Pemenuhan Komitmen Izin (6) 16 IMB dan SLF Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan IMB. Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi. Pemenuhan Komitmen IMB dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi: tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; data pemilik bangunan gedung; dan rencana teknis bangunan gedung. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keterangan rencana kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS dan Surat keterangan rencana kabupaten/kota tersebut menjadi dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung untuk kegiatan berusaha. Dalam rangka pengoperasian bangunan gedung pemilik bangunan gedung wajib memiliki sertifikat laik fungsi. Sertifikat laik diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat paling lama 3 (tiga) Hari
Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha 17 Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan: penerimaan negara bukan pajak; bea masuk dan/atau bea keluar; cukai; dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen. Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran biaya mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. Pelaksanaan pembayaran biaya dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya, Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diberikan dinyatakan batal
Fasilitasi Perizinan Berusaha 18 Lembaga OSS, kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha
Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha 19 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas: pemenuhan Komitmen; pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan, Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara
Reformasi Perizinan Berusaha (1) 20 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha meliputi: pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi yang melingkupi: pengklasifikasian; penghapusan; penggabungan; perubahan nomenklatur; atau penyesuaian persyaratan. penahapan untuk memperoleh perizinan; dan pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan. Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan
Reformasi Perizinan Berusaha (2) 21 Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha pada: Sektor Ketenagalistrikan; Sektor Pertanian; Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat; Sektor Kelautan Dan Perikanan; Sektor Kesehatan; Sektor Obat Dan Makanan; Sektor Perindustrian; Sektor Perdagangan; Sektor Perhubungan; Sektor Komunikasi Dan Informatika; Sektor Keuangan; Sektor Pariwisata; Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan; Sektor Pendidikan Tinggi; Sektor Agama Dan Keagamaan; Sektor Ketenagakerjaan; Sektor Kepolisian; Sektor Perkoperasian Dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah; Sektor Ketenaganukliran,
REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA PADA LEADING SECTORS (1/3) No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 1 Perhubungan Izin 68 46 Terdapat pengintegrasian Izin dan penghapusan izin Terdapat pengintegrasian non-izin dan penghapusan non-izin. Persetujuan dikategorikan sebagai izin. Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 129 73 2 Pertanian 26 12 29 Digabungkan* Sudah dikonfirmasi oleh sektor 35 18 3 Kelautan dan Perikanan 32 11 Terdapat pengintegrasian dan penghapusan Izin. SIUP merupakan izin dasar untuk setiap sub-sektor Terdapat pengintegrasian dan penghapusan non-izin 47 33 4 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15 5 5 Digabung*, 2 diintegrasikan prosesnya dengan AMDAL dan 3 dihapus 8 Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda
REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA ... (2/3) No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Izin 39 16 20 digabung Sudah dikonfirmasi oleh sektor untuk subsektor lingkungan Non-Izin 7 6 Perdagangan 86 41 68 digabung* dan 14 dihapus 10 Dihapuskan 55 4 Perindustrian Beberapa izin digabung dan 3 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor 44 15 8 Komunikasi dan Informatika 36 10 32 digabungkan*, 1 diubah menjadi standar 1 9 Kesehatan 31 22 digabungkan*, 3 diubah menjadi standar dan 6 penambahan standar 2 Pariwisata Sudah dikonfirmasi oleh sector Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda
REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA ... (3/3) No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 11 Pendidikan dan Kebudayaan Izin 16 6 2 digabung dan 2 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 1 3 12 Riset dan Pendidikan Tinggi 5 2 dihapuskan 13 Ketenagakerjaan 9 2 pendaftaran dihapus 4 2 14 Keuangan 8 6 digabung dan 1 dihapus 15 ESDM 43 3 diubah menjadi standar 30 Agama 17 Obat dan Makanan 4 digabung dan 3 dihapus Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan
Reformasi Perizinan Berusaha (3) 25 Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang belum masuk dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan (c.q. khusus Sektor Pertambangan dan Sektor Perbankan) Menteri dan pimpinan lembaga menyusun dan menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya masing-masing berupa Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK). NSPK ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2018. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai NSPK Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pencabutan peraturan dan/atau keputusan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2018.
Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. 26 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS berwenang untuk: menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
Insetif dan Disinsentif 27 Insentif Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Insentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Disinsentif Disinsentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinsentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa penundaan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penundaan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU/DBHl, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.
Penyelesaian Permasalahan 28 Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan
bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Sanksi 29 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan terkait dikenai sanksi, berupa:teguran tertulis kepada: gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) Hari. Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dan teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut: Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara
Pelaksanaan Transisi OSS 30 Dalam hal Lembaga OSS (c.q. BKPM) belum dapat melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakaan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada BKPM
TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
Lampiran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Lampiran
PILAR REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA 33 “Diperlukan reformasi perizinan berusaha dengan mengubah bisnis proses dan ekosistemnya” 1.Standar (Nasional & Internasional) 2.Sistem (IT) 3.Komitmen 4.Pengawasan oleh Profesi Bersertifikasi 5.MemastikanK3L Regulasi K3L: Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan
Izin Komersial/ Operasional PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG MEMILIKI RDTR ATAU KAWASAN (KEK, KI, FTZ) 34 Pendaftaran Komitmen & Compliance Izin Usaha Komitmen & Compliance Izin Komersial/ Operasional Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* RPTKA* Izin Lingkungan (UKL-UPL) - (12 hari) Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) - (30 hari) Pemenuhan Standar SLF (3 hari) Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) SNI Wajib (14 hari) SNI Sukarela (14 hari) CPOB (35 hari) CPOTB (35 hari) CPAKB (5 hari) Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API Keterangan: Baru ada 40 Perda RDTR . UKL-UPL: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup -Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Izin Komersial/ Operasional PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RDTR 35 Pendaftaran Izin Lokasi Komitmen & Compliance Izin Usaha Komitmen & Compliance Izin Komersial/ Operasional Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Fasilitas Fiskal* RPTKA* Izin Lokasi 12 hari Perizinan Lingkungan (UKL-UPL/Amdal ) Pemenuhan UKL-UPL (12 Hari) atau AMDAL (115 hari) Pemenuhan standar IMB (30 Hari) Pemenuhan SLF (3 Hari) Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) SNI Wajib (14 hari) SNI Sukarela (14 hari) CPOB (35 hari) CPOTB (35 hari) CPAKB (5 hari) Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API